Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rincian Diskon Listrik yang Diperpanjang dan Cara Mengeceknya Secara Online

Baca di App
Lihat Foto
Shuterstock
Ilustrasi listrik
Penulis: Farid Assifa
|
Editor: Farid Assifa

KOMPAS.com - Berikut rincian diskon listrik yang diperpanjang hingga Desember 2021 dan cara mengeceknya secara online yang perlu Anda ketahui.

Sebelumnya, pemerintah memperpanjang diskon listrik hingga Desember 2021 sebagai salah satu bentuk bantuan sosial kepada masyarakat di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Berikut rinciannya:

1. Reguler atau pascabayar: rekening listrik diberi diskon 50 persen atau gratis (biaya pemakaman dan biaya beban)

2. Prabayar: diberikan diskon tarif listrik untuk pembelian token sebesar 50 persen

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

1. Reguler atau pascabayar: rekening listrik diberikan diskon sebesar 25 persen (biaya pemakaian dan biaya beban).

2. Prabayar: diberikan diskon tarif listrik untuk pembelian token sebesar 25 persen.

Baca juga: Diskon Listrik Diperpanjang Hingga Desember 2021, Ini Rinciannya

Untuk perpanjangan diskon listrik, pemerintah menambah anggaran Rp 1,91 triliun. Artinya, anggaran diskon listrik naik dari Rp 7,58 triliun menjadi Rp 9,49 triliun.

"Kami perpanjang biaya abonemen atau biaya beban untuk 1,14 juta pelanggan. Kita perpanjang sepanjang tahun sampai Desember sehingga akan ada tambahan Rp 420 miliar dari anggaran menjadi Rp 2,11 triliun," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers PPKM Darurat,dilansir Kompas Money, Sabtu (17/7/2021).

Cara cek diskon listrik

Untuk mengecek diskon listrik caranya mudah. Berikut langkah-langkahnya:

1. Masuk ke laman https://stimulus.pln.co.id

2. Isi kolom yang sudah disediakan, antara lain:
- IDPEL atau NOMOR METER

3. Isi kolom "Masukkan kata disamping" dengan kode yang tertera di kotak kiri

4. Klik "Cari"

Nanti akan muncul besaran diskon listrik yang didapat jika Anda berhak menerimanya.

Selanjutnya isi "Entri Data Kependudukan" untuk mengetahui apakah Anda termasuk kategori pelanggan yang mendapat diskon listrik atau pengurangan tagihan listrik. Caranya sebagai berikut ini:

1. Isi NIK

2. Isi nama sesuai KTP

3. Isi alamat sesuai KTP

4. Masukkan kode di kolom yang sudah disediakan

5. Lalu klik "Simpan"

Jika Anda berhak menerima diskon listrik, akan ada pemberitahuan.

Baca juga: Jubir Presiden: Diskon Listrik Diperpanjang hingga September, Pemerintah Siapkan Anggaran Rp 7,58 Triliun

Namun sebaliknya, jika Anda tidak berhak, maka akan notifikasi bahwa kompensasi dalam bentuk pembebasan tagihan listrik hanya diberikan kepada pelanggan rumah tangga daya 450 VA dan kompensasi dalam bentuk pengurangan tagihan listrik hanya untuk pelanggan daya 900 VA Bersubsidi sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi