KOMPAS.com - Beberapa waktu terakhir Ivermectin disebut sebagai obat Covid-19, ternyata termasuk obat antiparasit yang kerap dijuluki obat ajaib dari Jepang.
Mengutip dari Kompas.com, obat Ivermectin adalah obat turunan dari dihidro dari avermectin serta berasal dari mikroorganisme tunggal yang diisolasi di Institut Kitasato, Tokyo, Jepang.
Sejarah Penemuan Ivermectin
Mulanya obat Ivermectin diperkenalkan sebagai obat hewan yang dapat membunuh berbagai parasit internal dan eksternal pada ternak komersial serta hewan pendamping.
Dalam sejarahnya Ivermectin ditemukan pada pertengahan tahun 1960 an yang berasal dari studi Omura terhadap bakteri tanah yang ada di Jepang.
Kemudian pada tahun 1970-an, Omura berhasil menemukan cara mengembanbiakkan galur baru dari bakteri tanah streptomyces termasuk S.avermitilis.
Penelitian tersebut terus berlanjut di Amerika Serikat. hingga dapat digunakan untuk berbagai penyakit parasit terkait mikrofilaria pada manusia dan hewan.
Hingga kini obat Ivermectin dikenal sebagai obat cacing yang menuai pro dan kontra mengenai khasiatnya sebagai obat terapi Covid-19.
Baca juga: Sejarah Ivermectin yang Disebut Obat Ajaib dari Tanah Jepang
Apa itu Ivermectin?
Sementara itu, Badan POM RI menjelaskan telah melaksanakan uji klinik terhadap obat Ivermectin sebagai obat Covid-19.
Dari dokumen yang diterima Kompas.com, BPOM menegaskan bahwa di Indonesia, Ivermectin merupakan obat yang terdaftar untuk indikasi infeksi
kecacingan (Strongyloidiasis dan Onchocerciasis).
Ivermectin tergolong sebagai
obat keras yang tersedia dalam bentuk sediaan 12 mg dan diberikan dalam dosis tunggal 150 - 200 mcg/kg Berat Badan dengan pemakaian 1 (satu) tahun sekali.
“Pembelian Ivermectin yang tergolong obat keras di sarana pelayanan kefarmasian harus berdasarkan resep dokter,” tegas Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito dalam konferensi pers daring “Penggunaan dan Pengawasan Peredaran Ivermectin”, dikutip dari Kompas.com.
Sementara dalam beberapa publikasi global, Ivermectin telah digunakan untuk penanggulangan Covid-19.
Akan tetapi, obat tersebut hanya dapat dipergunakan dalam kerangka uji klinik, sebagaimana rekomendasi dalam WHO Guideline for COVID-19 Treatment yang dipublikasikan pada 31 Maret 2021.
Badan Otoritas obat juga berpendapat yang sama, dengan sistem regulatori yang baik seperti The United States Food and Drug Administration (US FDA) dan European Medicines Agency (EMA).
Baca juga: Catat, Ini Harga Eceran Tertinggi Ivermectin dan 10 Obat Lainnya
Dari data uji klinik yang ada saat ini belum konklusif menunjang penggunaan Ivermectin untuk Covid-19.
Sementara itu BPOM memahami bahwa Ivermectin ini sudah digunakan di beberapa fasilitas layanan kesehatan untuk penanggulangan Covid-19.
Namun BPOM berusaha agar penggunaannya tetap sejalan dengan rekomendasi Badan Kesehatan Internasional (WHO) dengan mendukung pelaksanaan uji klinik terhadap Ivermectin sebagai penanggulangan Covid-19.
Masih dalam uji klinik sebagai obat Covid-19
BPOM juga telah menerbitkan Persetujuan Pelaksanan Uji Klinik (PPUK) Ivermectin.
PPUK tersebut dapat menjadi dasar ilmiah dalam membuktikan khasiat dan keamanan Ivermectin sebagai obat Covid-19.
Dengan adanya PPUK ini juga dapat memberikan akses bagi pelayanan kesehatan untuk menggunakan Ivermectin pada penanganan Covid-19 di Indonesia.
BPOM juga mempertimbangkan adanya dukungan publikasi meta-analisis dari beberapa hasil uji klinik dengan subjek terbatas dan metodologi terpercaya (Randomized Controlled Trial/Acak Terkontrol).
Di samping itu, pertimbangan juga ditekankan pada data keamanan
Ivermectin untuk indikasi utama yang masih dalam batas dapat ditoleransi apabila digunakan sesuai ketentuan.
Selain itu juga adanya jaminan keselamatan peserta uji klinik karena Ivermectin dapat digunakan bersamaan dengan obat standard Covid-19 lainnya.
Baca juga: Epidemiolog: Ivermectin Dianggap seperti Obat Dewa, Padahal Obat Keras
Cara mendapatkannya melalui resep dokter
Berdasarkan tujuan penggunaan Ivermectin untuk Covid-19 dalam kerangka uji klinik, maka Ivermectin sebagai obat uji yang merupakan golongan obat keras hanya dapat diperoleh dengan resep dokter di fasilitas pelayanan Kesehatan/kefarmasian resmi yang ditunjuk dalam uji klinik tersebut.
Apabila masyarakat membutuhkan Ivermectin, namun tidak dapat ikut dalam uji klinik tersebut, maka dokter dapat memberikan obat tersebut dengan
memperhatikan penggunaannya sesuai dengan protokol uji klinik yang disetujui.
Untuk kehati-hatian, Badan POM meminta kepada masyarakat agar tidak membeli
obat Ivermectin secara bebas tanpa resep dokter, termasuk membeli
melalui platform online.
Badan POM akan terus memantau pelaksanaan dan menindaklanjuti hasil uji klinik, serta melakukan update informasi terkait penggunaan obat Ivermectin untuk pengobatan COVID-19 melalui komunikasi dengan WHO dan Badan Otoritas Obat egara lain.
“Jadi penyerahan Ivermectin di sarana pelayanan kefarmasian harus berdasarkan resep dokter. Untuk kehati-hatian, Badan POM meminta kepada masyarakat agar tidak membeli obat Ivermectin secara bebas tanpa resep dokter, termasuk ketika membelimelalui platform online,” tutup Kepala Badan POM.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.