Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berlaku Hari Ini, Aturan Lengkap Perjalanan Darat Selama PPKM Darurat

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/TEUKU UMAR
Petugas posko penyekatan memberhentikan mobil angkutan umum di perbatasan pintu masuk kawasan Lambaro Aceh Besar, Kamis (08/07/2021). peteugas memeriksa protokol kesehatan terhadap sopir dan penumpang angkutan umum lintas Kaabupaten.
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com – Pemerintah memberlakukan aturan perjalanan untuk transportasi darat baik umum maupun pribadi selama masa PPKM Darurat.

Hal ini tertuang dalam SE Menhub Nomor 43 Tahun 2021 Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19 yang kemudian ditambahkan revisi yang tertuang dalam SE No 49 Tahun 2021 tentang perubahan atas SE Menhub Nomor 43 Tahun 2021 Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19.

Selain itu juga diatur dalam aturan SE Nomor 50 tahun 2021 tentang perubahan atas SE Menhub Nomor 42 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca juga: 15 Daerah Luar Jawa Terapkan PPKM Darurat Mulai Hari Ini, Berikut Aturannya

Aturan transportasi darat

Berikut aturan sesuai dengan SE Menhub:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

1. Wajib mematuhi protokol kesehatan seperti meliputi penggunaan masker dengan benar, tak diperkenankan berbicara satu arah atau dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan

2. Tak dianjurkan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan kurang dari 2 jam kecuali yang harus minum obat

3. Pelaku perjalanan jarak jauh dari dan ke Pulau Jawa serta Pulau Bali wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif PCR atau rapid test antigen dengan ketentuan:

Baca juga: Rincian Aturan PPKM Darurat Terbaru Setelah Revisi

4. Pelaku perjalanan rutin menggunakan kendaraan bermotor perorangan, dan umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tak wajib tunjukkan kartu vaksin dan hasil tes PCR dan antigen negatif namun perjalanan hanya berlaku untuk sector esensial dan kritikal dan wajib melengkapi dokumen berupa:

5. Pelaku perjalanan selain di Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan hasil tes negatif PCR maksimal 2 X 24 jam dan antigen maksimal 1 X 24 jam sebelum berangkat.

6. Penumpang dengan usia 18 tahun ke bawah wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif PCR yang diambil maksimal 2 X 24 jam dan antigen yang diambil maksimal 1 X 24 jam sebelum berangkat

7. Jika surat keterangan antigen dan PCR negatif tapi penumpang bergejala maka penumpang dilarang melanjutkan perjalanan dan wajib melakukan isolasi mandiri

8. Pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam

9. Kendaraan bermotor umum dan kendaraan bermotor perseorangan berupa mobil penumpang dilakukan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50% (lima puluh persen) dari jumlah kapasitas tempat duduk dan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing).

Baca juga: Satgas Covid-19: Setelah Isolasi Mandiri 14 Hari Tidak Perlu Swab, Kecuali Bergejala

Perjalanan Kereta api

PT Kereta api juga telah mengeluarkan panduan untuk naik kereta api lokal maupun jarak jauh.

Adapun untuk kereta api lokal masyarakat umum tak bisa lagi memakai layanan kereta api lokal kecuali mereka yang bekerja di sektor kritikal dan esensial.

Adapun pekerja sector esensial dan Kritikal ini wajib membawa:

  • STRP atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan pemerintah daerah setempat, dan atau
  • Surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.
  • Penumpang yg tidak bisa memenuhi ketentuan, dapat melakukan pembatalan di stasiun online, maksimal H+7 dari tanggal keberangkatan, pengembalian 100% di luar bea pesan.

Adapun untuk kereta jarak jauh ketentuannya sebagai berikut:

1. Pulau Jawa

  • menunjukan surat hasil RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam atau antigen sampelnya diambil maksimal 1x24 jam dari keberangkatan KA
  • menunjukkan kartu/sertifikat vaksin minimal dosis pertama
  • genose tidak berlaku sebagai syarat perjalanan KA.

2. Perjalanan KA di pulau Sumatera

  • menunjukan surat hasil RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam atau antigen sampelnya diambil maksimal 1x24 jam dari keberangkatan KA
  • genose tidak berlaku sebagai syarat perjalanan KA.

Ketentuan lainnya sebagai berikut:

  • Bagi pelaku perjalanan dibawah umur 5 tahun tidak diwajibkan untuk tes rt-pcr atau rapid test antigen sebagai syarat perjalanan
  • Bagi pelaku perjalanan di bawah umur 18 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin pertama
  • Pelaku perjalanan kereta dengan kepentingan khusus yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis dapat menggunakan RT-PCR atau antigen saja.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi