Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Perbedaan Gaji PNS dan PPPK

Baca di App
Lihat Foto
CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN)
|
Editor: Maulana Ramadhan

KOMPAS.com - Selain rekrutmen untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pemerintah juga membuka rekrutmen untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Meski sama-sama merupakan Aparatur Sipil Negara atau ASN, keduanya memiliki perbedaan baik dari status kepegawaian, hak yang didapatkan, hingga gaji.

Berbicara soal gaji, meski ada perbedaan dari segi jumlah, gaji PPPK sama dengan gaji PNS sesuai dengan pangkat golongannya dengan skema masa kerja golongan (MKG). Ini berbeda dengan sistem gaji honorer.

Baca juga: Daftar Lengkap Besaran Gaji Pensiun PNS 2021

Berikut perbedaan gaji PPPK dan PNS

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaji PPPK

Dalam pengaturan besaran gaji PPPK, pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Ketetapan gaji PPPK juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Berikut daftar gaji PPPK per bulan yang dianggarkan pemerintah dari APBN dan APBD:

Baca juga: Jangan Sampai Terlewat, Ini Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Non-Guru 2021

Dengan menggunakan skema penggajian berdasarkan golongan sebagaimana yang berlaku pada PNS, gaji yang diterima PPPK akan mengalami kenaikan setelah golongan pegawai bersangkutan disesuaikan atau mengalami kenaikan.

Gaji PNS

Gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja golongan (MKG).

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV. Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

Golongan III (lulusan S1 atau S3)

Golongan IV

Baca juga: Catat, Ini Materi Soal SKD CPNS 2021

Tunjangan

Selain gaji, PNS dan PPPK juga memperoleh hak lainnya yakni tunjangan. PPPK bisa menerima tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan.

Semua tunjangan PPPK tersebut juga bisa didapat PNS. Namun perbedaan PNS dan PPPK, PNS bisa mendapatkan tunjangan dalam bentuk tunjangan kinerja (tukin). Di mana tukin tidak diberikan kepada ASN yang berstatus PPPK.

(Sumber:Kompas.com/Muhammad Idris | Editor: Muhammad Idris)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi