Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai 12 Juli, BI Naikkan Batas Penarikan Uang Tunai Menjadi Rp 20 Juta di ATM Semua Bank

Baca di App
Lihat Foto
Dok. Kredivo
Ilustrasi uang
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Bank Indonesia menetapkan penyesuaian sementara terkait batas maksimal nominal dana untuk penarikan tunai melalui mesin ATM dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Adapun penyesuaiannya yakni BI menaikkan batas penarikan uang tunai menjadi Rp 20 juta per hari bagi nasabah.

Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryanto mengatakan, penyesuaian penarikan dana secara tunai ini berlaku pada penarikan di mesin ATM yang menggunakan teknologi cip.

Baca juga: Cara Cek Penerima Bansos Tunai PPKM Darurat dari Kemensos

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ia juga menjelaskan bahwa kebijakan ini berlaku untuk semua bank di Indonesia.

"Berlaku untuk pengambilan tunai melalui ATM yang kartunya sudah menggunakan cip. Berlaku untuk semua bank," ujar Erwin saat dihubungi Kompas.com, Jumat (9/7/2021).

Menurut dia, kebijakan ini diberlakukan hanya sementara di tengah pandemi corona.

"Hanya sementara, sehingga bukan merupakan pergeseran dari dorongan BI ke arah transaksi non-tunai," lanjut dia.

Baca juga: Kata BI soal Uang Koin Rp 1.000 Kelapa Sawit

Penyesuaian batas penarikan tunai

Rincian penyesuaian batas penarikan tunai tersebut, antara lain:

1. Menaikkan batas maksimal nilai nominal dana untuk penarikan tunai melalui mesin ATM dari Rp 15 juta menjadi Rp 20 juta tiap rekening dalam 1 hari untuk kartu ATM yang menggunakan tekonologi cip.

2. Mempertahankan batas paling banyak (maksimal) nilai nominal dana untuk penarikan tunai melalui mesin ATM sebesar Rp 10 juta tiap rekening dalam 1 hari untuk kartu ATM yang menggunakan teknologi magnetic stripe.

3. Kenaikan batas maksimal nominal dana untuk penarikan tunai menggunakan kartu ATM dengan teknologi chip pada penjelasan di atas hanya berlaku untuk mesin ATM dengan teknologi chip.

Baca juga: Apa yang Terjadi jika Tak Ganti Kartu ATM Chip?

Dalam hal ini BI telah mengimbau bank untuk mempublikasikan kepada masyarakat daftar lokasi ATM yang dapat melakukan penarikan tunai dengan limit baru.

Lantaran disebut berlaku sementara, Erwin menjelaskan, kebijakan ini mulai berlaku pada 12 Juli 2021 sampai 30 September 2021.

Erwin mengatakan, penyesuaian sementara batas maksimal nilai nominal dana untuk penarikan tunai melalui mesin ATM hanya dibatasi untuk kartu ATM berteknologi cip guna memitigasi risiko keamanan.

"Untuk memitigasi risiko keamanan, khususnya skimming yang rentan terjadi pada kartu ATM yang menggunakan teknologi magnetic stripe," kata Erwin.

Baca juga: [HOAKS] Chip Microsoft Dimasukkan ke Vaksin Covid-19 Pfizer

Apakah berlaku untuk mesin ATM berbasis magnetic stripe?

Karena kebijakan batas maksimal penarikan tunai sebesar Rp 20 juta hanya berlaku pada ATM berbasis cip, Erwin mengatakan, hal ini juga berlaku pada mesin ATM berbasis teknologi cip.

"Kenaikan batas maksimal nilai nominal dana untuk penarikan tunai menggunakan kartu ATM dengan teknologi cip hanya berlaku untuk mesin ATM dengan teknologi cip, dan tidak diperbolehkan fall back," katanya.

Dasar ketentuan ATM berbasis teknologi cip ini tercantum pada Undang Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2009.

Dalam hal kartu ATM dan/atau mesin ATM masih menggunakan teknologi magnetic stripe, maka batas paling banyak nilai nominal dana untuk penasikan tunai melalui mesin ATM mengacu pada ketentuan eksisting.

Ketentuan eksisting ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/7/PBI/2020 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Beberapa Ketentuan Bank Indonesia sebagai Dampak Pandemi Covid-19.

Baca juga: Ramai soal Batas Waktu Penukaran Kartu ATM, Apa yang Terjadi jika Tidak Diganti ke Model Cip?

Apakah mesin ATM cip memiliki ciri tertentu?

Sementara itu, Erwin mengatakan, mesin ATM berteknologi cip tidak memiliki ciri-ciri fisik yang membedakan.

Namun, PJP diimbau untuk mempublikasikan daftar ATM yang dapat melayani tarik tunai dengan limit baru.

Selain itu, kebijakan batas maksimal penarikan tunai ini tidak berlaku pada kartu kredit.

"Perlu diingat, instrumen yang menjadi obyek kebijakan hanya terbatas pada kartu ATM yang menggunakan teknologi cip, tidak termasuk penarikan tunai menggunakan kartu ATM yang menggunakan teknologi magnetic stripe dan kartu kredit," imbuhnya.

Baca juga: Tips Menghindari Penipuan dan Pembobolan Rekening Bank atau ATM

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Jadwal Pemblokiran Kartu ATM Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BCA

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi