Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai Jasa Cetak Sertifikat Vaksinasi Covid-19, Ini Kata Kemenkes

Baca di App
Lihat Foto
Screenshot Facebook
Tangkapan layar jasa cetak sertifikat vaksinasi Covid-19
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Jasa cetak sertifikat vaksinasi Covid-19 belakangan ini marak beredar.

Penawaran jasa cetak sertifikat vaksin Covid-19 dapat ditemukan di media sosial, salah satunya melalui Facebook.

Dari penelusuran Kompas.com, Selasa (6/7/2021) penyedia jasa menawarkan pencetakan sertifikat vaksin dalam bentuk seukuran Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Adapun prosedur pencetakan bisa dilakukan dengan mengirimkan link SMS dari 1199 yang diterima setelah vaksinasi ke inbox Facebook atau melalui WhatsApp penyedia jasa.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut salah satu unggahan yang menawarkan jasa cetak sertifikat vaksin Covid-19:

"Siapa lagi yang mau cetak kartu sertifikat Vaksin.. bahan seperti Ektp..
Bisa timbal balek..
Cara nya kirim link Sms yang dikirim ketika di suntik..
Kirim ke Inbok atau Wa 085xxxxxxxxx
Insha Allah rahasia terjaga.." tulis sebuah akun Facebook pada 23 Juni 2021.

Jasa cetak sertifikat vaksin Covid-19 juga ramai dibicarakan oleh warganet pengguna media sosial Twitter.

Salah seorang warganet yang mencetak sertifikat vaksinasi Covid-19 miliknya mengaku, sertifikat vaksinasi yang dicetak, lebih praktis dan mudah dibawa.

Baca juga: Heboh Video Kampanye Vaksin Kemenkes Pakai Tokoh Anime, Warganet Sebut Wibu, Pengamat Bilang Kreatif

Tanggapan Kemenkes

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan, Kemenkes tidak mengatur ketentuan boleh-tidaknya sertifikat vaksinasi Covid-19 dicetak dalam bentuk fisik.

"Ini (cetak sertifikat) tidak kami atur ya," kata Nadia saat dihubungi Kompas.com, Selasa (6/7/2021).

Kendati demikian, Nadia mengatakan bahwa pemilik sertifikat vaksinasi perlu menyadari bahwa dalam sertifikat vaksin, terdapat data pribadi sensitif, seperti nomor KTP dan juga QR code yang berisi data-data pribadi lainnya.

Nadia mengatakan, pemegang sertifikat vaksinasi bertanggungjawab secara pribadi atas keselamatan data-data pribadi yang ada pada sertifikat vaksin.

"Selama dipegang oleh yang bersangkutan artinya ini sudah tanggung jawab masing-masing," kata Nadia.

Menurut Nadia, pada prinsipnya, boleh atau tidaknya mencetak sertifikat vaksin kembali pada kesadaran masyarakat bahwa data pribadi yang ada pada sertifikat vaksinasi Covid-19 seharusnya dijaga dengan baik atau tidak mudah dibagikan.

Selain itu, masyarakat yang ingin mencetak sertifikat vakinasinya juga harus benar-benar memastikan bahwa pihak penyedia jasa pencetakan dapat dipercaya.

Baca juga: Setelah Unduh, Jangan Sebar Sertifikat Vaksin Covid-19 ke Media Sosial

Unduh sertifikat vaksin digital

Sebagaimana diketahui, sertifikat vaksinasi Covid-19 kini menjadi salah satu syarat untuk melakukan perjalanan jarak jauh selama PPKM Darurat 3-20 Juli 2021.

Mereka yang sudah menerima vaksin Covid-19 dapat mengakses sertifikat bukti vaksinasi dalam bentuk digital melalui SMS yang dikirim oleh 1199.

SMS akan masuk ke nomor ponsel yang didaftarkan saat melakukan vaksinasi, dan berisi link untuk mengunduh sertifikat vaksinasi Covid-19.

Jika baru mengikuti vaksinasi pertama, akan ditampilkan pula informasi terkait jadwal dan lokasi vaksinasi kedua.

Selain melalui SMS, sertifikat vaksinasi Covid-19 juga bisa diakses melalui website pedulilindung.id atau aplikasi PeduliLindungi yang bisa diunduh di ponsel.

Seiring dengan penetapan sertifikat vaksinasi Covid-19 sebagai syarat perjalanan jarak jauh, pemerintah memperbarui tampilan sertifikat vaksinasi.

Kini, sertifikat vaksinasi dilengkapi dengan informasi jenis atau merek vaksin lengkap dengan nomor batch vaksin.

Baca juga: Informasi Apa Saja yang Ada di Sertifikat Vaksinasi Covid-19? Unduh dengan Cara Berikut

Cara download sertifikat vaksinasi Covid-19 dapat disimak dalam infografis berikut:

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Download Sertifikat Vaksinasi Covid-19

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi