Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Darurat Jadi Diperpanjang atau Tidak?

Baca di App
Lihat Foto
istimewa
Aparat membuka sementara penyekatan di perempatan Jalan Tanjung Raya (Tanray) Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Informasi akan adanya perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga Agustus ramai di media sosial.

Kabar itu salah satunya dibagikan oleh akun Ainul Al Bukhori di grup Facebook E100 Informasi Surabaya, Kamis (15/7/2021).

"Lur kata x PPKM d perpanjang sampe tgl 2 agustus bos skalian sampe 17 agustus biar gc ush pake 17 agustusan," tulis pemilik akun.

Ada lagi yang menyebarkan informasi itu, yakni akun Facebook J HambaAllah.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Indonesia Bakal Terima 50 Juta Dosis Vaksin Pfizer, Ditujukan untuk Siapa?

Berikut narasinya:

"PPKM diperpanjang sampai 2 Agustus 2021. Yg jdi pertanyaane' Piyeee jaL sida kepekalongan nda yak , ampun !!"

Akun lainnya yang mengunggah narasi serupa, yakni Derry Sristianto di grup Facebok Forum Skycrapercity Indonesia pada Selasa (13/7/2021).

"Revisi. Pemerintah telah resmi menetapkan PPKM Darurat di Jawa dan Bali per 3 Juli 2021. Namun diperpanjang hingga 2 Agustus 2021 dan kini aturan itu berlaku sampai sebulan," tulisnya.

Baca juga: Penambahan Kasus Covid-19 di Indonesia Peringkat 1 di Dunia, Disorot Media Asing

Begini penjelasannya

Kabar yang beredar tersebut dibantah oleh Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Gatot Repli Handoko.

Gatot mengatakan, belum ada keputusan resmi dari pemerintah yang menerangkan jika PPKM Darurat akan diperpanjang.

"Beredar kabar jika PPKM akan diperpanjang hingga 2 Agustus, itu tidak benar karena belum ada pernyataan resmi dari pemerintah," jelas Gatot dikutip dari tribratanews.jatim.polri.go.id, Kamis (15/7/2021).

Baca juga: Naik Tajam, Berikut Update Daftar 129 Zona Merah Covid-19 di Indonesia

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Juru Bicara Menko bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Jodi Mahardi.

Hingga saat ini, kata Jodi, belum ada keputusan yang diambil apakah PPKM Darurat akan diperpanjang atau tidak.

Sangat hati-hati

Pihaknya tidak mau terburu-buru mengambil keputusan karena masih melihat situasi ke depan akan seperti apa.

"Iya Mas (kemungkinan diperpanjang atau tidak, melihat situasi ke depan), kita sangat hati-hati," ujar Jodi saat dihubungi Kompas.com, Kamis (15/7/2021).

Baca juga: Naik Tajam, Berikut Update Daftar 129 Zona Merah Covid-19 di Indonesia

Jodi menambahkan, sesuai arahan presiden, pihaknya akan melakukan evaluasi serta mempertimbangkan sejumlah opsi ke depannya.

"Mempertimbangkan berbagai opsi apa yang akan kita lakukan ke depan dengan data yang ada," tandasnya.

Diberitakan Kompas.com (12/7/2021), Kepala Bidang Komunikasi Publik Satgas Penanganan Covid-19, Hery Triyatno menyatakan bahwa PPKM Darurat masih berlaku sampai 20 Juli 2021.

Pihaknya tengah bekerja keras untuk mengurangi mobilitas sehingga penularan bisa ditekan.

Baca juga: Belum Dapat SMS? Ini Cara Unduh dan Cetak Sertifikat Vaksin Covid-19

Sejumlah indikator

Ia menjelaskan, ada sejumlah indikator yang harus dilihat sebelum keputusan untuk menghentikan atau memperpanjang kebijakan PPKM Darurat diambil.

Hery menyebutkan setidaknya ada 3 indikator utama.

"Indikator utamanya yakni penularan hariannya turun, di samping ketersediaan tempat tidur di rumah sakit. Yang jauh lebih penting adalah terselesaikannya masalah di hulu, yakni perubahan perilaku masyarakat dalam menjalankan prokes," jelas dia.

Apabila ketiga hal itu tidak tercapai, maka penanganan pandemi sulit dilakukan dan kebijakan pembatasan mungkin saja akan diperpanjang atau dievaluasi untuk diperbaiki dengan bentuk kebijakan yang lain.

Karena itu pihaknya menegaskan, belum ada keputusan yang diambil oleh Pemerintah maupun badan terkait berkenaan dengan PPKM Darurat Jawa-Bali.

Baca juga: Mengenal Apa Itu PPKM Darurat dan Bedanya dengan PPKM Mikro

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi