Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rencana Vaksinasi Gotong Royong Berbayar yang Berakhir Pembatalan

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com / AGIE PERMADI
Warga menerima suntikan vaksin saat kegiatan vaksinasi Covid-19 massal di Gedung Graha Bhayangkara, Kota Bandung, Sabtu (26/6/2021). Di HUT Ke-75 Bhayangkara, Polrestabes Bandung menggelar pemberian vaksin Covid-19 di 11 titik di wilayah hukumnya dengan kuota sebanyak 14.983 orang. Vaksin berbayar atau Vaksin Gotong Royong disediakan oleh BUMN Kimia Farma (vaksin Kimia Farma) dari jenis Sinopharm.
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

 

KOMPAS.com - Pemerintah mencanangkan program vaksinasi nasional dengan target 70 persen populasi untuk menciptakan kekebalan kelompok atau herd immunity.

Hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya mengendalikan pandemi Covid-19 di Tanah Air,

Beragam program vaksinasi dilakukan, dari program vaksinasi gratis masyarakat umum, vaksinasi Gotong Royong bagi karyawan dan keluarga karyawan dengan biaya dari perusahaan.

Ada juga rencana Vaksinasi Gotong Royong yang dibuka untuk individual di luar perusahaan. Artinya, seseorang bisa mendapatkan vaksinasi dengan membayar tarif yang ditetapkan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Program vaksinasi berbayar itu semula akan dijalankan oleh Kimia Farma pada 12 Juli lalu. Kini, rencana tersebut berakhir dengan pembatalan.

Berikut rangkumannya:

Baca juga: Sore Ini Keputusan Perpanjangan PPKM Darurat Diumumkan Pemerintah

1. Tujuan awal

Adanya vaksinasi gotong royong berbayar ini semula diniatkan untuk mempercepat laju dan cakupan vaksinasi nasional. Dengan begitu, kekebalan kelompok yang diharapkan pun akan semakin cepat terwujud.

Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Staf Khusus Menteri BUMN Erick Thohir, Arya Sinulingga.

"Tujuannya vaksinasi semakin cepat dilaksanakan, Jadi (masyarakat) banyak pilihan. Jadi ini adalah bagian dari langkah-langkah supaya vaksinasi bisa dikerjakan secara cepat, herd immunity tercapai," kata Arya, dikutip dari Kompas.com (11/7/2021).

2. Dasar hukum

Pelaksanaan vaksin Covid-19 berbayar ini berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 19 Tahun 2021 tentang perubahan atas Permenkes No. 10/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.

Melalui aturan itu, pemerintah merevisi pengertian dari Vaksinasi Gotong Royong menjadi pelaksanaan vaksinasi Covid-19 kepada individu/orang perorangan yang pendanaannya dibebankan kepada yang bersangkutan, atau pelaksanaan vaksinasi Covid-19 kepada karyawan/karyawati, keluarga atau individu lain terkait dalam keluarga yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada badan hukum/badan usaha.

Pada Pasal 3 ayat (4) huruf b disebutkan, selain untuk karyawan, keluarga, dan individu, badan hukum/badan usaha juga dapat melaksanakan Vaksinasi Gotong Royong untuk individu/orang perorangan.

Jadi, Permenkes yang semula mendefinisikan Vaksin Gotong Royong sebatas pada vaksinasi yang pembiayaannya dibebankan pada perusahaan, kini telah diperluas.

Baca juga: Menuai Kritik, Akhirnya Vaksinasi Gotong Royong Berbayar Batal

3. Rencana pelaksanaan

Vaksinasi ini akan dilaksanakan dengan menggandeng Kimia Farma dan sedianya mulai dapat diakses per12 Juli 2021.

Namun, pelaksanaan itu ditunda dengan pertimbangan diperlukan sosialisasi lebih lanjut.

Di tahap awal, VGR individu ini dapat didapatkan di 8 titik klinik Kimia Farma yang tersebar di Jawa dan Bali.

Menggunakan vaksin Sinopharm (2 dosis), masyarakat yang ingin memilih opsi VGR akan dikenakan biaya maksimal sebesar Rp879.140 untuk 2 dosis vaksin beserta pelayanannya.

Rinciannya, tiap dosis vaksin dibanderol harga Rp 321.660 dan biaya layanan maksimal adalah Rp117.910.

Sehingga jika dikalikan 2 kali suntikan yang harus diterima, total biaya yang harus dikeluarkan hampir mencapai Rp900.000.

Ketentuan ini dimuat dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4643/2021.

Baca juga: PPKM Darurat Jadi Diperpanjang atau Tidak?

4. Pro kontra

Meski sudah diputuskan dan direncanakan dengan sedemikian rupa, program ini mendapat banyak respons dari beragam pihak, mulai dari masyarakat, pakar, hingga Badan Kesehatan Dunia.

Ada sebagian yang menyetujui program ini dan menganggapnya sebagai satu opsi yang tidak mengikat, sehingga sah-sah saja dilakukan, selama vaksinasi gratis masih diberikan.

Misalnya Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi).

"Jika ada kelompok masyarakat yang ingin divaksin segera dan memiliki kemampuan untuk membayar, dan pemerintah menyediakan akses itu, sah-sah saja," kata Ketua Umum DPD Hippi DKI Jakarta, dikutip dari Kompas.com (14/07/2021).

Namun ada pula yang menentang dan menganggapnya sebagai upaya komersialisasi pandemi, dan satu langkah yang tidak etis di tengah situasi krisis ini.

Pendapat itu salah satunya disampaikan oleh Kepala Unit Program Imunisasi WHO, Dr Ann Lindstrand.

"Penting bahwa setiap warga negara memiliki kemungkinan yang sama untuk mendapatkan akses, dan pembayaran apapun dapat menimbulkan masalah etika dan akses (vaksin tersebut)," kata Ann dalam konferensi pers WHO dikutip Kompas.com, Jumat (16/7/2021).

Menurut dia, Indonesia bisa mengakses lebih banyak vaksin gratis dari jalur kerja sama internasional, dari pada memungut pembayaran dari masyarakat.

5. Dibatalkan

Presiden Joko Widodo akhrnya mengambil keputusan untuk membatalkan pemberlakuan VGR berbayar untuk individu setelah mendapatkan beragam masukan.

Hal itu disampaikan Sekretaris Kabinet, Pramono Anung melalui keterangan resmi yang diunggah di YouTube Sekretarian Presiden, Jumat (16/7/2021).

"Setelah mendapatkan masukan dan juga respons dari masyarakat, Presiden telah memberikan arahan dengan tegas untuk vaksin berbayar yang rencananya disalurkan melalui Kimia Farma semuanya dibatalkan dan dicabut," kata Pramono.

Sehingga program VGR hanya ada yang biayanya ditanggung oleh perusahaan, ini seperti program yang sebelumnya sudah berjalan.

Sementara untuk masyarakat umum, semua akan ditanggung oleh Pemerintah.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi