Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Penerima Vaksin Gotong Royong Kini Tak Cuma Karyawan, Bisa Individu dengan Bayar Sendiri

Baca di App
Lihat Foto
DOK. LANUD SMH PALEMBANG
Vaksinasi untuk masyarakat umum yang digelar di gedung Skybridge Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB)II Palembang, Sabtu (10/7/2021).
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Vaksinasi Covid-19 gotong royong kini bukan hanya untuk karyawan perusahaan, tersedia juga untuk individu atau perorangan.

Hal itu seperti yang akan dilakukan PT Kimia Farma.

Perusahaan farmasi pelat merah itu akan membuka layanan Vaksinasi Gotong Royong (VGR) Individu mulai Senin (12/7/2021).

Baca juga: Cara Cek Sertifikat Vaksin Covid-19

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pada tahap awal, layanan vaksinasi individu akan tersedia di 8 klinik yang berada 6 kota di Jawa dan Bali.

Namun secara perlahan, Kimia Farma akan memperluas jangkauan layanan vaksinasi berbayar tersebut, termasuk ke pusat-pusat perbelanjaan di kota-kota besar.

Pada aturan sebelumnya, penerima vaksinasi gotong royong hanya pekerja dan keluarganya, tidak ada individu atau perorangan.

Baca juga: Info Vaksinasi Covid-19 Berbayar Kimia Farma: Dari Harga, Cara Daftar hingga Lokasi Vaksinasi

Lantas, apakah ada aturan baru dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengenai vaksinasi gotong royong ini?

Penjelasan Kemenkes

Juru bicara vakasinasi Covid-19 dari Kemenkes, dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan, aturan terbaru mengenai vaksinasi gotong royong tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 19 Tahun 2021.

Dia menjelaskan, Permenkes itu merupakan perubahan kedua atas Permenkes Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

"Permenkes 19 Tahun 2021 yang terbit 5 Juli ya, di dalamnya ada aturan soal vaksinasi gotong royong untuk individu," katanya kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Minggu (11/7/2021) pagi.

Baca juga: Cara Download Sertifikat Vaksinasi Covid-19

Pada Permenkes 19 Tahun 2021, lanjut Nadia, ada perubahan definisi terkait vaksinasi gotong royong.

"Penerima vaksinasi gotong royong enggak cuma karyawan, ditambahkan individu atau perorangan yang pendanaannya dibebankan kepada yang bersangkutan," tuturnya.

Lebih lanjut, Nadia mengungkapkan, vaksin yang digunakan pada vaksinasi gotong royong adalah Sinopharm.

Baca juga: UPDATE Corona 11 Juli: 5 Negara dengan Kasus Covid-19 Tertinggi | Kasus Baru di Malaysia Pecah Rekor Dua Hari Berturut-turut

Siapa saja yang bisa menerima vaksinasi gotong royong?

Sesuai Permenkes Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19, yang bisa menerima vaksinasi gotong royong adalah sebagai berikut:

Individu/perorangan

  • Pendanaan: dibebankan kepada yang bersangkutan

Karyawan/karyawati

  • Pendanaan: ditanggung atau dibebankan pada badan hukum/badan usaha

Keluarga atau individu lain terkait dalam keluarga

  • Pendanaan: ditanggung atau dibebankan pada badan hukum/badan usaha.

Pelayanan vaksinasi gotong royong dapat dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan milik masyarakat/swasta dan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memenuhi persyaratan.

Baca juga: Mengenal Apa Itu PPKM Darurat dan Bedanya dengan PPKM Mikro

Biaya vaksinasi gotong royong

Nadia juga menjelaskan, bahwa penetapan harga vaksinasi berbayar sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4643/2021.

Berikut rinciannya:

  • Harga pembelian vaksin Rp 321.660 per dosis. Harga ini merupakan harga tertinggi vaksin per dosis yang dibeli oleh badan hukum atau badan usaha, termasuk keuntungan sebanyak 20 persen dan biaya distribusi.
  • Tarif maksimal pelayanan vaksinasi sebesar Rp 117.910 per dosis.

Untuk kebutuhan vaksinasi gotong royong, pemerintah telah membuat kontrak pengadaan vaksin Sinopharm sebanyak 7,5 juta dosis.

Jumlah vaksin yang tersedia mencapai 500 ribu dosis.

Sementara, vaksin Cansino Biologics dari China, akan tersedia sebanyak 5 juta dosis vaksin, dan hanya diberikan dalam satu suntikan.

Baca juga: Direvisi, Resepsi Pernikahan Kini Dilarang Saat PPKM Darurat

Cara daftar vaksinasi di klinik Kimia Farma

Masyarakat yang ingin membeli vaksin Covid-19 di Klinik Kimia Farma harus melakukan pendaftaran.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Kimia Farma Diagnostik Agus Chandra mengatakan, cara pendaftaran peserta vaksinasi berbayar bisa dilakukan melalui 3 jalur.

  1. Melalui contact/call centre Kimia Farma di nomor 1-500-255.
  2. Melalui website www.kimiafarmaapotek.co.id, kemudian akan diarahkan melalui koneksi nomor WhatsApp.
  3. Pendaftaran vaksinasi berbayar bisa melalui aplikasi Kimia Farma (KF) Mobile yang dapat diunduh melalui Play Store dan App Store.

Baca juga: Selama PPKM Darurat Nikah Wajib Swab Antigen, Ini Aturan Lengkapnya

Namun pendaftaran lewat Kimia Farma Mobile baru bisa dilakukan mulai Kamis (15/7/2021) karena alasan masih proses penyempurnaan.

Adapun pendaftaran kepesertaan akan mencakup penentuan waktu dan lokasi vaksinasi berbayar.

Calon peserta dapat menentukan waktu dan tempat yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing.

Baca juga: Daftar 13 Stasiun Kereta Api yang Layani Vaksinasi Covid-19 Gratis

Dalam pelaksanaan vaksinasi berbayar, Kimia Farma akan menjalankan proses vaksinasi sesuai petunjuk Kementerian Kesehatan dengan disiplin protokol kesehatan yang ketat.

"Paling ideal, calon peserta mendaftar melalui KF Mobile untuk menghindari antrean panjang. Dengan hanya satu jari, beberapa langkah pendaftaran dapat dilewati," kata Agus.

Berikut daftar 8 klinik yang melayani vaksinasi berbayar:

  1. Jakarta KF Senen, kapasitas 200 orang per hari
  2. Jakarta KF Pulogadung, kapasitas 200 orang per hari
  3. Jakarta KF Blok M, kapasitas 100-200 orang per hari
  4. Bandung KF Supratman (drive thru), kapasitas 200 orang per hari
  5. Semarang KF Citarum, kapasitas 100 orang per hari
  6. Solo KF Sukoharjo, kapasitas 500 orang per hari
  7. Surabaya KF Sedati, kapasitas 200 orang per hari
  8. Bali KF Batubulan, kapasitas 100 orang per hari

Baca juga: Rekor 1.040 Kematian akibat Covid-19, Apa Penyebabnya?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Download Sertifikat Vaksinasi Covid-19

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi