Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Poin Perubahan Aturan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO
Polisi bersama Pecalang atau petugas keamanan adat Bali meminta wisatawan untuk meninggalkan kawasan wisata Pantai Kuta di Badung, Bali, Sabtu (03/07).
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com – Pemerintah merevisi aturan terkait Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya pemerintah mengeluarkan aturan mengenai Aturan PPKM Darurat yang tertuang dalam Instruksi Menteri dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021
tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali yang berlaku mulai 3 Juli 2021.

Adapun aturan tersebut kemudian direvisi dengan Instruksi Menteri dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Menteri dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Baca juga: Mengenal Apa Itu PPKM Darurat dan Bedanya dengan PPKM Mikro

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut ini poin perubahan yang disampaikan dalam aturan tersebut:

Tempat ibadah

Dalam aturan tersebut, disampaikan mengenai adanya perubahan bunyi pada Instruksi Menteri dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 yang semula berbunyi:

“Tempat ibadah (Masjid, Mushala, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.”

Diubah menjadi:

“Huruf g, tempat ibadah (Masjid, Mushala, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.”

Baca juga: Direvisi, Resepsi Pernikahan Kini Dilarang Saat PPKM Darurat

Resepsi pernikahan

Adapun dalam aturan tersebut peraturan yang sebelumnya berbunyi:

“Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan ditempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.”

Diubah menjadi:

“Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat.”

Revisi tersebut diktandatangai oleh Menteri dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian pada 9 Juli 2021.

Adapun revisi instruksi tersebut mulai diberlakukan pada 10-20 Juli 2021.

Baca juga: Poin-poin Penting PPKM Darurat yang Berlaku 3-20 Juli 2021

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 14 Poin Utama PPKM Darurat

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi