Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ajakan Setop Unggah Berita Covid-19, Masyarakat Bisa Abai Bahaya Corona

Baca di App
Lihat Foto
Screenshot Facebook
Poster ajakan untuk berhenti upload berita seputar Covid-19
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Indonesia kembali mencatatkan kasus harian tertinggi sepanjang pandemi virus corona Covid-19. 

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes), pada Rabu (14/7/2021), ada penambahan kasus sebanyak 54.517 kasus dan 991 kematian. 

Di tengah tingginya angka kasus harian ini, beredar poster ajakan untuk tidak mengunggah pemberitaan tentang Covid-19.

"Negeri yang tenteram dan damai," tulis akun Twitter @kopiganja.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, apa yang menyebabkan munculnya kondisi tersebut? 

Baca juga: Ramai soal Ajakan Tidak Upload Berita Corona, Ini Kata Satgas Covid-19

Penyangkalan

Terkait ramai ajakan tersebut, dosen Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Fajar Junaedi mengatakan, sikap denial atau penangkalan terhadap fakta Covid-19 ini sudah ada sejak awal pandemi.

"Kita tentu ingat di awal pandemi, para pejabat kita bersikap denial dengan bahaya Covid-19," kata Fajar saat dihubungi Kompas.com, Rabu (14/7/2021).

Sikap penyangkalan ini kemudian ditiru oleh masyarakat. Salah satu akibatnya, berkembang kelompok yang menganggap Covid-19 sebagai bagian dari teori konspirasi.

Akibat lainnya, muncul kelompok yang menghindari informasi sesungguhnya dari pandemi Covid-19.

"Kelompok ini berlindung dengan menyebut untuk menghentikan informasi tentang Covid-19. Ini tentu berbahaya karena bisa membuat masyarakat abai dengan bahaya virus ini," jelas Fajar.

Baca juga: Beredar Poster Ajakan Tak Unggah Berita tentang Covid-19, Ini Kata Psikolog


Peran media

Lebih lanjut, Fajar menjelaskan bahwa media massa adalah wujud dari kerja profesional jurnalsitik.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dalam Pasal 6 (a) menyebutkan
bahwa pers nasional melaksanakan peranan sebagai untuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.

Sudah menjadi tanggung jawab media untuk memberitakan fakta.

"Menutupi informasi dengan berkedok memberitakan yang baik saja, tentu melanggar amanat undang-undang pers ini," jelas Fajar.

Sementara itu, menghindari informasi sesungguhnya dari Covid-19 bisa membuat masyarakat menjadi abai.

"Ini tentu berbahaya dalam penegakan protokol kesehatan. Bahwa yang baik harus diberitakan adalah benar, dan bahwa yang buruk juga harus diberitakan adalah benar," imbuh Fajar.

Baca juga: Panduan Menyusui Bayi bagi Ibu yang Positif Covid-19

Tanggapan Kemenkes

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pemberitaan terkait Covid-19 tetap perlu.

Terutama pemberitaan yang bersifat informatif, terkait penanganan dan status zonasi.

"Sebaiknya tetap disosialisasikan," kata Nadia kepada Kompas.com, Rabu (14/7/2021).

Menghindari pemberitaan tertentu, menurut pihaknya, memang perlu pada konteks tertentu.

"Kalau pemberitaan yang sifatnya hoaks, misinformasi atau disinformasi sangat baik untuk dihentikan ya," ujar dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi