Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rincian Aturan PPKM Darurat Terbaru Setelah Revisi

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/KARNIA SEPTIA KUSUMANINGRUM
Danrem 162 Wira Bhakti, Brigjen TNI, Ahmad Rizal Ramdhani, memberikan bantuan, senter, masker dan buku petunjuk pengamanan PPKM darurat kepada salah satu pecalang untuk kesiapan PPKM Darurat di Mataram.
|
Editor: Muhamad Syahrial

KOMPAS.com - Berlaku sejak tanggal 3 Juli 2021, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat masih berlangsung hingga saat ini.

Pemberlakuan PPKM Darurat ini bertujuan menghentikan penularan Covid-19 yang tengah melonjak di Indonesia.

Selama PPKM Darurat dilaksanakan di wilayah Jawa dan Bali, kegiatan dan mobilitas masyarakat pun dibatasi secara ketat.

Di tengah pelaksanaan upaya mengatasi pandemi Covid-19 ini, pemerintah telah melakukan revisi sejumlah aturannya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com, Minggu (11/7/2021), berikut adalah rincian aturan baru PPKM Darurat:

Baca juga: Aturan PPKM Darurat Kembali Direvisi, Berikut Rincian Ketentuan Terbaru

1. Sektor perkantoran

Perusahaan yang bergerak di sektor non-esensial wajib menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah untuk semua karyawan.

Perusahaan sektor esensial wajib menerapkan WFH 50 persen dan diperbolehkan work from office (WFO) pada 50 persen karyawan.

Sementara itu, sektor kritikal diizinkan untuk WFO 100 persen dengan protocol kesehatan yang ketat.

Pemerintah pun melakukan penyempurnaan terkait ketentuan tersebut. Aturan tentang sektor esensial dan kritikal dijabarkan secara lebih rinci.

Penyempurnaan aturan itu dituangkan dalam Inmendagri Nomor 18 Tahun 2021 yang diterbitkan pada 8 Juli 2021.

Baca juga: Beredar Isu PPKM Darurat Diperpanjang hingga 17 Agustus 2021, Jubir Luhut: Tidak Benar

Berikut rinciannya: Pertama, sektor esensial meliputi keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan atau customer) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung pelayanan.

Adapun untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional hanya diperkenankan maksimal 25 persen.

Terhadap sektor esensial lainnya: pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan atau customer dan berjalannya operasional pasar modal secara baik); teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, internet, pos, media terkait penyebaran informasi kepada masyarakat; dan perhotelan non-penanganan karantina, dapat beroperasi dengan dengan kapasitas maksimal 50 persen staf.

Sementara itu, untuk sektor esensial berbasis industri orentasi ekspor, pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama dua belas bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).

Pada sektor ini dapat beroperasi maksimal 50 persen staf hanya di fasilitas produksi/pabrik, sedangkan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional hanya diperkenankan 10 persen.

Baca juga: Besok, Ini 15 Daerah Luar Jawa-Bali yang Akan Terapakan PPKM Darurat

Kedua, sektor kritikal yang meliputi kesehatan, keamanan, dan ketertiban masyarakat dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian.

Sementara itu, terhadap sektor kritikal lainnya yakni penanganan bencana, energi, logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk hewan ternak/peliharaan, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan; obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi (infrastruktur publik), serta utilitas dasar (listrik, air, dan pengelolaan sampah) dapat beroperasi 100 persen maksimal staf hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat.

Untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional diberlakukan maksimal 25 persen staf.

2. Tempat ibadah dan resepsi pernikahan

Baru-baru ini, pemerintah kembali merevisi aturan PPKM Darurat. Aturan yang diubah terkait dengan tempat ibadah dan resepsi pernikahan.

Perubahan itu dituangkan dalam Inmendagri Nomor 19 Tahun 2021 yang diteken Mendagri Tito Karnavian pada 9 Juli 2021. Dalam Inmendagri yang baru disebutkan bahwa masjid, gereja, pura, vihara, kelenteng dan tempat ibadah lainnya tidak lagi ditutup.

Akan tetapi, pemerintah juga tetap meminta masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan ibadah berjemaah selama penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalkan ibadah di rumah.

Baca juga: Aturan Malam Takbiran, Shalat dan Pemotongan Kurban Idul Adha Saat PPKM Darurat

Pada ketentuan awal PPKM Darurat diatur bahwa penutupan sementara seluruh tempat ibadah sampai situasi dinyatakan aman.

Selain tempat ibadah, disebutkan pula bahwa pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama PPKM Darurat.

Sebelumnya, selama PPKM Darurat resepsi pernikakahan dapat dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan ketat, tidak menerapkan makan di tempat resepsi, dan penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.

3. Ketentuan lainnya

Selain ketentuan yang diubah di atas, aturan lain terkait PPKM Darurat masih berlaku sebagaimana yanh ditetapkan di awal. Berikut poin-poinnya:

a. Kegiatan belajar mengajar wajib online atau daring

b. Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen

Baca juga: Seminggu PPKM Darurat Kenapa Angka Kasus Masih Tinggi? Ini Evaluasi Epidemiolog

c. Apotek dan toko obat dibolehkan buka selama 24 jam.

d. Kegiatan di pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara.

e. Restoran rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal hanya boleh menyediakan layanan antar (delivery) dan take away atau bungkus, serta dilarang menerima dine in atau makan di tempat.

f. Kegiatan konstruksi di tempat konstruksi dan lokasi proyek boleh beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.

g. Penutupan fasilitas umum yang meliputi area publik, taman umum, tempat wisata, atau area publik lainnya

h. Kegiatan seni/budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial) yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara

Baca juga: Ketentuan Terbaru Akad Nikah dan Resepsi Selama PPKM Darurat

i. Pada sektor transportasi, penumpang kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, serta kendaraan sewa dibatasi maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

j. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, serta tes PCR H-2 untuk pesawat, dan antigen H-1 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

k. Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan diluar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.

Sumber: KOMPAS.com (Fitria Chusna Farisa/Icha Rastika)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Sumber: Kompas.com
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi