KOMPAS.com - Sektor transportasi udara telah mulai dilakukan pengetatan pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Senin (12/7/2021).
Pengetatan tersebut berlaku bagi penerbangan antar bandara di Pulau Jawa, penerbangan dari/atau ke bandara di Pulau Jawa, dan penerbangan dari/atau ke bandara di Pulau Bali.
Adapun penumpang wajib membawa beberapa syarat dokumen, yakni sertifikat/kartu vaksin, minimal dosis pertama, surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan e-HAC Indonesia.
Lantas, apa saja aturan perjalanan untuk penumpang pesawat?
Simak dalam infografik berikut ini.