Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan BPOM, WHO, dan FDA Belum Setujui Ivermectin sebagai Obat Covid-19

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock
Ivermectin, obat yang disebut bisa untuk terapi penyembuhan Covid-19
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Obat cacing Ivermectin kembali menjadi sorotan karena disebut telah mendapatkan izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Namun, hal ini dibantah oleh BPOM. Belum ada izin penggunaan darurat Ivermectin sebagai obat Covid-19.

Informasi itu beredar setelah terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor PW.01.10.3.34.07.21.07 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Distribusi Obat dengan persetujuan Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization) pada 13 Juli 2021.

Sebelumnya, Ivermectin disebut-sebut dapat mengobati Covid-19 meski belum ada izin penggunaan daruratnya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Saat Surat Edaran Distribusi Obat BPOM Dianggap Izin Penggunaan Darurat Ivermectin

Berikut ini penjelasan BPOM hingga WHO terkait belum dikeluarkannya izin penggunaan darurat Ivermectin.

BPOM

Dihubungi Kompas.com, Kamis (15/7/2021), Kepala BPOM Penny K Lukito menegaskan, pihaknya belum menerbitkan izin penggunaan Ivermectin sebagai obat Covid-19.

"Belum ada EUA (obat Covid-19) untuk Ivermectin, uji klinik baru dimulai," kata Penny.

Terkait SE yang beredar, dia menjelaskan, SE itu diperuntukkan bagi produsen dan distributor obat terkait Covid-19, bukan merupakan persetujuan penggunaan darurat.

SE BPOM mengatur pendistribusian obat didasarkan pada kontrak antara produsen dan apotek serta adanya kewajiban pelaporan pengelolaan obat bagi fasilitas distribusi.

Aturan tersebut dibuat karena kelangkaan obat pendukung penanganan terapi Covid-19, sehingga diperlukan mekanisme monitor ketersediaan obat.

"SE itu diartikan salah. Tujuannya agar produsen dan distributor obat-obat yang digunakan untuk pengobatan Covid-19 selalu melaporkan distribusinya ke mana saja," ujar Penny.

Penny menuturkan, dari delapan jenis yang disebut dalam SE, baru dua obat yang mendapatkan izin penggunaan darurat, yaitu Remdesivir dan Favipiravir.

Penny mengatakan, pembuktian Ivermectin sebagai obat Covid-19 harus melalui uji klinis. Sementara itu, Ivermectin masih dalam proses uji klinis di delapan rumah sakit.

Kedelapan rumah sakit itu yakni RS Persahabatan, RSPI Sulianti Saroso, RS Soedarso Pontianak, RS Adam Malik Medan, RSPAD Gatot Soebroto, RSAU Esnawan Antariksa, RS Suyoto, dan RSD Wisma Atlet.

Sebelumnya Penny mengungkapkan bahwa Ivermectin merupakan obat keras dan memiliki efek samping yang berat, apabila penggunaannya tidak sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Obat Ivermectin Masuk Uji Klinik, BPOM Ingatkan Jangan Beli Secara Bebas

FDA

Diberitakan CNN, 5 Maret 2021, FDA menyebutkan, obat Ivermectin tidak boleh digunakan untuk mengobati Covid-19. Obat ini biasanya digunakan untuk mengobati parasit seperti kutu dan kudis.

Di Amerika, Ivermectin sering digunakan untuk mengobati atau mencegah parasit pada hewan.

FDA belum menyetujui Ivermectin untuk mengobati Covid-19 pada manusia dan obat tersebut bukan obat anti-virus.

FDA juga mengatakan, sangat berbahaya menggunakan obat Ivermectin dalam dosis besar sehingga penggunaanya belum bisa direkomendasikan sebagai obat Covid-19, bahkan oleh WHO.

Banyak laporan pasien yang perlu dukungan medis dan telah dirawat di rumah sakit setelah mengobati diri mereka sendiri dengan Ivermectin yang juga digunakan untuk kuda.

"Anda juga dapat overdosis Ivermectin, yang dapat menyebabkan mual, muntah, diare, hipotensi (tekanan darah rendah), reaksi alergi (gatal dan gatal-gatal), pusing, ataksia (masalah dengan keseimbangan), kejang, koma dan bahkan kematian," tulis FDA.

Pengumuman FDA tersebut dipublikasikan sehari setelah penelitian baru yang diterbitkan dalam jurnal medis JAMA yang menemukan bahwa Ivermectin tampaknya tidak "memperbaiki secara signifikan" waktu yang dibutuhkan untuk gejala menjadi lebih baik di antara pasien dengan Covid-19.

Baca juga: Mengapa Ivermectin Belum Direkomendasikan WHO dan FDA untuk Obat Covid-19?

WHO

WHO telah memberikan peringatan tentang penggunaan obat Ivermectin. Obat cacing tersebut tidak direkomendasikan WHO untuk dipergunakan sebagai obat Covid-19.

Dalam laman resminya, WHO menyebut bahwa bukti saat ini tentang penggunaan ivermectin untuk mengobati pasien Covid19 tidak dapat disimpulkan.

Hingga lebih banyak data tersedia, WHO merekomendasikan bahwa obat tersebut hanya digunakan dalam uji klinis, namun belum ada penelitian yang membuktikan efektivitas obat ini untuk Covid-19.

Ivermectin adalah agen anti-parasit spektrum luas, termasuk dalam daftar obat esensial WHO untuk beberapa penyakit parasit.

Obat ini digunakan dalam pengobatan onchocerciasis (buta sungai), strongyloidiasis dan penyakit lain yang disebabkan oleh cacing yang ditularkan melalui tanah, serta digunakan juga untuk mengobati kudis.

Baca juga: Ini Makanan yang Disarankan WHO untuk Dikonsumsi saat Pandemi Covid-19

(Sumber: Kompas.com/Haryanti Puspa Sari, Holy Kartika Nurwigati Sumartiningtyas | Editor: Holy Kartika Nurwigati Sumartiningtyas, Krisiandi, Kristian Erdianto)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi