Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selama PPKM Darurat Nikah Wajib Swab Antigen, Ini Aturan Lengkapnya

Baca di App
Lihat Foto
Kemenag
Tangkapan layar ketentuan nikah saat PPKM darurat
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Pemerintah memberlakukan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021 untuk menekan laju pertumbuhan Covid-19 di Indonesia.

Terdapat ketentuan terbaru terkait nikah di saat PPKM Darurat yang diatur dalam Surat Edaran Nomor: P-001/DJ.III/Hk.007/07/2021 tentang Petunjuk Teknis Layanan Nikah Pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Di dalam SE yang ditandatangani Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin pada 7 Juli 2021 itu terdapat ketentuan swab antigen sebagai prasyarat.

Baca juga: Mengenal Apa Itu PPKM Darurat dan Bedanya dengan PPKM Mikro

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kamaruddin menjelaskan ketentuan itu berlaku untuk wilayah Jawa dan Bali.

"Berlaku di wilayah PPKM darurat (Jawa-Bali). Antigen untuk nikah di KUA dan di luar KUA," ungkapnya pada Kompas.com, Jumat (9/7/2021).

Adapun yang wajib melakukan swab antigen adalah calon pengantin (catin), wali nikah, dan dua orang saksi.

Baca juga: Cara Cek Ketersediaan Tanggal Nikah Tanpa Harus ke KUA

Wajib menunjukkan hasil negatif

Mereka wajib menunjukkan hasil negatif swab antigen yang berlaku minimal 1x24 jam sebelum pelaksanaan akad nikah.

Ketentuan lainnya adalah pelaksanaan akad nikah yang diselenggarakan di KUA Kecamatan atau di rumah dihadiri paling banyak 6 orang.

Lalu pelaksanaan akad nikah yang diselenggarakan di gedung pertemuan atau hotel diikuti paling banyak 20 persen dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang.

Baca juga: Pelayanan Nikah di Luar KUA Kembali Dibuka, Apa Saja Ketentuannya?

Di dalam SE tersebut ditegaskan bahwa pelaksanaan akad nikah wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Tak cukup dengan itu, pihak calon pengantin juga wajib menandatangani surat pernyataan kesanggupan mematuhi protokol kesehatan bermaterai.

Ketentuan tersebut berlaku hingga 20 Juli. Untuk setelahnya, kata Kamaruddin, mengikuti perkembangan dari PPKM Darurat.

"Mengikuti perkembangan PPKM Darurat," ujarnya.

Baca juga: Poin-poin Penting PPKM Darurat yang Berlaku 3-20 Juli 2021

Pelayanan nikah di KUA

Dalam SE dijelaskan bahwa selama PPKM Darurat, seluruh pegawai KUA Kecamatan yang bekerja di kantor (Work From Office) paling banyak 25 persen dari jumlah pegawai.

Terkait waktu layanan KUA Kecamatan juga lebih singkat daripada biasanya, yakni pukul 08.00 sampai dengan 14.00 waktu setempat.

Layanan pendaftaran nikah yang biasanya bisa secara langsung diurus di KUA, kini hanya dapat dilakukan secara online melalui situs simkah.kemenag.go.id.

Akan tetapi pendaftaran nikah untuk pelaksanaan akad nikah pada 3 sampai dengan 20 Juli 2021 ditiadakan.

Baca juga: Cara Cek Penerima Bansos Tunai PPKM Darurat dari Kemensos

Pelaksanaan akad nikah pada masa PPKM Darurat hanya bagi calon pengantin yang telah mendaftar sebelum 3 Juli 2021 dan telah melengkapi dokumen yang dipersyaratkan.

Sementara itu calon pengantin yang telah melakukan pendaftaran nikah secara online wajib segera menyampaikan seluruh dokumen persyaratan nikah kepada petugas KUA Kecamatan.

Apabila PPKM Darurat diperpanjang, maka SE tersebut dinyatakan masih tetap berlaku.

Lalu KUA Kecamatan yang berada di luar wilayah Jawa dan Bali pada masa PPKM Darurat mengikuti ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor P- 006/DJ.III/Hk.007/06/2020 tentang Pelayanan Nikah Menuju Masyarakat Produktif Aman Covid.

Baca juga: Menilik Posisi Kasus Covid-19 di Indonesia Dibandingkan dengan Negara Lain

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Buat STRP Selama PPKM Darurat

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi