Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas Covid-19: Setelah Isolasi Mandiri 14 Hari Tidak Perlu Swab, Kecuali Bergejala

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo
Petugas kesehatan memasuki area isolasi mandiri saat melakukan pendataan bagi warga yang terpapar COVID-19 di Banjar Terunasari, Desa Dauh Puri Kaja, Denpasar, Bali, Kamis (1/7/2021). Satgas COVID-19 menerapkan PPKM Mikro secara ketat di kawasan tersebut menyusul 20 warga setempat dinyatakan positif COVID-19 setelah melakukan tes usap PCR yang diikuti 43 warga pada Selasa (29/6). ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/wsj.
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Pasien Covid-19 tidak perlu tes swab PCR/antigen setelah selesai menjalani isolasi mandiri (isoman) 14 hari, kecuali jika masih bergejala.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19, Brigjen TNI (Purn) Alexander Ginting.

Keterangan Alex ini menjawab pertanyaan soal apakah harus tes swab setelah isolasi mandiri 14 hari.

Alex mengatakan, pasien yang telah selesai isoman tetapi masih bergejala bisa melakukan pemeriksaan rapid test antigen.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Bila masih bergejala, rapid test antigen," kata Alex saat dihubungi Kompas.com, Senin (12/7/2021).

Jika gejala tidak hilang dan mengalami perburukan, maka pasien perlu menjalani pemeriksaan PCR.

"Jika perburukan, (tes) PCR, lanjut telemedicine yang disiapkan pemerintah," kata Alex.

Alex mengatakan, pasien yang telah selesai isoman tetapi masih bergejala harus tetap di rumah saja atau di lokasi isolasinya.

Baca juga: Isoman karena Covid-19, Kapan Memutuskan Harus ke RS?

Bolehkah beraktivitas biasa setelah isoman?

Alex mengatakan, setelah isoman 14 hari, pasien diharapkan sudah mengalami perbaikan secara klinis, atau tidak ada keluhan.

"Jika punya komorbid, maka statusnya terkontrol," ujar Alex.

Dia mengatakan, jika sebelum isoman 14 hari hasil rapid test antigen reaktif, maka seharusnya pada hari ke-14 hasil tes antigen sudah tidak reaktif.

Oleh karena itu, pasien yang telah selesai isoman dan tidak lagi memiliki gejala, dapat kembali beraktivitas seperti biasa.

Namun, Alex mengingatkan, pasien yang telah pulih agar selalu menaati protokol kesehatan pencegahan penularan virus corona penyebab Covid-19. 

"Tetap prokes ketat, agar tidak menularkan ke orang lainnya," kata Alex.

Pedoman Kemenkes

Berdasarkan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Reivisi 5 yang diterbitkan Kemenkes pada Juli 2020, ada tiga kriteria pasien konfirmasi Covid-19 yang dinyatakan selesai isolasi, yaitu:

1. Kasus konfirmasi tanpa gejala

Pasien konfirmasi asimptomatik tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR. Dinyatakan selesai isolasi apabila sudah menjalani isolasi mandiri selama 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.

2. Kasus konfirmasi dengan gejala ringan dan gejala sedang

Pasien konfirmasi dengan gejala ringan dan gejala sedang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR.

Dinyatakan selesai isolasi harus dihitung 10 hari sejak tanggal onset dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.

3. Kasus konfirmasi dengan gejala berat/kritis yang dirawat di rumah sakit

Kasus konfirmasi dengan gejala berat/kritis yang dirawat di rumah sakit dinyatakan selesai isolasi apabila telah mendapatkan hasil pemeriksaan follow up RT-PCR 1 kali negatif ditambah minimal 3 hari tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.

Dalam hal pemeriksaan follow up RT-PCR tidak dapat dilakukan, maka pasien kasus konfirmasi dengan gejala berat/kritis yang dirawat di rumah sakit yang sudah menjalani isolasi selama 10 hari sejak onset dengan ditambah minimal 3 hari tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan, dinyatakan selesai isolasi, dan dapat dialihrawat non isolasi atau dipulangkan.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Siapkan Hal Ini Selama Isolasi Mandiri Covid-19

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi