Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berlaku Hari Ini, Ini Aturan Terbaru Sektor Esensial Saat PPKM Darurat

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/ANDI HARTIK
Polisi menyekat kendaraan yang hendak masuk ke Kota Malang di Landungsari, Kota Malang, Rabu (7/7/2021). Penyekatan itu untuk mengefektifkan lagi PPKM darurat di Kota Malang
Penulis: Mela Arnani
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan aturan terbaru mengenai pelaksanaan kegiatan sektor esensial dan non-esensial selama PPKM Darurat di Jawa dan Bali.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menandatangani Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 18 Tahun 2021 pada 8 Juli 2021, sebagai perubahan kedua atas Inmedagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Terdapat penyempurnaan pengaturan pada sektor esensial, yang mulai berlaku pada Jumat (9/7/2021).

Adapun aturan ini berlaku hingga 20 Juli mendatang.

Baca juga: Aturan Lengkap PPKM Darurat Jawa-Bali, Berlaku 3-20 Juli 2021

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan terbaru sektor essensial PPKM Darurat

Sektor esensial, yaitu keuangan dan perbankan, hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan atau customer).

Dalam aturan tersebut menuliskan bahwa sektor esensial ini diperkenankan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan administrasi perkantoran untuk mendukung pelayanan.

Sementara untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional hanya diperkenankan maksimal 25 persen.

Baca juga: Kapan Idul Adha 2021 dan Aturan Kurban Saat PPKM Darurat

Bagi sektor esensial lain seperti:

Diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf.

Sedangkan untuk sektor esensial berbasis industri orientasi ekspor, pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).

Pada sektor tersebut dapat beroperasi dengan maksimal 50 persen staf hanya di fasilitas produksi atau pabrik.

Adapun untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional hanya diperbolehkan 10 persen.

Informasi lengkap mengenai Inmendagri Nomor 18 Tahun 2021 dapat diakses di sini.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi