Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Menu Baru Helpdesk SSCASN, Apa Saja?

Baca di App
Lihat Foto
sscasn.bkn.go.id
Laman pendaftaran CPNS 2021, www.sscasn.bkn.go.id.
Penulis: Mela Arnani
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN), termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan calon pegawai negeri sipil (CPNS) telah dibuka.

Adapun pendaftarannya dilakukan melalui laman SSCASN yang dikelola Badan Kepegawaian Negara (BKN), sscasn.bkn.go.id.

Dalam laman tersebut, tersedia menu helpdesk yang dapat dimanfaatkan pelamar untuk mencari solusi atas permasalahan yang ditemui saat melakukan pendaftaran seleksi ASN 2021.

Sebagai informasi, BKN saat ini telah memperbarui menu helpdesk.

Beberapa menu baru yang dapat diakses pelamar, yaitu:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Sedikit Saingan, Ini 10 Instansi yang Sepi Peminat CPNS 2021

1. Lupa nomor THK2

Bagi pelamar Eks-THK II yang lupa nomor THK II dapat mengakses link berikut ini.

Nantinya, peserta akan diminta memasukkan nama lengkap tanpa gelar, NIK, nomor KK, tempat dan tanggal lahir, instansi saat pendataan THK II, mengunggah file foto KTP, unggah file ijazah, dan menuliskan kronologinya.

Setelah itu, masukkan kode captcha yang tertera dan klik ‘Submit’.

2. Terdaftar sebagai PNS aktif

Pelamar yang terdaftar sebagai PNS aktif padahal sebenarnya tidak, dapat mengakses link berikut ini.

Nantinya, peserta akan diminta memasukkan nama lengkap tanpa gelar, NIK, nomor KK, tempat dan tanggal lahir, instansi saat pendataan THK II, mengunggah file foto KTP dan file ijazah.

Selain itu, diminta juga menuliskan kronolgi dan memasukkan kode captcha sebelum mengklik Submit.

Baca juga: 8 Hal yang Sering Ditanyakan Seputar CPNS Kemenag 2021

3. Masih terdaftar sebagai ASN

Bagi pelamar yang sudah bukan ASN, namun masih terdaftar sebagai ASN, dapat mengakses link berikut ini.

Pelamar diminta memasukkan nama lengkap, NIK, nomor KK, tempat dan tanggal lahir.

Selain itu, tuliskan kronologis dengan maksimal 500 karakter.

Pelamar juga diminta mengunggah surat pemberhentian dengan ukuran file maksimal 200 kb bertipe PDF atau jpg.

4. Perbaikan data Eks-THK II

Pelamar PPPK yang datanya terdeteksi berbeda dengan database Eks THK-II BKN, dapat mengakses link berikut ini.

Terdapat sejumlah data yang perlu diisi, seperti nama lengkap, NIK, nomor KK, tanggal lahir, nomor kartu peserta THK-II, tempat lahir, dan kronologis.

Pelamar wajib mengunggah file scan KTP dan ijazah.

Selain itu, unggah kartu peserta THK 2 (opsional) dan masukkan kode captcha.

Setelah seluruh data yang diperlukan sudah dipenuhi, maka klik Submit.

Baca juga: Catat, Ini Materi Soal SKD CPNS 2021

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi