Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jenis Narkotika Harus Diketahui, Bahaya Kecanduan hingga Kematian

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi
|
Editor: Maya Citra Rosa

KOMPAS.com - Beberapa waktu lalu polisi menangkap sejumlha publik figur dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Salah satunya artis Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie ditangkap karena kasus narkoba jenis sabu, dibenarkan oleh Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.

"Saya membenarkan NR dan AB (ditangkap), sementara dilakukan (pemeriksaan) di Polres Jakpus," ujar Yusri dikutip dari Kompas.com.

Badan Narkotika Nasional (BNN) mendefinisikan narkoba adalah zat atau obat yang dapat menimbulkan efek penurunan kesadaran, halusinasi dan daya rangsang.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Narkoba singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan bahan adiktif lainnya.

Dalam undang-undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika menyebutkan bahwa narkotika adalah berupa zat buatan atau apapun yang berasal dari tanaman dapat memberikan efek halusinasi, menurunkan kesadaran serta menyebabkan kecanduan.

Awalnya narkoba dimanfaatkan sebagai penghilang rasa nyeri dalam bidang kedokteran serta memberikan ketenangan.

Baca juga: [POPULER JABODETABEK] Nia Ramadhani dan Suaminya, Ardi Bakrie, Ditangkap karena Kasus Narkoba | Anggota Paspampres Datangi Mapolres Jakbar

Namun zat dan obat-obatan ini sering disalahgunakan sehingga dapat memberikan dampak buruk bagi kesehatan bagi orang yang mengonsumsi.

Dalam UU tentang narkotika, jenis narkoba berdasarkan risiko ketergantungan, narkotika dibagi menjadi tiga golongan, berikut ini penjelasannya:

Jenis-jenis narkoba sesuai golongannya

1. Narkotika golongan 1

Jenis narkotika golongan 1 adalah termasuk dalam narkotika yang sangat berbehaya jika dikonsumsi, karena dapat berisiko tinggi menimbulkan efek kecanduan.

Zat atau obat-obatan yang termasuk narkotika golongan 1 adalah:

Ganja

Tanaman Koka

Opium

2. Narkotika golongan 2

Jenis narkotika golongan 2 biasanya dimanfaatkan untukp pengobatan dengan resep atau anjuran dokter.

Terdapat lebih dari 85 jenis obat yang termasuk golongan narkotika golongan 2.

Namun seringkali disalahgunakan beberapa diantaranya seperti morfin dan Alfaprodina.

Efek yang ditimbulkan dari narkotika golongan 2 adalah berpotensi tinggi ketergantungan.

Baca juga: Terjerat Kasus Narkoba, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Terancam 4 Tahun Penjara

3. Narkotika golongan 3

Narkotika jenis golongan ketiga ini memiliki risiko ketergantungan yang cukup ringan, serta banyak dimanfaatkan sebagai obat dan terapi.

Selain menurut golongannya, narkotika juga dibagi menjadi tiga jenis berdasarkan bahan pembuatannya.

Berikut ini penjelasannya.

Narkotika berdasarkan bahan pembuatannya

1. Narkotika sintetis

Jenis narkotika sintetis adalah berasal dari proses pengolahan yang rumit. Sering dimanfaatkan untuk keperluan pengobatan dan penelitian.

Narkotika yang bersifat sintetis seperti Amfetamin dengan beberapa jenis turunan seperti sabu-sabu (metamfetamina) dan ekstasi, metadon serta hindeksamfetamin.

2. Narkotika semi sintetis

Jenis narkotika semi sintetis diolah menggunakan bahan utama berupa narkotika alami, kemudian diisolasi dan diesktraksi atau dengan proses lainnya.

Contoh narkotika semi sintetis antara lain morfin, kodein dan heroin.

Baca juga: Polisi Tetapkan Nia Ramadhani, Ardi Barkie, dan Sopir Pribadi Tersangka Kasus Narkoba

3. Narkotika alami

Narkoba jenis ini sering didengar yaitu ganja dan koka, yang merupakan narkotika alami.

Meski berbahan alami, kandungan narkotika jenis ini yang olah dengan proses sederhana memiliki efek yang kuat.

Zat tersebut tidak diperbolehkan digunakan secara smbarangan termasuk untuk obat.

Dampak buruk bagi kesehatan dapat terjadi jika mengonsumsi narkoba alami, yang paling parah akibatnya adalah kematian.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi