Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bolehkah Lokasi Vaksinasi Pertama dan Kedua Berbeda? Ini Kata Kemenkes

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock
Ilustrasi vaksinasi.
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Program vaksinasi pemerintah masih berlangsung hingga saat ini.

Dalam pelaksanaannya, sejumlah warganet menanyakan mengenai lokasi vaksinasi dosis pertama dengan dosis kedua.

"Gaes, untuk vaksin kedua tidak harus di lokasi yg sama kan ya?" tulis akun Twitter @duabadai.

"Nah guys tanya dong. Untuk vaksin dosis kedua, harus dilakukan di tempat yg sama? Nama kita udh lgs tercatat di tanggal itu kan?" tulis akun Twitter @lucywiryono.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lalu, apakah lokasi penyuntikan vaksinasi dosis pertama bisa berbeda dengan penyuntikan vaksin dosis kedua?

Baca juga: Ramai Syarat Membuat KTP Harus Punya Kartu Vaksin, Benarkah? Ini Kata Dukcapil

Penjelasan Kemenkes

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr Siti Nadia Tarmizi menyampaikan, lokasi penerima vaksin dosis pertama dengan dosis kedua bisa sama, tetapi bisa juga berbeda.

"Ada lokasi yang sama, ada juga lokasinya di fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) seperti di dalam penulisan kartu vaksin," ujar Nadia dikutip Kompas.com, (7/3/2021).

Menurutnya, lokasi penyuntikkan dosis kedua nantinya akan tercantum dalam kartu vaksinasi yang diperoleh saat melakukan vaksinasi dosis pertama.

Sementara, Nadia menjelaskan, tidak ada alasan khusus mengapa seseorang dapat berbeda lokasi penyuntikan vaksin pada dosis pertama dan dosis kedua.

"Tidak ada (alasan khusus). Memang vaksinasi bisa dilakukan di pos vaksinasi atau juga di fasyankes," ujar Nadia.

Ketentuan vaksinasi

Berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19, disebutkan dua pelayanan vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan dosis kedua, yakni:

  1. Penyuntikkan dosis pertama dan kedua bisa dilaksanakan di tempat berbeda.
  2. Jika dosis pertama didapatkan dari vaksinasi massal, maka dosis keduanya dapat dilaksanakan di fasilitasi pelayanan kesehatan yang telah ditetapkan sebagai tempat pelayanan vaksinasi Covid-19 yang terdekat dengan domisili.

Di samping itu, pelayanan vaksinasi program dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota atau milik masyarakat/swasta yang memenuhi persyaratan.

Faskes yang melayani vaksinasi program

Fasilitas pelayanan kesehatan yang melaksanakan vaksinasi program adalah sebagai berikut:

  • Puskesmas, puskesmas pembantu;
  • Klinik
  • Rumah sakit
  • Unit pelayanan kesehatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).

Dinas kesehatan kabupaten/kota melakukan pendataan fasilitas pelayanan kesehatan yang akan menjadi tempat pelaksanaan pelayanan vaksinasi program.

Pendataan dilakukan melalui upaya koordinasi dengan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan meliputi pendataan tenaga pelaksana, jadwal pelayanan dan peralatan rantai
dingin yang tersedia di setiap fasilitas pelayanan kesehatan.

Baca juga: Simak, Ini Cara Dapat Obat Isoman Gratis dari Pemerintah

Jarak vaksinasi

Menurut Kepmenkes, jarak penyuntikan antara vaksinasi dosis pertama dengan dosis kedua bergantung pada jenus vaksin yang diberikan.

Berikut rinciannya:

  • Vaksin AstraZeneca, interval minimal pemberian antar dosis 12 minggu
  • Vaksin Sinovac, interval minimal pemberian antar dosis 28 hari
  • Vaksin Sinopharm, interval minimal pemberian antar dosis 21 hari
  • Vaksin Novavax, interval minimal pemberian antar dosis 21 hari
  • Vaksin Moderna, interval minimal pemberian antar dosis 28 hari
  • Vaksin Pfizer/BioNTech, interval minimal pemberian antar dosis 21-28 hari
  • Vaksin Sputnik V, interval minimal pemberian antar dosis 21 hari

Menurut data Kemenkes per 15 Juli 2021, pukul 18.00 WIB, disebutkan bahwa sasaran yang telah divaksinasi dosis pertama sebanyak 39.943.004 orang, dan dosis kedua sebanyak 15.876.777 orang.

Adapun total sasaran vaksinasi Covid-19 yakni sebanyak 208.265.720 orang.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi