Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Satpol PP, Apa Tugas dan Fungsinya?

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/Fransisco Carolio
Petugas gabungan dari kepolisian dan Satpol PP mengangkut sejumlah kursi dan meja milik Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar peraturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di kawasan Medan Amplas, Medan, Sumatera Utara, Selasa (13/7/2021). Penertiban tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya kerumunan dan menertibkan PKL yang berjualan di bahu jalan. ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/Lmo/aww.
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tengah ramai diperbincangkan warganet di media sosial.

Ramainya pembahasan soal Satpol PP berawal dari video viral penertiban aturan PPKM Darurat oleh Satpol PP Kabupaten Gowa terhadap warung kopi hingga berujung kericuhan.

Salah satu oknum Satpol PP Gowa diduga melakukan penganiayaan terhadap pasangan suami istri pemilik warung kopi, pada Rabu (14/7/2021) sekitar pukul 20.44 WITA.

Saat ini, terduga penganiaya, MH, yang merupakan Sekretaris Satpol PP Gowa, sudah dinonaktifkan dari jabatannya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Sementara dinonaktifkan sebagai sekretaris," kata Kepala Satpol PP Gowa Alimuddin Tiro seperti ditayangkan Kompas TV, Kamis (15/7/2021).

Baca juga: [HOAKS] Razia Keliling oleh Wali Kota, Satpol PP, dan Satgas Covid-19 di Tasikmalaya

Apa sebenarnya tugas dan fungsi Satpol PP?

Tugas dan fungsi Satpol PP

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2018, Satpol PP adalah perangkat daerah yang dibentuk untuk menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat.

Anggota Satpol PP sebagai aparat pemerintah daerah yang diduduki oleh pegawai negeri sipil dan diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta pelindungan masyarakat.

Satpol PP provinsi dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada gubernur melalui sekretaris daerah provinsi.

Sementara, Satpol PP kabupaten/kota dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris daerah kabupaten/kota.

Tugas

Fungsi

Wewenang

Baca juga: Diduga Aniaya Pasutri Pemilik Warung Kopi, Sekretaris Satpol PP Gowa Dinonaktifkan

Sejarah Satpol PP

Keberadaan Polisi Pamong Praja dimulai pada era kolonial Belanda sejak VOC menduduki Batavia di bawah pimpinan Gubernur Jenderal Pieter Both.

Both memandang perlunya satuan yang bertugas untuk menjaga ketentraman dan ketertiban penduduk karena pada waktu itu Batavia mendapat serangan dari penduduk lokal dan tentara Inggris.

Untuk menyikapi hal tersebut maka dibentuklah Bailluw, semacam polisi yang merangkap jaksa dan hakim yang bertugas menangani perselisihan hukum yang terjadi antara VOC dengan warga serta menjaga ketertiban dan ketenteraman warga.

Setelah masa kepemimpinan Pieter Both, Gubernur Jenderal Raffles memimpin dan mengembangkan Bailluw menjadi Besturrs Politie atau polisi pamong praja.

Selain melakukan tugas pokok Bailluw, Besturrs Politie juga bertugas membantu pemerintah di tingkat kawedanan. Kawedanan adalah tingkat pemerintahan di bawah kabupaten dan di atas kecamatan.

Menjelang akhir era kolonial khususnya pada masa pendudukan Jepang, organisasi polisi pamong praja mengalami perubahan besar, dan dalam praktiknya menjadi tidak jelas.

Secara struktural, peran Besturrs Politie justru bercampur dengan kepolisian dan kemiliteran.

Namun, setelah era kemerdekaan, berdasarkan PP No.1 Tahun 1948, didirikanlah Detasemen Polisi Pamong Praja Keamanan Kapanewon yang selanjutnya disebut Detasemen Polisi Pamong Praja.

Nama Detasemen Polisi Pamong Praja sempat mengalami perubahan beberapa kali. Mulai dari Kesatuan Polisi Pamong Praja, Pagar Baya, dan Pagar Praja.

Namun, berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 1999, nama polisi pamong praja diubah menjadi Satuan Polisi Pamong Praja atau yang biasa disingkat Satpol PP.

Nama itulah yang terus digunakan hingga sekarang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018.

Selengkapnya dapat dilihat di laman ini.

Baca juga: Bupati Gowa Tegaskan Oknum Satpol PP Penganiaya Ibu Hamil Akan Dihukum Berat

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi