Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[HOAKS] MPR Setuju Jokowi Menjabat Presiden 3 Periode

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Ilustrasi Hoaks
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Di media sosial Facebook, beredar informasi yang menyebut bahwa Majelis Perwakilan Rakyat (MPR) menyetujui masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga 3 periode.

Informasi tersebut disertai video yang menampilkan pendapat Ketua MPR Bambang Soesatyo dan Ketua DPP Partai NasDem Zulfan Lindan.

Dari penelusuran Kompas.com, informasi tersebut keliru.

Pimpinan MPR mengatakan, pengajuan masa jabatan presiden hingga 3 periode adalah tindakan inkonstitusional.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sementara, dalam video yang beredar, baik Bambang Soesatyo dan Zulfan Lindan tidak menyebut bahwa MPR telah menyetujui masa jabatan presiden 3 periode.

Narasi yang beredar

Informasi yang menyebut bahwa MPR menyetujui masa jabatan presiden 3 periode, disebarkan oleh akun Facebook Dinda Putri pada 8 November 2020, serta Noldys Sanger pada 8 November 2020.

Unggahan itu dimuat ulang oleh akun Facebook Roimartin Yosep Yosep, pada 24 Juni 2021 pukul 21.30 di grup Facebook Jokowi Presiden 3 Periode.

"MPR SETUJU BPK JOKOWI 3 PERIODE GELORAKAN DEMI ANAK NEGRI NKRI UNTUK NKRI KESINAMBUNGAN PEMBANGUNAN NKRI," tulis dia.

Narasi tersebut disertai unggahan video berdurasi 3.32 berisi potongan-potongan video dari berbagai sumber.

Di menit pertama, muncul sosok Ketua MPR Bambang Soesatyo dan Ketua DPP Partai NasDem Zulfan Lindan yang berbicara mengenai masa jabatan 3 periode.

"Ada wacana presiden 3 kali itu tidak boleh dibunuh, biarkan saja itu berkembang, kita lihat respon masyarakat bagaimana," kata Bambang.

"Ketika Munas kemarin, ada aspirasi yang berkembang bagaimana ini kalau kita mengusulkan Pak Jokowi 3 periode," kata Zulfan.

Selebihnya, video itu berisi opini dari narator yang sepakat masa jabatan Jokowi 3 periode.

Penelusuran Kompas.com

Dari penelusuran Kompas.com, informasi yang menyebut MPR menyetujui masa jabatan presiden 3 periode adalah salah.

Seperti diberitakan Kompas.com, Senin (21/6/2021), Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) mengatakan adanya manuver yang menghimpun relawan untuk memajukan seseorang menjadi calon presiden hingga tiga periode merupakan tindakan inkonstitusional.

"Padahal, tidak ada satu parpol pun yang mengusulkan perubahan UUD untuk memperpanjang masa jabatan presiden, bahkan PDI-P melalui Ketumnya maupun Waketum MPR dari PDI-P, tegas menyampaikan sikap tidak setuju perubahan pasal 7 UUD 1945 untuk memperpanjang masa jabatan presiden," kata Hidayat.

Adapun mengenai video yang diunggah, itu merupakan gabungan dari beberapa video yang berbeda.

Pernyataan Ketua MPR Bambang Soesatyo dalam video tersebut merupakan pernyataan tahun lalu, tepatnya pada 23 November 2021.

Dari video lengkap yang diberitakan Kompas TV, Bambang menegaskan, tidak ada wacana dari fraksi di MPR yang mendorong masa jabatan presiden diperpanjang.

Namun Bambang tidak membantah isu perpanjang masa jabatan presiden, menyeruak di masyarakat.

Sementara itu, potongan video yang menampilkan Ketua DPP Partai NasDem Zulfan Lindan, diambil dari pemberitaan Kompas TV tahun lalu.

Saat Musyawarah Nasional (Munas) Partai NasDem, sempat ada usulan masa jabatan presiden menjadi 3 periode.

NasDem bersikap setuju dengan usulan penambahan masa jabatan Presiden menjadi 3 periode.

Namun, untuk usulan pemilihan presiden kembali ke MPR, Partai NasDem akan membahasnya lebih lanjut. Rupanya, pada 2021 usulan itu tidak dibawa ke MPR.

Kesimpulan

Narasi yang menyebut bahwa MPR menyetujui masa jabatan presiden 3 periode adalah hoaks.

Tidak ada partai politik yang mengusulkan penambahan masa jabatan presiden.

Pimpinan MPR juga menyebut bahwa manuver menghimpun relawan pengusul 3 periode adalah tindakan inkonstitusional.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi