Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berlaku Hari Ini, Berikut Aturan Naik Kereta Api Lokal dan Jarak Jauh

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ Bambang P. Jatmiko
Ilustrasi KAI
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di sektor transportasi kereta api mulai berlaku hari ini, Senin (12/7/2021).

Dengan adanya pengetatan tersebut, mulai hari ini hingga 20 Juli 2021, masyarakat umum tidak bisa lagi melakukan perjalanan menggunakan kereta api lokal.

Ketentuan tersebut berlaku bagi KRL dan kereta api dalam wilayah aglomerasi.

Penumpang yang diizinkan naik KRL dan kereta aglomerasi hanya mereka yang bekerja di sektor esensial dan kritikal.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Jadi Syarat Perjalanan, Ini Cara Cek dan Download Sertifikat Vaksinasi Covid-19

Sektor esensial dan kritikal

VP Public Relations KAI Joni Martinus menyebutkan, pekerja sektor esensial terdiri dari:

Adapun sektor kritikal terdiri dari:

Syarat STRP

Para pekerja esensial dan kritikal yang akan naik kereta api lokal wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat sejenis.

Jika tidak memiliki STRP, maka bisa diganti dengan:

Penumpang yangg tidak bisa memenuhi ketentuan tersebut, dapat melakukan pembatalan di stasiun online, maksimal H+7 dari tanggal keberangkatan, pengembalian 100% di luar bea pesan.

Baca juga: Tanya Jawab Seputar STRP, untuk Keperluan Apa Saja?

Ketentuan KA jarak jauh

Sedangkan bagi penumpang kereta jarak jauh, berlaku syarat dan ketentuan sebagai berikut:

1. Perjalanan KA di Pulau Jawa

2. Perjalanan KA di Pulau Sumatera

Ketentuan lain

Ketentuan lain bagi pelaku perjalanan KA jarak jauh adalah sebagai berikut:

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi