Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Idul Adha Jatuh Tanggal 20 Juli, Bolehkah Shalat Id di Masjid?

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Umat Muslim melaksanakan shalat Idul Fitri di Masjid Agung Al-Azhar, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (13/5/2021). Pelaksanaan shalat Idul Fitri 1442 hijriah dilakukan dengan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dengan menampung 7.000 jemaah atau 50 persen dari total kapasitas di area lapangan.
|
Editor: Maya Citra Rosa

KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan Selasa 20 Juli sebagai Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah/2021 Masehi.

Dalam sidang isbat penentuan awal Dzulhijah, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan hilal atau bulan baru terlihat pada Sabtu (10/7/2021).

"Hilal terlihat atau teramati secara mufakat sehingga 1 Zulhijah 1442 Hijirah ditetapkan jatuh pada Ahad 11 Juli 2021. Dengan begitu hari raya Idul Adha jatuh pada Selasa, 20 Juli 2021," ujar Yaqut.

Masjid dan rumah ibadah lain dibuka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sementara itu, hari raya Idul Adha tahun ini juga bersamaan dengan penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali, serta 15 kabupaten/kota di daerah lainnya.

Kabar baiknya, pemerintah dalam hal ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri) merevisi aturan Mendagri Nomor 15 tahun 2021.

Baca juga: Revisi Aturan PPKM Darurat: Masjid Dibuka, Resepsi Pernikahan Dilarang

Aturan tersebut direvisi menjadi Instruksi Mendagri Nomor 19 Tahun 2021 yang memuat Diktum huruf g dan k untuk PPKM darurat di wilayah Jawa dan Bali.

Dikutip dari Kompas.com, salah satu poin g menyebutkan masjid, gereja, pura, vihara, kelenteng, dan tempat ibadah lainnya tidak ditutup.

Meskipun sudah kembali dibuka, pemerintah tetap meminta masyarakat untuk tidak beribadah secara jemaah dan mengoptimalkan beribadha di rumah saja.

"Tempat ibadah masjid, mushala, gereja, pura, vihara, klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah," kutipan Inmendagri tersebut, Sabtu (10/7/2021)

Revisi tersebut ditandatangani langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan berlaku mulai 10-20 Juli 2021.

Baca juga: Dua Poin Perubahan Aturan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi