Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Besok, Ini Aturan dan Syarat Perjalanan Selama Libur Idul Adha

Baca di App
Lihat Foto
Unsplash/Voo qqq
Penumpang di kedatangan internasional Bandara Soekarno Hatta harus melalui 9 check point sebelum bisa leluasa memasuki wilayah Indonesia.
|
Editor: Maya Citra Rosa

KOMPAS.com - Sejumlah peraturan menjelang libur hari raya Idul Adha 1442 H/2021 M mulai diperketat bagi pelaku perjalanan dalam negeri.

Penyesuaian tersebut menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 15 tahun 2021.

Pemberlakukan penyesuaian SE tersebut mulai 19 Juli 2021 besok.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan yang dikutip dari Kompas.com mengatakan menindaklanjuti SE dengan menerbitkan addendum SE yang saat ini masih menyesuaikan pelaksanaannya di lapangan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Kami dari Kemenhub akan segera menindaklanjuti SE Satgas Nomor 15 Tahun 2021 ini dengan menerbitkan addendum SE yang ada saat ini dan menyesuaikan pelaksanaan di lapangan," ujar Adita dalam konferensi pers daring pada Sabtu (17/7/2021) malam.

Dalam addendum SE Kementerian Perhubungan tersebut terdapat sejumlah aturan yang menjadi penyesuaian.

Baca juga: Simak, Ini Aturan Perjalanan Selama Libur Idul Adha 2021

Berikut ini penjelasan aturan pelaku perjalanan selama masa libur Idul Adha 2021.

1. Pelaku perjalanan antarkota hanya sektor esensial dan kritikal

Para pelaku perjalanan antarkota dibatasi hanya untuk orang yang memiliki keperluan dalam sektor esensial dan kritikal, serta pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak.

Sesuai dengan SE Satgas Covid-19 Nomor 15 tahun 2021, keperluan yang mendesak dimaksud adalah seperti pasien dengan kondisi sakit keras atau ibu hamil yang harus didampingi oleh satu anggota keluarga.

Aturan tersebut berlaku untuk perjalanan dengan menggunakan transportasi umum, yaitu laut, darat dan kereta api serta berlaku untuk kendaraan pribadi.

2. Tetap lampirkan STRP dan hasil negatif tes Covid-19

Syarat perjalanan antarkota tetap seperti aturan sebelumnya, kemudian ditambah dengan surat tanda registrasi pekerja (STRP) dan surat keterangan lainnya.

Baca juga: Berlaku 19 Juli, Ini Aturan Pelaku Perjalanan Selama Masa Libur Idul Adha 2021

Syarat bagi pelaku perjalanan:

"Pelaku perjalanan jarak jauh tadi wajib membawa STRP atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan pemda setempat atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon II untuk pemerintahan dan berstempel cap basah atau tanda tangan elektronik," jelas Adita.

3. Menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19

Kartu vaksinasi menjadi salah satu persyaratan pelaku perjalanan orang ke luar daerah kecuali bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik.

Baca juga: PPKM Darurat, Wapres Minta Umat Islam Shalat Idul Adha di Rumah

Pengecualian juga diberlakukan bagi mereka yang memiliki kepentingan mendesak.

Seperti pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang dan pengantar jenazah non Covid-19 maksimal 5 orang.

"Tetapi kesemuanya ini harus bisa menunjukkan hasil negatif tes baik itu antigen atau RT PCR," ungkap Adita.

4. Perjalanan anak usia di bawah 18 tahun dibatasi

Pelaku perjalanan yang berusia di bawah usia 18 tahun dibatasi. Maksudnya diminta untuk tidak melakukan pejalanan dulu selama masa PPKM darurat.

Lalu perjalanan rutin di wilayah aglomerasi akan mengikuti ketentuan saat ini.

"Beberapa waktu lalu kami menerbitkan SE Nomor 49 2021 dan SE Nomor 50 Tahun 2021 untuk ketentuan untuk perjalanan rutin di wilayah aglomerasi menggunakan transportasi darat dan kereta api ini akan diberlakukan wajib menunjukukan STRP maupun surat keterangan lain," ungkap Adita.

"Dan ini hanya untuk pekerja di sektor esensial dan kritikal," tambahnya.

Baca juga: Resep Gulai Kambing Tanpa Santan untuk Hidangan Idul Adha

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi