KOMPAS.com - Masih tingginya kasus infeksi Covid-19 dalam beberapa hari terakhir memaksa pemerintah untuk memperluas cakupan PPKM Darurat.
Sebelumnya, PPKM Darurat hanya diterapkan di seluruh kabupaten atau kota di Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021.
Perluasan PKKM Darurat akan dilakukan di 15 kabupaten atau kota di 8 provinsi mulai besok, Senin (12/7/2021) hingga 20 Juli 2021.
"Pemerintah mendorong beberapa daerah (di luar Jawa-Bali) untuk diberlakukan PPKM Darurat," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) sekaligus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers daring, Jumat (9/7/2021).
Baca juga: Seminggu PPKM Darurat Kenapa Angka Kasus Masih Tinggi? Ini Evaluasi Epidemiolog
PPKM Darurat di luar Jawa-Bali
Berikut 15 daerah tersebut:
Sumatera Barat
Kota Bukittinggi
Kota Padang
Kota Padang Panjang
Sumatera Utara
Kota Medan
Kepulauan Riau
Kota Batam
Kota Tanjung Pinang
Lampung
Kota Bandar Lampung
Kalimantan Barat
Kota Pontianak
Kota Singkawang
Kalimantan Timur
Kabupaten Berau
Kota Balikpapan
Kota Bontang
Nusa Tenggara Barat
Kota Mataram
Papua Barat
Kota Sorong
Kabupaten Manokwari.
Baca juga: Ketentuan Terbaru Akad Nikah dan Resepsi Selama PPKM Darurat
Aturan PPKM Darurat
Sebanyak 15 daerah di luar Jawa-Bali tersebut juga akan menerapkan aturan pembatasan yang sama seperti PPKM Darurat di Jawa dan Bali.
Airlangga menuturkan, langkah itu dilakukan demi menekan laju penularan virus corona.
Sebab hingga kini kasus Covid-19 masih terus melonjak tinggi baik di Jawa-Bali maupun luar wilayah tersebut.
"Dari asesmen yang ada secara nasional, konfirmasi (kasus Covid-19) harian ada kenaikan 43,97 persen dan dari segi kematian naik 56 persen, rawat inap naik 13," ujar dia.
Sejumlah aturan pembatasan itu misalnya, perusahaan sektor non-esensial harus menerapkan 100 persen work from home (WFH) atau bekerja dari rumah.
Untuk sektor esensial, menerapkan 50 persen WFH, sementara sektor kritikal dapat beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.
Baca juga: Revisi Aturan PPKM Darurat: Masjid Dibuka, Resepsi Pernikahan Dilarang
Adapun sektor pendidikan, kegiatan belajar mengajar sepenuhnya dilakukan secara daring atau online.
Supermarket, pasar tradisional, swalayan, bisa beroperasi hingga pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen, sedangkan pusat perbelanjaan atau mal ditutup.
Restoran hanya boleh membuka layanan take away (bungkus untuk dibawa pulang) dan delivery (antar), tidak diperkenankan makan di tempat atau dine in.
Sementara itu, tempat ibadah saat ini tidak diizinkan untuk menggelar kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama PPKM Darurat.