Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Awas Pinjol Ilegal, Ini 124 Pinjaman Online Berizin dan Terdaftar OJK

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock
Ilustrasi fintech nakal atau pinjaman online nakal
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis daftar pinjaman online atau fintech lending yang telah terdaftar dan berizin per 29 Juni 2021.

Dilansir dari situs resmi OJK, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang sudah terdaftar dan berizin di OJK sebanyak 124 perusahaan.

Baca juga: Ramai soal SPayLater Shopee, Apa Itu dan Bagaimana Mekanisme Selengkapnya?

Daftar 124 fintech lending berizin/terdaftar OJK

Berikut 124 nama platform fintech lending yang sudah terdaftar dan berizin di OJK:

  1. Danamas
  2. Investree
  3. Amartha
  4. DOMPET Kilat
  5. KIMO
  6. TOKO MODAL
  7. UANGTEMAN
  8. Modalku
  9. KTA KILAT
  10. Kredit Pintar
  11. Maucash
  12. Finmas
  13. KlikACC
  14. Akseleran
  15. Ammana.id
  16. PinjamanGO
  17. KoinP2P
  18. pohondana
  19. MEKAR
  20. AdaKami
  21. ESTA KAPITAL FINTEK
  22. KREDITPRO
  23. FINTAG
  24. RUPIAH CEPAT
  25. CROWDO
  26. Indodana
  27. JULO
  28. Pinjamwinwin
  29. DanaRupiah
  30. Taralite.

Berikutnya:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar selengkapnya dapat disimak di link ini.

Dalam daftar itu, terdapat penambahan 2 (dua) penyelenggara fintech lending berizin yaitu, PT Teknologi Merlin Sejahtera dan PT Info Tekno Siaga sehingga jumlah penyelenggara fintech lending berizin menjadi 67 penyelenggara.

Selain itu, terdapat 1 (satu) pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending yaitu, PT Dana Aguna Nusantara dikarenakan ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional.

OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.

Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima.

Baca juga: Mengapa Masih Ada Orang Tidak Percaya Covid-19? Ini Penjelasan Ahli

Penawaran pinjol marak tanpa izin

Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot mengatakan, belakangan ini penawaran pinjaman via SMS atau WhatsApp merupakan ciri pinjaman online (pinjol) ilegal.

Oleh karena itu, ia menegaskan kepada pihak-pihak fintech lending terdaftar dan berizin untuk tidak menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi.

"Fintech lending atau pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, baik SMS atau pesan instan pribadi tanpa persetujuan konsumen," ujar Sekar saat dihubungi Kompas.com, Rabu (14/7/2021).

Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk mengabaikan dan segera hapus pesan jika menerima pesan dari pinjol ilegal.

"Pastikan selalu cek legalitas pinjol ke kontak OJK 157 dan meminjam sesuai dengan kebutuhan dan kemanpuan untuk melunasi pinjaman," lanjut dia.

Tentang Fintech Lending

Adapun kehadiran fintech lending membawa peluang kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan pendanaan, terutama bagi yang unbankable atau sulit memperoleh pinjaman dari bank.

Namun, masyarakat harus berhati-hati agar tidak terjebak pada pinjaman online ilegal, yang operasionalnya berbeda dengan fintech yang terdaftar dan berizin di OJK.

Fintech lending legal hanya diberikan izin oleh OJK untuk mengakses 3 hal melalui ponsel konsumen yakni:

  • Kamera
  • Mikrofon
  • Lokasi

Akses ini digunakan untuk verifikasi data dan mitigasi risiko pinjaman.

Berbeda dengan pinjaman online ilegal yang mengakses seua data pada ponsel konsumen seperti:

  • Daftar kontak
  • Foto
  • Video

Di mana akses tersebut dimanfaatkan untuk menagih hutang dengan intimidasi atau ancaman.

Upaya OJK mencegah pinjol ilegal merajalela

Selain itu, pihak OJK juga telah berupaya melakukan beberapa langkah untuk mencegah pinjol ilegal merajalela, antara lain:

1. Memperbarui daftar fintech lending ilegal

Secara periodik, OJK menampilkan daftar fintech lending yang terdaftar dan berizin OJK melalui website www.ojk.go.id

2. Berkolaborasi dengan Kementerian/Lembaga dalam mengawasi pinjaman online ilegal

OJK bersama dengan 12 Kementerian/Lembaga membentuk Satgas Waspada Investasi yang sejak 2018 sudah menindak lebih dari 3.193 pinjaman online ilegal.

3. Melakukan moratorium pendaftaran fintech lending

OJK melakukan moratorium terhadap fintech lending yang telah terdaftar, dan tidak menerima pendaftaran fintech lending baru selama lebih dari setahun terakhir.

4. Menyusun acuan bagi industri fintech

Pada 2020, OJK telah menyusun digital finance innovation road map and action plan 2020-2024 untuk mendukung inovasi yang bertanggungjawab di sektor jasa keuangan termasuk industri fintech.

5. Mengembangkan pusat data fintech lending (Pusdafil)

Pusdafil dikembangkan untuk peningkatan pengawasan fintech lending berbasis teknologi, OJK tengah mengembangkan Pusdafil.

6. Pembaruan regulasi fintech lending

OJK menerbitkan regulasi baru memperbarui POJK 77/2016 mengenai fintech lending yang berfokus pada permodalan, governance, manajemen risiko, perizinan, dan kelembagaan.

7. Melakukan kegiatan edukasi dan literasi

Hal ini dilakukan untuk meningkatkan dan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai fintech lending dan bahaya pinjol ilegal, OJK melakukan serangkaian kegiatan edukasi dan literasi di masyarakat.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi