Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Video Seorang Ibu Menangis di Bandara, Sempat Ditolak Terbang karena Belum Vaksin

Baca di App
Lihat Foto
Instagram
Tangkapan layar unggahan video ibu menangis histeris karena ditolak terbang padahal suaminya meninggal
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Sebuah video yang memperlihatkan seorang ibu menangis histeris viral di media sosial Instagram, Sabtu (10/7/2021).

Keterangan yang ada di video itu menyebutkan bahwa ibu tersebut menangis karena tidak bisa terbang dengan pesawat hari itu.

Pihak bandara Sam Ratulangi Manado tidak mengizinkan ibu itu naik pesawat karena belum divaksin Covid-19.

Video tersebut diunggah di akun Instagram @lambe_turah pada Sabtu (10/7/2021). Adapun narasinya sebagai berikut:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Viral video yang menunjukkan seorang ibu menangis histeris lantaran tak diizinkan terbang di Bandara Sam Ratulangi Manado, Sulawesi Utara.
Dalam video terlihat ibu berbaju hitam berteriak dan memohon untuk diizinkan terbang, untuk melihat suaminya yang meninggal."

Hingga kini video itu telah disukai lebih dari 224.000 kali. Video itu mendapat tanggapan beragam dari warganet.

Banyak yang menyayangkan vaksin yang dijadikan syarat perjalanan, karena belum semua orang Indonesia divaksin.

Adapun alasan orang belum divaksin antara lain kehabisan kuota, masih menunggu giliran divaksinasi, hingga memiliki kondisi yang tidak bisa divaksin.

Baca juga: Ramai Penyemprotan Disinfektan di Jalan Raya, Epidemiolog: Tidak Efektif

Penjelasan pihak bandara

Stakeholder Relation Manager Angkasa Pura I Bandara Sam Ratulangi Manado Yanti Pramono, membenarkan kejadian tersebut ada di wilayahnya.

"Betul kejadiannya di Bandara Sam Ratulangi Manado," kata Yanti pada Kompas.com, Sabtu (10/7/2021).

Dia menjelaskan kejadian itu terjadi dua hari lalu, yaitu Kamis (8/7/2021) di area lobby terminal keberangkatan Bandara Sam Ratulangi Manado pukul 05.40 WITA.

"Calon penumpang Citilink QG 301 Manado-Jakarta tidak bisa berangkat naik pesawat karena tidak bisa menunjukan surat/kartu vaksin," ujar Yanti.

Ibu tersebut tidak bisa divaksin karena kondisi kesehatan tertentu.

Setelah diperiksa oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan pada akhirnya menggunakan surat dokter untuk bisa berangkat dengan Garuda Indonesia.

"Setelah memenuhi persyaratan, yang bersangkutan berangkat dengan Garuda Indonesia GA 601 rute Manado-Jakarta pada hari yang sama," imbuh Yanti.

Baca juga: Viral, Video Petugas Dishub Nongkrong di Warung Saat PPKM Darurat

Wajib tunjukkan kartu vaksin

Dia mengungkapkan bagi pelaku perjalanan udara dari dan ke bandara yang berada di pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu telah vaksin (minimal dosis pertama) dan menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan serta mengisi eHAC Indonesia.

Lalu, apabila penumpang tidak bisa melakukan vaksin karena adanya indikasi medis maka wajib menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis.

Selain itu juga perlu menunjukkan surat hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum waktu keberangkatan (menyesuaikan aturan daerah asal keberangkatan dan daerah tujuan) serta mengisi eHAC Indonesia.

Dia menjelaskan hal tersebut sudah sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No. 14 Tahun 2021 mengenai Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.

Selain itu juga merujuk pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 45 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara pada masa pandemi Covid-19.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi