Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Berapa Passing Grade CPNS 2021? Ini Kata BKN

Baca di App
Lihat Foto
sscasn.bkn.go.id
Laman pendaftaran CPNS 2021, www.sscasn.bkn.go.id.
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Sejumlah warganet menanyakan soal nilai ambang batas atau passing grade seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021.

Seperti diketahui, pelaksanaan CPNS 2021 sebentar lagi akan memasuki tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang menggunakan nilai ambang batas untuk kelulusannya.

Salah satu akun yang menanyakan soal passing grade CPNS 2021 adalah akun Farizka Ari Aisyah di grup Facebook Seputar CPNS dan PPPK 2021.

"Passing grade cpns 2021, infonya brp ya," tulis pemilik akun, Selasa (6/7/2021).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Update, 9 Instansi Pusat yang Membuka Formasi CPNS 2021 untuk Lulusan SMA/SMK

Masih di grup Facebook yang sama, ada pula yang menanyakan pertanyaan yang sama.

"Mau tanya skor minimal lulus ujian CPNS brapa ya mind, saya blajar simulasi kok skornya dkit trus 300," tulis akun Emil Traxer.

Sejumlah warganet ikut menanggapi unggahan tersebut. Bahkan, ada yang memiliki informasi lengkap soal passing grade CPNS tahun ini, hingga jumlah soal saat SKD nanti.

Disebutkan ada tiga subtes saat SKD, yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Berikut rincian passing grade SKD CPNS 2021 menurut warganet yang berkomentar:

Sehingga jika ditotal, passing grade CPNS 2021 adalah 301.

Baca juga: Sedikit Saingan, Ini 10 Instansi yang Sepi Peminat CPNS 2021

Benarkah angka passing grade itu?  

Penjelasan BKN

Saat dikonfirmasi, Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja sama BKN Paryono mengatakan, passing grade CPNS 2021 belum ditetapkan.

"(Passing grade) belum ada," kata Paryono saat dihubungi Kompas.com, Jumat (9/7/2021) siang.

BKN masih menunggu terbitnya aturan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) yang diatur dalam Permenpan RB.

Namun, Paryono memastikan, Permenpan RB tersebut akan turun sebelum pelaksanaan SKD.

"Passing grade pasti keluar sebelum pelaksanaan SKD, kita nunggu peraturan Menpan RB," ujar dia.

Pada tahun ini, pemerintah tidak hanya membuka penerimaan CPNS, tetapi juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan non-guru.

Saat ditanya apakah mekanisme pada PPPK serupa dengan CPNS, Paryono mengatakan, agar menunggu informasi selanjutnya.

"Kita tunggu Permenpan-nya nanti," kata dia.

Ia meminta calon peserta untuk fokus dulu pada pendaftaran dan cermati setiap dokumen yang dipersyaratkan.

"Ya fokus dulu di pendaftaran, kan setelah ini baru pengumuman seleksi administrasi," ujar Paryono.

Baca juga: Update 10 Instansi Paling Banyak Diminati pada Seleksi CPNS 2021

Berapa passing grade CPNS 2019?

Pada seleksi CPNS 2019, pemerintah memberlakukan nilai ambang batas atau passing grade menjadi penentu kelulusan peserta ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB No. 24/2019 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2019 berikut passing grade untuk setiap formasi:

1. Jalur formasi umum dan formasi khusus tenaga pengamanan siber (cyber security)

  • TKP (Tes Karakteristik Pribadi) skor minimal 126
  • TIU (Tes Intelegensia Umum) skor minimal 80
  • TWK (Tes Wawasan Kebangsaan) skor minimal 65

2. Jalur disabilitas

  • TKP (Tes Karakteristik Pribadi) tanpa minimum skor
  • TIU (Tes Intelegensia Umum) sebesar 70
  • TWK (Tes Wawasan Kebangsaan) tanpa minimum skor

Akumulasi skor minimal 260

3. Jalur putera-puteri Papua dan Papua Barat

  • TKP (Tes Karakteristik Pribadi) tanpa minimum skor
  • TIU (Tes Intelegensia Umum) sebesar 60
  • TWK (Tes Wawasan Kebangsaan) tanpa minimum skor

Akumulasi skor minimal 260

4. Jalur diaspora dan cumlaude

  • TKP (Tes Karakteristik Pribadi) tanpa minimum skor
  • TIU (Tes Intelegensia Umum) sebesar 85
  • TWK (Tes Wawasan Kebangsaan) tanpa minimum skor

Akumulasi skor minimal 271

5. Dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dokter pendidikan klinis dan instruktur penerbangan

  • TKP (Tes Karakteristik Pribadi) tanpa minimum skor
  • TIU (Tes Intelegensia Umum) sebesar 80
  • TWK (Tes Wawasan Kebangsaan) tanpa minimum skor

Akumulasi skor minimal 271

6. Rescuer, juru mudi, juru kapal, kelasi, nahkoda, dan pengamat gunung api

  • TKP (Tes Karakteristik Pribadi) tanpa minimum skor
  • TIU (Tes Intelegensia Umum) sebesar 70
  • TWK (Tes Wawasan Kebangsaan) tanpa minimum skor

Akumulasi skor minimal 260.

Baca juga: Pendaftar CPNS 2021 Capai 1 Juta, Ini 10 Instansi Paling Diminati 

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Panduan Pendaftaran CPNS 2021

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi