Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Besok, Ini 15 Daerah Luar Jawa-Bali yang Akan Terapakan PPKM Darurat

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ANGGARA WIKAN PRASETYA
Pasar Klewer Solo yang ditutup selama PPKM Darurat.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Masih tingginya kasus infeksi Covid-19 dalam beberapa hari terakhir memaksa pemerintah untuk memperluas cakupan PPKM Darurat.

Sebelumnya, PPKM Darurat hanya diterapkan di seluruh kabupaten atau kota di Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021.

Perluasan PKKM Darurat akan dilakukan di 15 kabupaten atau kota di 8 provinsi mulai besok, Senin (12/7/2021) hingga 20 Juli 2021.

"Pemerintah mendorong beberapa daerah (di luar Jawa-Bali) untuk diberlakukan PPKM Darurat," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) sekaligus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers daring, Jumat (9/7/2021).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Seminggu PPKM Darurat Kenapa Angka Kasus Masih Tinggi? Ini Evaluasi Epidemiolog

PPKM Darurat di luar Jawa-Bali

Berikut 15 daerah tersebut:

Sumatera Barat
Kota Bukittinggi
Kota Padang
Kota Padang Panjang

Sumatera Utara
Kota Medan

Kepulauan Riau
Kota Batam
Kota Tanjung Pinang

Lampung
Kota Bandar Lampung

Kalimantan Barat
Kota Pontianak
Kota Singkawang

Kalimantan Timur
Kabupaten Berau
Kota Balikpapan
Kota Bontang

Nusa Tenggara Barat
Kota Mataram

Papua Barat
Kota Sorong
Kabupaten Manokwari. 

Baca juga: Ketentuan Terbaru Akad Nikah dan Resepsi Selama PPKM Darurat

 

Aturan PPKM Darurat

Sebanyak 15 daerah di luar Jawa-Bali tersebut juga akan menerapkan aturan pembatasan yang sama seperti PPKM Darurat di Jawa dan Bali.

Airlangga menuturkan, langkah itu dilakukan demi menekan laju penularan virus corona.

Sebab hingga kini kasus Covid-19 masih terus melonjak tinggi baik di Jawa-Bali maupun luar wilayah tersebut.

"Dari asesmen yang ada secara nasional, konfirmasi (kasus Covid-19) harian ada kenaikan 43,97 persen dan dari segi kematian naik 56 persen, rawat inap naik 13," ujar dia.

Sejumlah aturan pembatasan itu misalnya, perusahaan sektor non-esensial harus menerapkan 100 persen work from home (WFH) atau bekerja dari rumah.

Untuk sektor esensial, menerapkan 50 persen WFH, sementara sektor kritikal dapat beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.

Baca juga: Revisi Aturan PPKM Darurat: Masjid Dibuka, Resepsi Pernikahan Dilarang

Adapun sektor pendidikan, kegiatan belajar mengajar sepenuhnya dilakukan secara daring atau online.

Supermarket, pasar tradisional, swalayan, bisa beroperasi hingga pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen, sedangkan pusat perbelanjaan atau mal ditutup.

Restoran hanya boleh membuka layanan take away (bungkus untuk dibawa pulang) dan delivery (antar), tidak diperkenankan makan di tempat atau dine in.

Sementara itu, tempat ibadah saat ini tidak diizinkan untuk menggelar kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama PPKM Darurat.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 14 Poin Utama PPKM Darurat

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi