Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dedi Mulyadi: Razia PPKM Darurat Harus Disertai Bansos agar Solutif

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/PUTRA PRIMA PERDANA
Anggota DPR RI Dedi Mulyadi menitipkan uang sebesar Rp.15 juta ke Pengadilan Negeri Purwakarta untuk membayar denda pelanggar PPKM Darurat, terutama yang dialami pedagang kecil atau masyarakat kecil yang sedang berusaha. Pemberian uang denda itu diberikan langsung oleh Dedi kepada panitera PN Purwakrta, Kamis (15/7/2021).
Penulis: Farid Assifa
|
Editor: Farid Assifa

KOMPAS.com - Anggota DPR RI Dedi Mulyadi yang juga politisi Golkar meminta Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat agar dibenahi di daerah. Salah satunya dengan melibatkan Dinas Sosial atau Bagian Sosial di pemerintah daerah.

Dedi mengatakan, penindakan terhadap pedagang kecil yang dianggap melanggar PPKM Darurat semestinya mempertimbangkan faktor kondisi sosial pedagang itu sendiri.

Ketika petugas turun ke masyarakat, kata Dedi, seharunya dilengkapi data, apakah mereka sudah menerima bantuan pemerintah atau tidak.

"Kalau menerima bantuan pemerintah, pedagang yang melanggar bisa dilakukan penindakan. Berarti ia dagang memang bukan untuk kebutuhan makan, tapi yang lain," kata Dedi kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Sabtu (17/7/2021).

Baca juga: Kisah Komariyah, Tak Kuasa Saat Usaha Nasi Uduknya Kena Denda PPKM Rp 400.000, Kaget Dibayari Haji Udin yang Ternyata Dedi Mulyadi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebaliknya, kata Dedi, andaikan pedagang itu belum mendapat bantuan apa-apa dari pemerintah, petugas bisa menghentikan jualannya, tetapi dengan memberi solusi untuk ekonominya.

"Ini artinya, petugas Dinas Sosial harus mendampingi petugas, turun ke lapangan. Pedagang itu beri bantuan misalnya untuk makan sore, atau makan untuk besok pagi. Ini konteksnya pedagang kecil ya," ujarnya.

Dedi mengatakan, jika penindakan itu dilakukan dengan prinsip dasar sosial, maka tidak akan ada problem.

Sebab, kata dia, yang menjadi probelm saat ini adalah pendakan dilakukan tanpa ada solusi bagi warga.

"Ditindak tapi tak ada solusi. Orang dihentikan berjualannya atau didenda, tapi tidak pernah dipertimbangkan dampaknya, justru itu akan semakin memperparah Covid-19. Tidak solutif," ujar mantan bupati Purwakarta itu.

Selain itu, Dedi mengatakan, klaster juga harus menjadi pertimbangan petugas sebelum menindak.

Sebab, esensi penindakan itu adalah untuk mencegah penyebaran Covid-19, sehingga petugas harus memiliki peta data di daerah itu. Apakah ada klaster Covid-19 atau bukan.

Kalau ada warga yang berkumpul tetapi bukan di wilayah klaster, cukup ditegur dan disuruh pulang. Lalu pemilik warungnya diperingatkan, tidak usah ditindak karena bukan klaster.

"Tetapi kalau di situ ada klaster tetapi tetap membandel, itu harus ada upaya eksekusi paksa. Tetapi ekseuisi paksa itu kan ujungnya orang untuk isolasi mandiri. Di sanalah Dinsos mendampingi warga untuk menyelesaikan problem ekonominya," kata Dedi.

"Oleh karena itu, saya minta Satpol PP, polisi TNI turun ke masyarakat dengan didampingi petugas Dinsos dengan kekuatan logistik yang cukup. Baru itu efektif dan solutif," katanya.

Dedi mengatakan, usulan itu berdasarkan dari pemantauannya terhadap pedagang kecil yang ditindak karena melanggar PPKM Darurat.

Dedi juga sekaligus membantu membayar denda bagi pedagang kecil yang ditindak, seperti di Purwakarta dan Banten.

Benahi program bansos

Hal sama disampaikan Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira. Ia menyebut, ada beberapa yang harus dibenahi dalam pelaksanaan PPKM Darurat.

Pertama adalah soal data bansos yang harus diperbaharui. Pemerintah dinilai masih menggunakan data lama dan programnya cenderung pengulangan dari program sebelum masa pandemi.

Pembenahan selanjutnya adalah memperluas jangkauan bantuan sosial.

Bhima menilai, jumlah penerima bansos saat ini masih jauh dari jumlah penduduk rentan miskin di Indonesia, yakni sebanyak 115 juta orang.

Baca juga: PPKM Darurat Dinilai Sulitkan Rakyat Kecil, Apa yang Harus Dibenahi?

Selain itu, waktu penyaluran bansos pun harus dibenahi karena terlalu lama. Akibatnya, bantuan bisa dinikmati penerima di waktu yang terlambat.

"Evaluasi perlu dilakukan soal mekanisme penyaluran bansos yang terbilang lama. PPKM Darurat diumumkan tapi bansos tunainya belum disalurkan. Ini berdampak pada PPKM yang kurang efektif, karena masyarakat terpaksa mencari penghasilan di luar rumah," kata Bhima dilansir Kompas Tren, Sabtu.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi