Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[HOAKS] Daftar Penyakit yang Bisa Dinyatakan Covid-19 oleh RS

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Ilustrasi Hoaks
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Sebuah unggahan di media sosial Facebook menyebut, daftar penyakit yang akan dicovidkan jika pasien dibawa ke rumah sakit.

Satgas Penanganan Covid-19 memastikan unggahan tersebut hoaks atau tidak benar.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito menegaskan, rumah sakit tidak akan meng-covid-kan pasien yang memang secara medis tidak terbukti mengidap Covid-19. 

Narasi yang beredar

Sebuah akun Facebook bernama Taksu Jagat Bali mengunggah sejumlah informasi terkait penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia ke grup Parlemen Medsos Bali.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Unggahan itu ia buat beberapa bulan yang lalu, tepatnya 7 Februari 2021.

Berikut ini adalah narasi selengkapnya yang diunggah oleh akun tersebut:

Ini bukti jika covid dijadikan lahan bisnis oleh oknum RS ini kejadian di luar bali
Video ini sebagai acuan covid itu konspirasi
Aparat kepolisian sampai aparat semua tni dan salpol pp di terjunkan agar rakyat takut dan mau menuruti para mafia
Jika kalian memakai masker setiap hari justru masker itu akan membunuh kalian
Jika kalian sakit dan berobat ke RS akan paati di nyatakan covid
Bayangkan per pasien dapat dana dr kemenkes 300 jtan jika pasien meninggal dinyatakan covid
Ini daftar penyakit yang bisa di nyatakan positif covid  oleh pihak RS
Tipes
DEMAM BERDARAH
BATUK FILEK
ASMA
ASAM LAMBUNG
KANKER
GAGAL GINJAL
GAGAL JANTUNG
PARU PARU
DAN PENYAKIT YANG LAINNYA
pasti akan di nyatakan covid
Aneh bin ajaib rakyat susah para pejabat berpesta
Rakyat di batasi aktifitasnya
Org ngaben di larang memakai bleganjur
kampanye boleh memakai bleganjur
Anehkan???

Konfirmasi Kompas.com

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito membantah informasi dari unggahan tersebut. 

Menurut Wiku, keterlibatan TNI/Polri dalam penanganan pandemi bukan untuk menakuti rakyat. 

Termasuk informasi lainnya seperti soal penggunaan masker yang bisa mematikan dan daftar penyakit yang akan dicovidkan, Wiku menegaskan hal itu hoaks. 

"Pada prinsipnya ketiga pernyataan tersebut tidak benar dan tidak sesuai dengan realitas yang terjadi di lapangan," kata Wiku, Kamis (8/7/2021).

1. TNI/Polri diterjunkan untuk takuti rakyat

"TNI/Polri yang saat ini bertugas di masyarakat berupaya untuk memastikan dan juga mengingatkan kepada masyarakat agar selalu patuh terhadap ketentuan PPKM Maupun juga kedisiplinan terhadap protokol kesehatan. Mereka melakukan tugasnya dengan persuasif kepada masyarakat," ujar Wiku.

2. Penggunaan masker bisa membunuh

"Penggunaan masker merupakan salah satu bagian dari protokol kesehatan yang harus dilakukan masyarakat. Masker tidak membunuh masyarakat; pemakaian masker yang baik akan membantu masyarakat untuk mencegah penularan yang dapat terjadi," papar Wiku.

3. Daftar penyakit yang akan dicovidkan

"Rumah sakit tidak akan meng-covid-kan pasien yang memang secara medis tidak terbukti mengidap Covid-19. Setiap rumah sakit dan tenaga kesehatan memiliki prosedur berupa diagnosa dan hasil diagnosa tersebut lah yang akan digunakan dokter untuk menentukan penyakit yang diderita dan pengobatan yang tepat," ungkap dia.

Kesimpulan

Informasi yang diunggah oleh akun Taksu Jagat Bali merupakan hoaks yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Tidak benar keterlibatan TNI/Polri atau satuan yang lain dalam penanganan Covid-19 untuk menakut-nakuti masyarakat.

Tidak benar juga penggunaan masker dapat membunuh penggunanya, justru masker dapat mencegah terjadinya potensi infeksi.

Terakhir, soal daftar penyakit yang akan dicovidkan juga tidak benar. Rumah sakit tidak akan mendiagnosis seseorang dengan Covid-19 jika memang tidak memiliki kondisi yang menunjukkan demikian.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi