Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemutakhiran Data Mandiri PNS Mulai 15 Juli, Simak Caranya

Baca di App
Lihat Foto
Instagram BKN
Pemutakhiran data ASN dan PPT Non-ASN dapat dilakukan mulai 15 Juli 2021 melalui aplikasi atau website MySAPK.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Non-ASN sudah bisa dilakukan.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui akun media sosial resmi mengumumkan, pemutakhiran data dapat dilakukan mulai 15 Juli 2021 pukul 19.15 WIB.

Proses pemutakhiran data dapat dilakukan melalui aplikasi MySAPK yang dapat dapat diunduh di ponsel atau melalui website https://mysapk.bkn.go.id.

Baca juga: Cara Buat Akun dan Daftar CPNS 2021 di www.sscasn.bkn.go.idUntuk diketahui, PDM adalah proses pembaharuan data secara mandiri yang dilakukan oleh PNS, CPNS, PPPK dan juga Pejabat Pimpinan Tinggi Non-ASN.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelumnya BKN menyebut soal temuan data 97.000 pegawai negeri sipil misterius hasil pendataan ulang pegawai tahun 2015 dan menjadi sorotan publik.

Pemutakhiran data bertujuan untuk mewujudkan data kepegawaian yang akurat, terkini, terpadu, dan berkualitas baik sehingga dapat menciptakan interoperabilitas data.

Baca juga: 3 Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Daftar CPNS 2021

Langkah-langkah pemutakhiran data

Mengutip Kompas.com, 26 Mei 2021, tata cara pemutakhiran data mandiri terbagi menjadi dua, yakni untuk PNS dan untuk PPPK serta PPT Non-ASN

Langkah-langkah pemutakhiran data untuk PNS

1. Login MySAPK

2. Pilih "Pemutakhiran Data Mandiri"

3. Memeriksa dan memverifikasi data pada setiap riwayat, seperti:

  • Data personal
  • Riwayat jabatan
  • Riwayat pendidikan dan diklat/kursus
  • Riwayat SKP
  • Riwayat penghargaan (tanda jasa)
  • Riwayat pangkat dan golongan ruang
  • Riwayat keluarga
  • Riwayat peninjauan masa kerja (PMK)
  • Riwayat pindah instansi
  • Riwayat CLTN
  • Riwayat CPNS/PNS
  • Riwayat organisasi

4. Melengkapi riwayat dengan mengunggah dokumen pendukung

5. Mengirim pengajuan dan mengunduh bukti pemutakhiran

Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN

Perubahan data PNS

Apabila ada data yang tidak sesuai, maka PNS dapat mengikuti cara berikut:

  • Login MySAPK Memilih "Update Data Mandiri"
  • Memilih Unor Verifikasi
  • Memeriksa dan memverifikasi data pada setiap riwayat
  • Menambah/mengedit data yang tidak sesuai
  • Mengunggah dokumen pendukung
  • Memeriksa kembali usulan pemutakhiran dan kirim pengajuan
  • Mengunduh bukti telah mengikuti pemutakhiran data
  • Memantau progres verifikasi via layanan notifikasi MySAPK

Baca juga: Rincian Formasi CPNS 2021 Kementerian ESDM, untuk Lulusan SMK hingga S2, Cek Daftarnya!

Langkah-langkah pemutakhiran data untuk PPPK dan PPT Non-ASN

1. Login MySAPK

2. Pilih "Pemutakhiran Data Mandiri"

3. Memeriksa dan memverifikasi data pada setiap riwayat, seperti:

  • Data profil pegawai
  • Riwayat jabatan
  • Riwayat diklat (kursus)
  • Riwayat penghargaan/tanda jasa
  • Riwayat keluarga
  • Riwayat organisasi

4. Melengkapi riwayat dengan mengunggah dokumen pendukung

5. Mengirim pengajuan dan mengunduh bukti pemutakhiran

Baca juga: Kejaksaan Agung Buka 4.148 Formasi untuk CPNS 2021, Syarat Minimal Lulusan SMA-S2

Perubahan data untuk PPPK dan PPT Non-ASN

Apabila ada data yang tidak sesuai, maka PPPK dan PPT Non-ASN dapat mengikuti cara berikut:

  • Login MySAPK
  • Memilih "Pemutahiran Data Mandiri"
  • Memilih Unor Verifikasi
  • Memeriksa dan memverifikasi data pada setiap riwayat
  • Menambah/mengedit data yang tidak sesuai
  • Mengunggah dokumen pendukung
  • Memeriksa kembali usulan pemutakhiran dan kirim pengajuan
  • Mengunduh bukti telah mengikuti pemutakhiran data
  • Memantau progres verifikasi via layanan notifikasi MySAPK

Baca juga: Simak, Berikut Aturan Baru Pemecatan PNS

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Aturan Baru PNS

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi