Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketika Ayah Merasa Bangga Anaknya Pilih Dipenjara karena Melanggar PPKM

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA
Agus Suparman (56), ayah pemilik kedai kopi yang memilih dipenjara dari pada bayar denda Rp 5 juta ke Negara gara-gara langgar PPKM Darurat di depan Lapas Kelas II B Tasikmalaya, Kamis (15/7/2021).

KOMPAS.com - Seorang penjual kopi yang melanggar PPKM darurat kaget ternyata ia dihukum penjara di Lapas bukan di ruang tahanan polisi.

Di sisi lain, sang ayah merasa bangga atas keputusan anaknya memilih dipenjara daripada harus membayar denda Rp 5 juta.

Asep Lutfi Suparman (23) resmi menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tasikmalaya, Jawa Barat.

Ia mendapat tindak pidana ringan (tipiring) karena melanggar PPKM darurat karena membuka warung kopi dan membiarkan pelanggannya minum kopi di tempat.

Baca juga: Nasib Asep, Penjual Kopi yang Dipenjara gara-gara Langgar PPKM, Dimasukkan Satu Sel dengan Napi Lain hingga Rambut Dipelontos...

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asep menjalani hukuman dari Kamis hingga Sabtu (15-17/7/2021). Artinya hari ini masa penahanannya akan berakhir.

Di ruang tahanan Lapas Tasikmalaya, Asep diperlakukan layaknya tahanan lain. Kepalanya dicukur hingga pelontos dan mengenakan baju tahanan. Ia mendekam di sel tahanan Situ Cilambu Blok 12, yang berada di dalam bangunan lapas.

Kepala Lapas Kelas IIB Tasikmalaya Davi Bartian menyebutkan, meski terpidana tindak pidana ringan (tipiring), Asep tetap disatukan dengan terpidana kasus lainnya. Apalagi, ruang tahanan Lapas Tasikmalaya penuh dan tidak ada sel khusus.

"Enggak ada ruangan khusus ya, selnya disatukan dengan narapidana lainnya. Apalai, ruangan sel tahanan di kita kan penuh juga. Jadi disatuin bareng tahanan lainnya," kata Asep.

Asep juga akan mendapat pembinaan sama dengan tahanan lainnya meski ia ditahan hanya tiga hari karena tipiring.

Kaget

Sementara itu, Asep mengaku kaget karena bukan ditahan di kantor polres atau polsek, melainkan di lapas.

Namun demikian, ia mengaku tetap siap menjalani hukuman karena melanggar PPKM darurat.

Sementara sang ayah, Agus Rahmat (56) mengaku bangga dengan keputusan anaknya.

Meski ia mampu membayar uang Rp 5 juta untuk bayar denda, namun Agus menghormati keputusan anaknya yang tetap dipenjara.

"Saya bangga dengan keputusan anak saya. Meski sebetulnya, kalau untuk bayar denda Rp 5 juta saya langsung bisa sediakan saat ini juga. Tapi, saya mendukung keinginan anak saya yang lebih memilih kurungan penjara daripada membayar denda," kata Agus ketika mengantar Asep kala itu.

Baca juga: Cerita Asep, Pemilik Kedai Kopi di Tasikmalaya: Saya Kira Ditahan di Polsek atau Polres, Ternyata di Lapas

Agus menyadari bahwa anaknya bersalah karena memukau kedai kopi melebihi jam yang sudah ditentukan pada PPKM darurat. Selain itu, anaknya juga menerima pelanggan untuk makan di tempat. (Kompas Regional/ Penulis: Irwan Nugraha | Editor: Aprillia Ika, I Kadek Wirya Aditya)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Editor: Farid Assifa
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi