Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Boleh Memakai Permen untuk Kembalian Saat Belanja, Ini Sanksinya

Baca di App
Lihat Foto
Daily Mirror/Getty
Permen pembawa petaka
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com – Saat belanja ke toko atau swalayan, mungkin Anda pernah melihat penjual menggunakan permen sebagai ganti uang kembalian.

Alasannya tak ada kembalian uang receh, sehingga permen jadi penggantinya.

Namun sebenarnya, bolehkah penggunaan permen sebagai pengganti uang kembalian?

Baca juga: Jangan Mengenakan Baju Baru Tanpa Mencucinya Terlebih Dahulu, Ini Bahayanya

Tak diperbolehkan

Terkait dengan hal tersebut, Kompas.com menghubungi Ketua Komisi Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Dr Rolas Sitinjak.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pihaknya menjelaskan bahwa menggunakan permen sebagai uang kembalian sebenarnya tidak diperbolehkan.

“Itu tidak diperbolehkan,” ujar Rolas saat dihubungi Kompas.com, Senin (12/7/2021).

Rolas mengatakan, seharusnya kembalian adalah berupa uang, karena pembayaran juga dilakukan dengan uang.

“Konsumen berhak menolak permen tersebut,” ujar dia.

Ia menegaskan bahwa seharusnya pelaku usaha wajib memberikan kembalian hanya dalam bentuk uang.

Selain itu, Rolas juga menegaskan bahwa permen bukan sebuah alat pembayaran.

Baca juga: Stres di Masa Pandemi, Lakukan Ini untuk Jaga Kesehatan Mental

Sanksi

Rolas mengatakan, konsumen berhak menolak kembalian permen, bahkan ia bisa melaporkan praktik tersebut.

Pihaknya mengatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pada pasal 15.

"Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa dilarang melakukan dengan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan baik fisik maupun psikis terhadap konsumen," bunyi pasal 15.

Adapun sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan pasal 15 tersebut sebagaimana disampaikan dalam pasal 62 ayat 1, maka bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

Ia juga menyampaikan jika merujuk Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (UU BI), pada Pasal 2 ayat 3 UU BI disebutkan bahwa:

"Setiap perbuatan yang menggunakan uang atau mempunyai tujuan pembayaran atau kewajiban yang harus dipenuhi dengan uang jika dilakukan di wilayah negara Republik Indonesia wajib menggunakan uang rupiah, kecuali apabila ditetapkan lain dengan Peraturan Bank Indonesia," tertulis dalam pasal 2 ayat 3.

“Sanksi bagi yang dengan sengaja melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) berdasarkan Pasal 65 UU BI adalah diancam dengan pidana kurungan sekurang-kurangnya satu bulan dan paling lama tiga bulan, serta denda sekurang-kurangnya Rp. 2 juta dan paling banyak Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah)," ujar dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi