Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fenomena Matahari Berada di Atas Kabah 15 Juli dan Cara Menentukan Arah Kiblat

Baca di App
Lihat Foto
AP Photo
Ratusan jemaah mengelilingi Kabah di Masjid al-Haram, dengan tetap menjaga jarak untuk melindungi diri mereka dari virus corona jelang ziarah haji di kota suci Muslim Mekah, Arab Saudi, Rabu, 29 Juli 2020. Biaya haji
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Posisi matahari akan tepat berada di atas Kabah pada Kamis (15/7/2021) sore ini.

Sebelumnya, posisi matahari di atas Kabah juga terjadi pada 27 Mei silam.

Fenomena itu disebut Qibla Day atau Hari Kiblat, Istiwa'ul A'zham atau Great Culmination of Mecca atau Kulminasi Agung Mekkah, Global Rashdul Qibla atau Hari Meluruskan Kiblat Global, dan Tropic of Mecca.

Baca juga: Selama PPKM Darurat Nikah Wajib Swab Antigen, Ini Aturan Lengkapnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Umat Islam bisa memverifikasi atau mengecek kembali arah kiblatnya sore ini.

Penentuan arah kiblat menggunakan cara ini dinilai lebih mudah dan akurat.

Meski fenomena ini terjadi setiap tahun, tapi 15 Juli mendatang adalah yang terakhir pada tahun ini.

Baca juga: Pesantren dan Lembaga Pendidikan Islam Dapat Bantuan Operasional, Ini Ketentuan dan Prosedurnya

Peneliti di Pussainsa LAPAN Andi Pangerang mengatakan, fenomena matahari tepat di atas Kabah setelah ini baru akan terjadi sekitar satu tahun lagi.

"Betul, baru ada lagi tahun depan. Untuk tahun depan. Tanggalnya 28 Mei dan 16 Juli," kata Andi, sebagaimana diberitakan Kompas.com, 10 Juli 2021.

Baca juga: Fenomena Aphelion 6 Juli 2021 dan Penjelasan Lapan soal Suhu Dingin...

Waktu pengukuran

Andi menjelaskan puncak fenomena ini terjadi pada pukul 16.26 WIB atau 17.26 Wita atau 18.26 WIT.

Kendati demikian, Andi menjelaskan, masyarakat bisa mulai mengukur arah kiblat sejak 2 hari sebelum 15 Juli hingga 2 hari setelahnya pada jam yang sama.

"Toleransi waktunya 2 hari sebelum hingga 2 hari setelah untuk jam yang sama. Atau setengah jam sebelum hingga setengah jam setelah untuk hari yang sama," kata Andi.

Baca juga: Ramai soal Suara Dentuman Misterius di Malang, Ini Penjelasan Lapan...

Sehingga ketika sore nanti mendung atau berawan, masyarakat bisa melakukan pengukuran pada16 Juli atau 17 Juli pada pukul 16.26 WIB/17.26 WITA.

"Kalau misalkan tanggal 15-nya berawan, tanggal 16 dan 17-nya masih bisa diamati tapi nilai maksimumnya 25,5 derajat. Lalu tanggal 13 dan 14 minimum 24,5 derajat," imbuh Andi.

Sementara itu, Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kementerian Agama Agus Salim mengatakan, pada Kamis dan Jumat, 15 dan 16 Juli 2021, matahari akan melintas tepat di atas Kabah.

"Peristiwa ini akan terjadi pada pukul 16.27 WIB atau 17.27 WITA. Saat itu, bayang-bayang benda yang berdiri tegak lurus, di mana saja, akan mengarah lurus ke Kabah," kata Agus dikutip dari laman Kemenag, Rabu (14/7/2021).

Baca juga: Viral Langit Merah di Muaro Jambi, Ada Apa?

Peralatan

Sebelum mengukur arah kiblat, persiapkan terlebih dahulu alat-alat berikut:

  1. Tongkat lurus atau benang berbandul.
  2. Jam yang sudah dikalibrasikan (dapat merujuk ke http://jam.bmkg.go.id/Jam.BMKG atau https://time.is/).

Baca juga: Lord Rayleigh, Penemu Fenomena Langit Merah seperti yang Terjadi di Jambi

Cara menentukan arah kiblat

Adapun langkah-langkah untuk menentukan arah kiblat menggunakan Kulminasi Agung adalah sebagai berikut:

  1. Tentukan tempat yang akan diketahui arah kiblatnya. Cari lokasi yang rata dan tentunya terkena sinar matahari.
  2. Tancapkan tongkat di atas permukaan tanah dan pastikan tongkat benar-benar tegak lurus (90 derajat dari permukaan tanah) atau gantungkan benang berbandul.
  3. Tunggulah hingga waktu kulminasi agung tiba. Kemudian amati bayangan tongkat atau benang pada waktu tersebut.
  4. Tandai ujung bayangan, kemudian tariklah garis lurus dengan pusat bayangan (tongkat/bandul).
  5. Garis lurus yang menghadap dari ujung ke pusat bayangan merupakan arah kiblat untuk tempat tersebut.

Baca juga: Langit Merah di Jambi Dikenal dengan Hamburan Rayleigh, Ini Penjelasannya

Daerah pengecualian

Namun tidak semua daerah di Indonesia bisa melakukan pengukuran ini.

Berikut daerah yang tidak bisa melakukan pengukuran:

  1. Kabupaten Maluku Tengah
  2. Kabupaten Seram Bagian Timur
  3. Kabupaten Kepulauan Tanimbar
  4. Kabupaten Kepulauan Kei
  5. Kota Tual
  6. Kabupaten Maluku Barat Daya (minus Pulau Wetar)
  7. Kabupaten Kepulauan Aru
  8. Provinsi Papua Barat
  9. Provinsi Papua.

 Baca juga: Update Terbaru Daftar Zona Merah Covid-19 di Pulau Jawa dan Sumatera

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Kalibrasi Arah Kiblat

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi