KOMPAS.com - Kasus infeksi baru virus corona di Indonesia masih terus dilaporkan, bahkan terjadi peningkatan dalam beberapa waktu terakhir.
Di tengah pandemi yang masih merebak, tercatat sebanyak 20 provinsi mempunyai tingkat kepatuhan protokol kesehatan, yaitu memakai masker dan menjaga jarak, di bawah standar rata-rata kepatuhan yang telah ditetapkan Satgas.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito dalam laporannya pada 6 Juli 2021.
“Presiden memerintahkan kepada saya untuk mempublikasi hasil monitoring terhadap kepatuhan memakai masker di daerah dan kepatuhan institusi terhadap pelaksanaan protokol kesehatan,” ujarnya seperti dikutip dari setkab.go.id, Kamis (8/7/2021).
“Standar kepatuhannya melalui sistem kita adalah 85 persen, sampai dengan satu minggu terakhir ini masih terdapat 20 provinsi dengan rata-rata kepatuhan di bawah 85 persen,” lanjutnya.
Baca juga: Mengenal Apa Itu PPKM Darurat dan Bedanya dengan PPKM Mikro
Mana saja daerah-daerah tersebut?
- Tingkat kepatuhan memakai masker
Disebutkan, 20 provinsi dengan tingkat kepatuhan memakai masker di bawah 85 persen, yaitu:
- Banten
- DKI Jakarta
- Nusa Tenggara Barat
- Nusa Tenggara Timur
- Aceh
- Bengkulu
- Kepulauan Bangka Belitung
- Lampung
- Riau
- Sumatera Barat
- Sumatera Selatan
- Sumatera Utara
- Kalimantan Selatan
- Kalimantan Utara
- Sulawesi Selatan
- Sulawesi Tenggara
- Sulawesi Utara
- Maluku
- Maluku Utara
- Papua
Baca juga: Lokasi dan Cara Daftar Vaksinasi Covid-19 untuk Anak Usia 12-17 Tahun di DKI Jakarta
- Tingkat kepatuhan menjaga jarak
Sementara itu, 20 provinsi dengan tingkat kepatuhan menjaga jarak di bawah 85 persen meliputi:
- Banten
- DKI Jakarta
- Jawa Tengah
- Nusa Tenggara Barat
- Bengkulu
- Jambi
- Kepulauan Bangka Belitung
- Riau
- Sumatera Barat
- Sumatera Selatan
- Sumatera Utara
- Kalimantan Selatan
- Kalimantan Timur
- Kalimantan Utara
- Sulawesi Selatan
- Sulawesi Tenggara
- Sulawesi Utara
- Maluku
- Maluku Utara
- Papua
Adapun Kalimantan Barat dan Papua Barat, lanjut Ganip, tak ada pelaporan tingkat kepatuhan memakai masker dan mejaga jarak dalam satu minggu terakhir.
Baca juga: Cara Cek Sertifikat Vaksin Covid-19
Peta zonasi kepatuhan memakai masker dan jaga jarak
Lebih lanjut, peta zonasi kepatuhan memakai masker dari 344 kabupaten/kota di Indonesia, dengan rincian berikut:
- Sebanyak 36 kabupaten/kota (10,47 persen) di zona merah atau tingkat kepatuhan di bawah 60 persen
- Sebanyak 45 kabupaten/kota (13,08 persen) di zona pranye atau tingkat kepatuhan antara 61-75 persen
- Sebanyak 92 kabupaten/kota (26,47 persen) di zona kuning atau tingkat kepatuhan antara 76-90 persen
- Sebanyak 171 kabupaten/kota (49,71 persen) di zona hijau atau tingkat kepatuhan di atas 90 persen
Baca juga: Informasi Apa Saja yang Ada di Sertifikat Vaksinasi Covid-19? Unduh dengan Cara Berikut
Sedangkan untuk peta zonasi kepatuhan menjaga jarak dan menghindari kerumunan, dari 344 kabupaten/kota, rinciannya sebagai berikut:
- Sebanyak 40 kabupaten/kota (11,63 persen) di zona merah atau tingkat kepatuhan di bawah 60 persen
- Sebanyak 49 kabupaten/kota (14,24 persen) di zona oranye atau tingkat kepatuhan 61-75 persen
- Sebanyak 101 kabupaten/kota (29,36 persen) di zona kuning atau tingkat kepatuhan 76-90 persen
- Sebanyak 154 kabupaten/kota (44,77 persen) di zona hijau atau tingkat kepatuhan di atas 90 persen
Baca juga: Menilik Posisi Kasus Covid-19 di Indonesia Dibandingkan dengan Negara Lain
Lebih lanjut, untuk peta zonasi kepatuhan institusi dalam menjalankan protokol kesehatan, masih terdapat 78 kabupaten/kota atau 31,71 persen dari 246 kabupaten/kota yang dipantau, berada pada zona merah atau tidak patuh.
"Kepatuhan institusi, ini masih ada 78 kabupaten/kota yang kita monitor dalam seminggu terakhir ini pada persentase yang tidak patuh,” ujar Ganip.
Selain itu, terdapat 8 kabupaten/kota (3,25 persen) berada di zona oranye atau kurang patuh, 12 kabupaten/kota (4,88 persen) atau patuh, serta 148 kabupaten/kota (60,16 persen) zona hijau atau sangat patuh.
Skrining berlapis
Dalam upaya pencegahan, telah dikeluarkan peraturan untuk melakukan skrining berlapis bagi pelaku perjalanan internasional yang lebih diperketat untuk membatasi atau mencegah imported case.
“Dengan perubahan yang signifikan adalah kewajiban untuk membawa keterangan atau pun surat telah divaksin dosis lengkap dan juga melakukan karantina selama 8×24 jam,” tuturnya.
“Kemudian pada hari ketujuh dilakukan (tes) PCR kedua, khususnya bagi WNI atau PMI (pekerja migran Indonesia) yang belum divaksin, setelah (tes) PCR kedua akan dilakukan vaksinasi,” lanjut Ganip.
Baca juga: Varian Delta Dapat Menular Hanya Berpapasan 5-10 Detik, Apakah 3M Masih Cukup?
Untuk mencegah penularan antardaerah, jelas Ganip, telah dilakukan pengetatan pembatasan mobilitas perjalanan dalam negeri.
“Kita sudah mengatur untuk perjalanan dalam negeri. Kita akan juga perketat melalui skrining dengan menunjukkan bukti telah divaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif tes PCR atau negatif (tes) antigen,” tuturnya.
Di tingkat mikro, ungkap Ganip, upaya pencegahan juga dilakukan melalui implementasi kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro).
Baca juga: Aturan dan Daftar 43 Daerah di Luar Jawa-Bali yang Diperketat Seiring Perpanjangan PPKM Mikro