KOMPAS.com - Opsi segera membuka penerapan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di luar Pulau Jawa-Bali diusulkan oleh Ahli Epidemiologi Griffth University Australia Dicky Budiman.
Ia setuju jika penerapan PPKM darurat di luar Jawa dan Bali segera dilakukan dengan kosnsisten.
"Kalau bisa menerapkan PPKM Darurat dari sekarang lebih baik, karena di luar Jawa-Bali sudah memenuhi syarat sebetulnya, tapi intinya dalam PPKM Darurat itu semuanya dilakukan dengan konsekuen, berkomitmen tinggi dan konsisten," kata Dicky dikutip dari Kompas.com, Kamis (8/7/2021).
Menyambut usulan tersebut, pemerintah bersiap untuk menambah daerah yang akan menerapkan PPKM Darurat.
Sebanyak 15 kabupaten/kota luar pulau Jawa dan Bali akan menjalankan aturan tersebut mulai 12-20 Juli 2021.
"Pengaturan pembatasan kegiatan tersebut ini mengikuti PPKM Darurat yang ada di Jawa Bali," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) sekaligus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers secara daring, Jumat (9/7/2021).
Baca juga: PPKM Darurat Luar Jawa, Mendagri Minta Kepala Daerah Turun ke Lapangan
Pulau Sumatera mulai bersiap untuk memberlakukan PPKM darurat.
Salah satunya pemerintah Provinsi Sumatera Utara akan memberlakukan PPKM darurat di Kota Medan.
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengatakan beberapa daerah yang berbatasan dengan Kota Medan sudah diminta untuk mendukung PPKM darurat tersebut.
"Kita informasikan kepada kabupaten/kota tetangganya Kota Medan untuk juga melakukan bersama-sama mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan penumpukan di Kota Medan sampai 20 Juli," kata Edy usai rapat virtual dengan Wali Kota Medan, Bobby Nasution dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di rumah dinas gubernur di Medan, Jumat (9/7/2021).
Meskipun sudah bersiap,namun aturan PPKM Darurat tersebut belum rinci, yang nantinya akan membatasi aktivitas perkantoran, masyarakat, usaha hingga tempat publik.
Pembatasan antar wilayah juga akan diterapkan, dengan mengawasi ketat pintu keluar masuk daerah tetangga.
Edy juga akan mengatur perayaan Idul Adha, serta meminta agar umat Islam dapat menjalankan ibadah di rumah saja.
"Salat jemaah pada Idul Adha tak boleh, di rumah masing-masing," tegas Edy.
Takbir keliling juga dilarang, warga diminta untuk salat di rumah masing-masing.
Begitu pun prosesi kurban tetap dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat.
Pihak penyelenggara kurban juga harus bisa memastikan tidak ada antrean panjang penerima kurban.
"(Daging kurban) Diantar. Libatkan Kepling, Babinsa, Babinkamtibas," ujarnya.
Baca juga: PPKM Darurat di Medan Berlaku 12-20 Juli, Gubernur Sumut: Shalat Idul Adha di Rumah Saja
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dikutip dari Kompas.com menjelaskan, 15 kabupaten/kota yang akan ikut menerapkan PPKM Darurat tersebut mencatatkan nilai asesmen level 4.
Hal ini berarti di daerah itu terjadi peningkatan kasus Covid-19 secara signifikan, angka keterisian tempat tidur (bed occupancy rate/BOR) di rumah sakit rujukan Covid-19 melebihi 65 persen, dan capaian vaksinasi kurang dari 50 persen.
Berikut daftar 15 wilayah luar Jawa-Bali yang akan ikut menerapkan PPKM Darurat:
Kalimantan Barat
1. Kota Pontianak
2. Kota Singkawang
3. Berau
Kalimantan Timur
4. Kota Balikpapan
5. Kota Bontang
Kepulauan Riau
6. Kota Batam
7.Kota Tanjung Pinang.
Lampung
8. Kota Bandar Lampung
Nusa Tenggara Barat
9.Kota Mataram
Papua Barat
10. Kota Sorong
11. Manokwari
Baca juga: 15 Daerah di Luar Jawa-Bali Akan Terapkan PPKM Darurat, Ini Aturannya
Sumatera Barat
12. Kota Bukittinggi
13. Kota Padang
14. Kota Padang Panjang
Sumatera Utara
15. Kota Medan.