Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

INFOGRAFIK: Aturan Perjalanan bagi Penumpang Pesawat

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Aturan Perjalanan bagi Penumpang Pesawat
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Sektor transportasi udara telah mulai dilakukan pengetatan pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Senin (12/7/2021).

Pengetatan tersebut berlaku bagi penerbangan antar bandara di Pulau Jawa, penerbangan dari/atau ke bandara di Pulau Jawa, dan penerbangan dari/atau ke bandara di Pulau Bali.

Adapun penumpang wajib membawa beberapa syarat dokumen, yakni sertifikat/kartu vaksin, minimal dosis pertama, surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan e-HAC Indonesia.

Lantas, apa saja aturan perjalanan untuk penumpang pesawat?

Simak dalam infografik berikut ini.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Aturan Perjalanan bagi Penumpang Pesawat

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi