Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta-fakta Pengantin Pria Ceraikan Istri Beberapa Menit usai Akad Nikah

Baca di App
Lihat Foto
Thinkstockphotos
Ilustrasi
|
Editor: Maulana Ramadhan

KOMPAS.com - Peristiwa yang menghebohkan terjadi di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat. Dalam sebuah video yang viral di media sosial, seorang pengantin pria tampak mengajukan cerai atau talak kepada istrinya tidak lama setelah prosesi akad nikah atau ijab kabul selesai.

Setelah ditelusuri, diketahui peristiwa dalam video tersebut terjadi di Kecamatan Empang, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), Minggu (4/7/2021).

Baca juga: Viral Video Pengantin Pria Talak Istri Selesai Akad Nikah, KUA Sebut Mereka Sudah Rujuk Kembali

Berikut fakta-fakta pengantin pria yang ceraikan istri setelah akad nikah:

1. Langsung ajukan talak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dari rekaman video yang beredar, semula tidak ada yang aneh dari kedua mempelai. Semua berjalan normal dan prosesi akad nikah keduanya digelar di halaman rumah dengan pelaminan yang dihias sederhana.

Pihak keluarga dan undangan pun tampak tertib menyaksikan detik-detik momen pernikahan mereka. Pasangan pengantin yang awalnya duduk di pelaminan, kemudian diarahkan ke meja ijab kabul di depannya. Keduanya juga terlihat mesra.

Petugas Kantor Urusan Agama (KUA) sempat bertanya kepada pengantin wanita soal mahar, apakah dirinya meminta atau tidak.

“Minta atau tidak,” tanya petugas KUA.

Pengantin wanita langsung memberikan jawaban. “Tidak,” jawab pengantin wanita.

Baca juga: Baru Selesai Ijab Kabul, Pengantin Pria di NTB Langsung Minta Cerai

Setelah itu, petugas KUA langsung memimpin ijab kabul. Dalam video itu, awalnya terlihat pengantin pria tampak tenang dan lancar mengucapkan ijab kabulnya.

Pengantin pria melakukan ijab kabul disaksikan wali pengantin wanita. Setelah itu, penghulu meminta pengantin pria menandatangani dokumen pernikahan.

Namun hal yang mengejutkan kemudian terjadi. Alih-alih membubuhkan tanda tangan, sang mempelai pria tiba-tiba mengambil mikrofon dan langsung berdiri.

Tak lama kemudian, dia pun mengumumkan kata talak untuk sang istri. "Sanai ake mada ma talak la Y (hari ini saya talak Y)," kata pengantin pria itu dalam bahasa Bima.

Sontak seluruh hadirin yang berada di lokasi kaget bukan kepalang.

2. Sempat terjadi keributan

Apa yang dilakukan oleh mempelai pria tersebut tidak hanya mengagetkan semua orang yang hadir tapi juga memantik emosi dari keluarga mempelai wanita hingga keributan tidak dapat dihindarkan.

Wali dari pihak mempelai wanita bahkan sempat terlibat adu jotos dengan mempelai pria. Namun beberapa orang kemudian berusaha melerai keduanya.

Di sisi lain, sang pengantin wanita tak kuasa menahan tangis lantaran sudah ditalak di hari pernikahannya.

3. Diamankan pihak kepolisian

Melihat adanya keributan di pernikahan tersebut, pihak kepolisian langsung bergerak ke lokasi kejadian untuk mengamankan situasi. Atas kejadian itu, pengantin pria kemudian diamankan ke Polsek Empang untuk menghindari amukan massa.

Baca juga: PPKM Darurat di Wonogiri, Ini Aturan Baru soal Akad Nikah

4. Tidak disetujui

Keputusan mempelai pria menjatuhkan talak kepada istri yang baru dinikahinya tentu saja mengagetkan. Orang-orang pasti bertanya apa yang menjadi alasan dari mempelai pria menjatuhkan talak.

Setelah ditelusuri, Kepala KUA Empang Abdul Wahid menuturkan, penyebab pengantin pria menjatuhkan talak kepada istri yang baru dinikahinya itu lantaran tidak mendapat restu dari keluarganya.

Karena tak setuju, keluarga meminta pengantin pria tidak melanjutkan pernikahan tersebut.

"Ada keluarga yang tidak setuju mempelai pria menikahi si wanita. Mereka ini masih ada hubungan kekeluargaan," kata Abdul Wahid saat dikonfirmasi, Kamis (8/7/2021).

5. Minta maaf dan rujuk kembali

Abdul Wahid mengatakan saat ini, pasangan suami istri itu telah berdamai dan keduanya telah sepakat untuk rujuk. Ia juga menjelaskan polisi turun tangan melakukan mediasi hingga pengantin pria bersedia tanda tangan akta nikah.

Proses tanda tangan dokumen pernikahan, dihadiri kedua keluarga serta didampingi pemerintah desa dan aparat kepolisian.

"Dia sudah jujur laki-laki ini kepada orangtua perempuan dan meminta maaf. Kalau dimaafkan dia akan kembali melanjutkan pernikahan."

"Makanya kita arahkan untuk rujuk kembali dan dilanjutkan tanda tangan Akta Nikah. Kalau berkas-berkas yang lain sudah," kata Abdul.

Setelah mediasi dan tanda tangan dokumen pernikahan, pasangan tersebut telah suami istri yang sah, baik secara agama maupun secara hukum negara.

(Sumber:Kompas.com/Penulis: Syarifudin | Editor: Abba Gabrillin)

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi