Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Razia Masker Serentak di Indonesia, Bagaimana Faktanya?

Baca di App
Lihat Foto
Satpol PP Kabupaten Badung
Suasana razia masker yang dilakukan Satpol Kabupaten Badung di Badung, Bali.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Di media sosial Facebook ramai dibicarakan tentang razia masker dengan denda Rp 250.000 bagi yang melanggar.

Informasi yang beredar berupa poster bertuliskan sebagai berikut:

"PENGUMUMAN
DARI DITLANTAS POLDA BESOK ADA RAZIA MASKER SERENTAK DI SELURUH INDONESIA, BAIK YANG DIKANTOR, TOKO, BENGKEL, MOBIL/MOTOR/LAS DAN WARUNG-WARUNG WATEG SEMUA.
AKAN MELIBATKAN LANGSUNG TURUN LAPANGAN DARI SEMUA LINTAS SEKTOR DARI KEJAKSAAN, POLISI, POM, DLL.
DAN KALAU ADA YANG TIDAK PAKAI MASKER LANGSUNG DI SINTAK BAYAR DITEMPAT RP. 250.000,- TOLONG DI INFOKAN KE KELUARGA, TETANGGA, DAN TEMAN SEMUA, JANGAN SAMPAI KENA DENDA.
DEMIKIAN ATAS PERHATIANNYA DISAMPAIKAN TERIMA KASIH."

Baca juga: Penambahan Kasus Covid-19 di Indonesia Peringkat 1 di Dunia, Disorot Media Asing

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Salah satu yang menyebarkan informasi tersebut adalah akun Facebook Andes Kobar.

Pada Rabu, (14/7/2021), dia membagikan foto tersebut beserta narasi sebagai berikut:

"Besok pagi wajib pakai masker klo tidak kena denda 250 000 razia seluruh Indonesia."

Akan tetapi tidak dijelaskan di foto tersebut kapan razia masker dilaksanakan dan Ditlantas Polda mana yang jadi sumber informasi.

Baca juga: Ramai soal Lonjakan Kasus Covid-19 Disebut karena Vaksinasi, Ini Penjelasan Kemenkes

Bagaimana faktanya?

Kompas.com menghubungi Kepala Korlantas Polri Irjen (Pol) Istiono untuk memastikan informasi tersebut.

Pihaknya menyatakan bahwa informasi itu adalah hoaks atau tidak benar.

"Iya (hoaks)," tuturnya pada Kompas.com, Kamis (15/7/2021).

Baca juga: [HOAKS] Pemerintah Resmi Izinkan Shalat Idul Adha 1442 H Berjemaah di Wilayah PPKM Darurat

Dia menjelaskan pihaknya justru membagi-bagikan masker, dan tidak memberi denda dengan nominal tersebut.

"Kita bagi masker," katanya lagi.

Selain itu, pihaknya menjelaskan sanksi tidak memakai masker ditetapkan oleh peraturan masing-masing daerah.

Terkait pengetatan, sebelumnya pihaknya menyampaikan akan ada pengetatan di 1.065 titik untuk mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat jelang libur Idul Adha.

"Untuk penyekatan PPKM Darurat di persiapan Idul Adha, pada kesempatan kali ini saya sampaikan nanti kita akan membangun 1.065 penyekatan di wilayah Lampung, Jawa, dan Bali," kata Istiono dalam konfernesi pers virtual bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Rabu (14/7/2021).

Baca juga: Belum Dapat SMS? Ini Cara Unduh dan Cetak Sertifikat Vaksin Covid-19

Persyaratan perjalanan

Ketentuan yang digunakan adalah SE Satgas Nomor 14 dan SE Menhub Nomor 49 terkait Persyaratan Perjalanan.

Di SE tersebut, pelaku perjalanan dengan transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan.

Sementara itu terkait masker yang diatur adalah:

  • penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut
  • jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain 3 lapis atau masker medis

"Sementara itu tidak ada sanksi berupa denda Rp 250.000 di SE tersebut," imbuhnya.

Baca juga: Varian Delta Dapat Menular Hanya Berpapasan 5-10 Detik, Apakah 3M Masih Cukup?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Aturan Perjalanan Darat Selama PPKM Darurat

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi