Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Balikpapan dan Dua Daerah di Kaltim Siap Terapkan PPKM Darurat

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Tresno Setiadi
Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari bersama anggota TNI dan Satpol PP saat penutupan akses jalan wilayah perbatasan Kota dan Kabupaten Tegal, Rabu (7/7/2021) dini hari. PPKM artinya adalah pembatasan aktivitas masyarakat untuk mengurangi penyebaran pandemi Covid-19. PPKM adalah pengganti dari PSBB. (Dok. Polres Tegal Kota)
|
Editor: Maya Citra Rosa

KOMPAS.com - Sebanyak 15 kabupaten/kota luar pulau Jawa dan Bali bersiap mulai menjalankan aturan tersebut mulai 12-20 Juli 2021.

Daerah dengan jumlah kasus harian yang terus meningkat akan menjadi prioritas untuk menjalankan PPKM Darurat.

"Pengaturan pembatasan kegiatan tersebut ini mengikuti PPKM Darurat yang ada di Jawa Bali," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) sekaligus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dikutip dari Kompas.com, Jumat (9/7/2021).

Beberapa daerah sudah bersiap untuk melaksanakan PPKM darurat tersebut.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga kabupaten dan kota di Kalimantan Timur yaitu Kota Balikpapan, Kota Bontang dan Kabupaten Berau juga bersiap menaikkan statusnya dari PPKM mikro menjadi PPKM darurat.

Gubernur Kaltim Isran Noor mengaku siap melaksanakan instruksi Menko tersebut.

"Kami siap laksanakan instruksi pusat Pak Menko," kata Isran.

Baca juga: Akibat Varian Delta, 5 Provinsi di Sumatera dan 2 Provinsi di Kalimantan Diprediksi Alami Lonjakan Kasus Covid-19

Pembatasan ketat akan dilakukan di tiga daerah mulai dari Work form home (WFH) bagi 100 persen pegawai.

Menutup sementara pusat perbelanjaan, taman rekreasi, tempat wisata, sekolah, kegiatan seni, tempat ibadah dan lain sebagainya.

Hanya sektor esensial dan kritikal seperti teknologi informasi, perbankan, bahan makanan dan minuman, energi dan lainnya yang diperbolehkan beroperasi dengan 75 persen WFH dan 25 Work from office (WFO).

Isran juga menyebutkan supermarket, swalayan, pasar tradisional dan toko tetap buka namun dibatasi jam operasionalnya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dikutip dari Kompas.com menjelaskan, 15 kabupaten/kota yang akan ikut menerapkan PPKM Darurat tersebut mencatatkan nilai asesmen level 4.

Hal ini berarti di daerah itu terjadi peningkatan kasus Covid-19 secara signifikan, angka keterisian tempat tidur (bed occupancy rate/BOR) di rumah sakit rujukan Covid-19 melebihi 65 persen, dan capaian vaksinasi kurang dari 50 persen.

Berikut daftar 15 wilayah luar Jawa-Bali yang akan ikut menerapkan PPKM Darurat:

Kalimantan Barat
1. Kota Pontianak
2. Kota Singkawang
3. Berau

Kalimantan Timur
4. Kota Balikpapan
5. Kota Bontang

Kepulauan Riau
6. Kota Batam
7.Kota Tanjung Pinang.

Lampung
8. Kota Bandar Lampung

Baca juga: PPKM Darurat di Balikpapan, 10 Titik dari 5 Ruas Jalan Utama Ditutup

Nusa Tenggara Barat
9.Kota Mataram

Papua Barat
10. Kota Sorong
11. Manokwari

Sumatera Barat
12. Kota Bukittinggi
13. Kota Padang
14. Kota Padang Panjang

Sumatera Utara
15. Kota Medan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi