Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Syarat Buat KTP Harus Punya Kartu Vaksin, Benarkah? Ini Kata Dukcapil

Baca di App
Lihat Foto
Tribunnews.com
Ilustrasi KTP elektronik.
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Sebuah unggahan membagikan narasi yang menyebutkan bahwa syarat membuat kartu tanda penduduk (KTP) kini memerlukan kartu vaksin Covid-19.

Unggahan yang dibagikan oleh akun Twitter @hibooran, Kamis (15/7/2021), itu ramai di media sosial.

Akun tersebut membagikan tangkapan layar twit komentar dari akun @ipank____ yang bercerita bahwa temannya mengalami hal demikian.

"Mua curhat, temenku mau daftar vaksin syaratnya harus mempunyai KTP, karena temen saya tidak mempunyai KTP maka ke kantor kelurahan untuk membuat KTP. Pak lurah bilanh kepada temen saya bahwa persyaratan buat KTP harus punya kartu vaksin. Seketika temen saya gila," tulis akun @ipank____.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Apa Penyebab Sertifikat Vaksin Belum Muncul dan Bagaimana Solusinya?

Hingga hari ini, Jumat (16/7/2021), unggahan @hibooran tersebut telah dibagikan lebih dari 2.200 kali dan disukai lebih dari 7.900 kali.

Baca juga: Belum Dapat SMS? Ini Cara Unduh dan Cetak Sertifikat Vaksin Covid-19

Benarkah syarat membuat KTP elektronik kini ada syarat tambahan berupa kartu vaksin?

Penjelasan Dukcapil

Saat dikonfirmasi, Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrullah membantah informasi itu.

Dia mengatakan, hingga saat ini, tidak ada persyaratan tambahan dalam pembuatan KTP elektronik di pelayanan Dukcapil.

"Yang minta syarat tersebut siapa? Kami tidak mensyaratkan itu (kartu vaksin) dulu," ujar Zudan saat dihubungi Kompas.com, Jumat (16/7/2021) siang.

Menurut Zudan, hal itu tidak menjadi syarat karena belum semua mendapatkan vaksin Covid-19.

Baca juga: Viral, Video Vespa Segway Elektrik Karya Anak Bangsa, Berharap Bisa Produksi Sendiri tapi Terganjal Biaya

Mengenai alur pembuatan KTP elektronik pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, dia memastikan masih tetap sama seperti sebelumnya.

"Alurnya sama, namun sebaiknya ikut pendaftarannya secara online," kata dia.

Syarat yang diperlukan pun cuma satu, yakni kartu keluarga (KK).

Berikut alur pembuatan KTP elektronik di Dukcapil:

  1. Membawa KK ke Dukcapil
  2. Mengisi formulir
  3. Perekaman foto
  4. KTP elektronik jadi

Baca juga: Waspadai Pencurian Data KTP untuk Pinjaman Online, Berikut Cara Melindunginya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi