KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan instruksi terbaru terkait kegiatan masyarakat saat PPKM Darurat.
Instruksi Mendagri Nomor 19 Tahun 2021 merevisi sejumlah aturan sebelumnya dalam Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021.
Dalam aturan terbaru, pelaksanaan hajatan atau resepsi pernikahan dilarang selama PPKM Darurat.
Baca juga: Selama PPKM Darurat Nikah Wajib Swab Antigen, Ini Aturan Lengkapnya
Pada aturan sebelumnya, resepsi pernikahan masih diiznkan dengan batas maksimal peserta 30 orang dengan protokol kesehatan ketat dan tidak menyediakan makan di tempat resepsi.
Sementara aturan lain yang diubah adalah tempat ibadah (masjid, mushala, gereja, pura, klenteng, vihara, serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama PPKM Darurat.
Aturan terbaru itu juga meminta agar masyarakat mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.
Baca juga: Mengenal Apa Itu PPKM Darurat dan Bedanya dengan PPKM Mikro
Rekor kasus Covid-19
Revisi aturan ini, berlaku bagi seluruh daerah yang menerapkan PPKM Darurat Jawa-Bali, baik level 3 maupun level 4.
Untuk diketahui, pemerintah memutuskan untuk menerapkan PPKM Darurat setelah lonjakan kasus Covid-19 terjadi dalam beberapa pekan terakhir.
Penerapan PPKM Darurat tersebut dimulai sejak 3-20 Juli 2021 dan berlangsung di Jawa-Bali.
Baca juga: Rekor 1.040 Kematian akibat Covid-19, Apa Penyebabnya?
Sejak saat itu, rekor demi rekor kasus Covid-19 di Indonesia terpecahkan.
Rekor kasus harian tertinggi dicaat pada Kamis (8/7/2021) dengan 38.391 kasus, sementara laporan kematian tertinggi tercatat pada Rabu (7/7/2021) dengan 1.040 kasus.
Angka kasus yang semakin tinggi membuat pemerintah memutuskan untuk memperluas PPKM Darurat di luar Jawa-Bali,
Tercatat ada 15 kabupaten atau kota lainnya yang akan menerapkan PPKM Darurat pada 12-20 Juli 2021.
"Pemerintah mendorong beberapa daerah (di luar Jawa-Bali) untuk diberlakukan PPKM Darurat," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) sekaligus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers daring, Jumat (9/7/2021).
Baca juga: Panduan Melakukan Proning untuk Tingkatkan Saturasi Oksigen Pasien Covid-19
Aturan pembatasan
Ke-15 wilayah yang dimaksud yakni Kota Pontianak, Kota Singkawang, Berau, Kota Balikpapan, Kota Bontang, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang.
Kemudian Kota Bandar Lampung, Kota Mataram, Kota Sorong, Manokwari, Kota Bukittinggi, Kota Padang, Kota Padang Panjang, dan Kota Medan.
Saat PPKM Darurat diterapkan di 15 kabupaten/kota tersebut, kata Airlangga, akan diterapkan aturan pembatasan yang sama seperti PPKM Darurat di Jawa dan Bali.
"Di mana kegiatan ini nanti akan diatur dalam Instruksi Mendagri sesuai dengan nomor 15, 16 dan 18," kata dia.
Baca juga: Mulai 12 Juli, BI Tetapkan Batas Maksimal Penarikan Uang Rp 20 Juta di ATM Semua Bank