Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dan Ketentuan Penumpang KA Lokal Selama PPKM Darurat Mulai 12 Juli

Baca di App
Lihat Foto
Aprillio Akbar
Penumpang berada di dalam rangkaian kereta rel listrik (KRL) di Stasiun Manggarai, Jakarta, Kamis (6/5/2021). KAI Commuter membatasi layanan operasional perjalanan KRL Commuter Line Jabodetabek mulai tanggal 6-17 Mei 2021 dengan menggeser jam operasi KRL Jabodetabek dari normalnya 04.00-22.00 WIB menjadi 04.00-20.00 WIB sementara untuk Stasiun Rangkasbitung, Citeras, Maja, dan Cikoya tidak akan melayani naik turun pengguna KRL. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com Perjalanan kereta api lokal hanya akan dibuka untuk melayani pekerja sektor esensial dan kritikal pada 12-20 Juli 2021.

Mulai Senin (12/7/2021) masyarakat umum tidak bisa lagi menggunakan layanan perjalanan menggunakan kereta api lokal, baik KRL maupun kereta dalam wilayah aglomerasi, dalam rangka penerapan aturan PPKM Darurat.

"Kalau syaratnya enggak terpenuhi, maka enggak bisa berangkat," ujar Vice President Public Relations PT KAI, Joni Martinus saat dihubungi Sabtu (10/7/2021).

Baca juga: Berlaku 12 Juli, Hanya Sektor Esensial dan Kritikal yang Boleh Lakukan Perjalanan di Wilayah Aglomerasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat perjalanan PPKM Darurat

Syarat pekerja esensial dan kritikal yang dapat menjadi penumpang kereta api antara lain:

"Jika ada yang tidak lengkap, maka yang bersangkutan tidak akan diizinkan untuk berangkat dan uang tiket akan dikembalikan 100 persen," tegas Joni.

Joni menyebut, nantinya ada petugas di stasiun yang akan melakukan pengecekan pada setiap penumpang dan memastikan semua memenuhi persyaratan yang diwajibkan.

Pemberlakuan aturan ini mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menhub Nomor 42 tahun 2021tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca juga: Pemerintah Perluas PPKM Darurat ke 15 Daerah, Mana Saja?

 

Sektor esensial dan kritikal

Berdassarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2021, sektor esensial meliputi: 

  • Perusahaan yang bergerak di bidang keuangan dan perbankan,
  • Pasar modal,
  • Teknologi, Informasi dan komunikasi,
  • Perhotelan non-penanganan karantina Covid-19,
  • Industri orientasi ekspor.

Sedangkan sektor kritikal meliputi:

  • Sektor kesehatan,
  • Keamanan dan ketertiban masyarakat,
  • Penanganan bencana,
  • Energi,
  • Logistik,
  • Transportasi dan distribusi,
  • Makanan, minuman dan penunjangnya,
  • Pupuk dan petrokimia,
  • Semen dan bahan bangunan,
  • Obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.

"Pengetatan persyaratan tersebut diharapkan dapat menekan mobilitas masyarakat melalui transportasi kereta api di masa PPKM Darurat ini," jelas Joni.

Baca juga: Mulai Senin, Penumpang KRL Wajib Memiliki STRP

Kereta api jarak jauh

Sementara  untuk operasi kereta api jarak jauh tetap dibuka untuk masyarakat umum selama yang bersangkutan dapat menunjukkan persyaratan yang diwajibkan, meliputi:

  • Sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama (bagi penumpang usia 18 tahun atau lebih)
  • Hasil tes RT-PCR (negatf) atau Swab Antigen (non-reaktif) bagi penumpang usia di atas 5 tahun.

Jika keduanya dapat dipenuhi, maka yang bersangkutan pun dapat menggunakan layanan transportasi kereta api jarak jauh.

Untuk memudahkan para konsumen memenuhi persyaratan yang diberlakukan, PT KAI membuka layanan vaksinasi juga tes Covid-19 di sejumlah stasiun yang tersebar di Pulau Jawa.

Baca juga: Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh, PT KAI Siap Ikuti Aturan PPKM Darurat

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi