Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hewan yang Boleh Dijadikan Kurban Idul Adha dan Tata Cara Menyembelihnya

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/AJI YK PUTRA
Hewan kurban yang dijual di Palembang, Sumatera Selatan menjelang perayaan hari raya Idul Adha pada 20 Juli 2021 nanti.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Hari Raya Kurban atau Idul Adha 1442 Hijriah tinggal menghitung hari.

Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) resmi menetapkan Idul Adha 1442 H jatuh pada 20 Juli 2021.

Tahun ini merupakan kedua kalinya ibadah kurban dilaksanakan di masa pandemi Covid-19.

Pada hari Idul Adha, umat Islam di seluruh dunia akan melaksanakan penyembelihan hewan kurban, sebagai bentuk ibadah dan juga ketaatan mengikuti perintah Allah SWT.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: INFOGRAFIK: Tata Cara Pemotongan Hewan Kurban di Wilayah PPKM Darurat

Hewan untuk kurban

Ketua Bidang Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis menjelaskan, tidak semua hewan termasuk dalam kategori hewan kurban.

Cholil mengatakan, ketentuan mengenai jenis hewan kurban telah difirmankan Allah SWT dalam Al Quran surat Al Hajj ayat 28.

Dalam ayat tersebut, yang dimaksud dengan hewan kurban adalah bahimatul an'am.

"Kata bahimatul an'am itu oleh ulama tafsirnya hanya kepada unta, sapi, kambing, atau domba. Itu yang dimaknai sebagai hewan yang boleh untuk dijadikan kurban," kata Cholil saat dihubungi Kompas.com, Jumat (16/7/2021).

Baca juga: Catat, Protokol Kesehatan Pelaksanaan Kurban Idul Adha dari Kementan

Cara menyembelih hewan

Cholil menambahkan, hewan-hewan tersebut juga harus memenuhi syarat usia untuk dijadikan kurban, sebagaimana disampaikan Nabi Muhammad SAW dalam hadistnya.

"Unta itu di atas lima tahun, sapi di atas umur dua tahun, kambing di atas umur dua tahun, kalau domba di atas umur satu tahun.

Cholil mengatakan, ketentuan bahimatul an'am merujuk terbatas pada hewan ternak saja. Sehingga, Muslim tidak diperbolehkan kurban dengan hewan selain itu. 

"Enggak boleh kita kurban dari unggas, dari ayam. Apalagi ikan laut, meskipun lebih gede, lebih mahal. Jadi tidak boleh (selain hewan ternak)" kata Cholil.

Baca juga: Hukum Ngupil dan Mengorek Telinga Saat Bulan Ramadhan, Batalkan Puasa atau Tidak?

Cholil mengatakan, tata cara penyembelihan hewan kurban adalah mengikuti cara yang telah dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW.

"(Hewan kurban) diperlakukan dengan baik. Yang wajib, harus dipotong di lehernya. Jalannya napas, jalannya makan, harus terpotong," kata Cholil.

Selain itu, penyembelihan juga dilakukan dengan pisau yang tajam, agar nantinya tidak menimbulkan kesakitan atau siksaan pada hewan.

"Pakailah pisau yang tajam biar enggak nyakitin, enggak tersiksa hewannya. (Menyembelih) dengan baca basmallah, tentu. Pada saat menyembelih takbir," kata Cholil.

Baca juga: Ini Susunan Lengkap Dewan Pimpinan Harian MUI Periode 2020-2025

Kurban di masa pandemi Covid-19

Mengutip Kompas.com, Selasa (13/7/2021) Kemenag telah menerbitkan aturan khusus terkait tata cara pelaksanaan ibadah Idul Adha juga terkait pemotongan hewan kurban di masa pandemi Covid-19.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021.

Dalam edaran tersebut diatur mengenai penerapan jaga jarak, protokol kesehatan dan kebersihan petugas/pihak yang berkurban, juga kebersihan alat.

Baca juga: Varian Delta Dapat Menular Hanya Berpapasan 5-10 Detik, Apakah 3M Masih Cukup?

Adapun penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari, yakni pada 11, 12 dan 13 Dzulhijjah.

Hal itu untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan kurban.

Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R).

Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Penerapan jaga jarak fisik
  • Penerapan protokol kesehatan dan kebersihan petugas
  • Penerapan kebersihan alat

Baca juga: Profil KH Miftachul Akhyar, Ketua Umum MUI Periode 2020-2025

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Protokol Pemotongan Hewan Kurban di Wilayah PPKM Darurat

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi