KOMPAS.com - Jelang Hari Raya Idul Adha, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat selama libur Idul Adha 1442 Hijriah.
Penerapan pembatasan sesuai ketentuan SE ini berlaku efektif mulai hari ini, Minggu (18/7/2021) hingga 25 Juli 2021.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, mengatakan, penerapan kebijakan ini untuk mengantisipasi pengalaman libur panjang yang mengakibatkan peningkatan laju penularan.
Selain itu, diharapkan mampu mengontrol tingginya laju penularan virus corona dengan pola penularan klaster rumah tangga.
Wiku mengatakan, penerapan kebijakan ini mencakup aspek pembatasan mobilitas masyarakat, pembatasan kegiatan peribadatan dan tradisi selama Hari Raya Idul Adha, serta pembatasan kegiatan wisata dan aktivitas masyarakat lainnya.
Baca juga: Tata Cara Shalat Idul Adha di Rumah, Panduan dari MUI
Berikut aturan lengkap pembatasan selama libur Idul Adha 1442 H.
1. Perjalanan dibatasi
Dalam SE Satgas Nomor 15 Tahun 2021, seluruh bentuk perjalanan orang keluar daerah dibatasi untuk sementara.
Pengecualian diberikan bagi pekerja sektor esensial dan kritikal serta perorangan dengan keperluan mendesak.
Yang dimaksud keperluan mendesak yakni:
- Pasien sakit keras
- Ibu hamil dengan pendamping satu orang anggota keluarga
- Kepentingan persalinan dengan pendamping maksimal dua orang
- Pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal lima orang.
Para pelaku perjalanan antardaerah juga harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen sesuai dengan ketentuan yang telah berlaku sebelumnya.
Sementara, pelaku perjalanan dari dan ke Pulau Jawa-Bali wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 dosis pertama yang masih berlaku, kecuali untuk kendaraan logistik dan pelaku perjalanan dengan kategori mendesak.
2. Pelaku perjalanan usia di bawah 18 tahun dibatasi untuk sementara
Anak-anak atau remaja dengan usia di bawah 18 tahun dibatasi atau dilarang melakukan perjalanan untuk sementara waktu.
Larangan ini karena situasi pandemi di Indonesia yang belum terkendali.
3. Kegiatan peribadatan berjemaah ditiadakan
Seluruh kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah di daerah yang menerapkan PPKM Darurat, PPKM Mikro Diperketat, dan kabupaten/kota non-PPKM Darurat tapi berstatus Zona Merah dan Oranye, ditiadakan dan dikerjakan di kediaman atau rumah masing-masing.
Sedangkan untuk daerah lainnya yang tidak termasuk dalam cakupan tersebut, maka dapat melakukan kegiatan ibadah berjemaah dengan syarat kapasitas maksimal di dalam rumah ibadah sebesar 30 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
4. Silaturahmi secara virtual
Seluruh masyarakat diimbau untuk melakukan silaturahmi secara virtual, untuk mengurangi penularan Covid-19 baik dari kerabat jauh maupun dekat.
5. Seluruh wisata di Jawa-Bali ditutup sementara
Seluruh tempat wisata di Pulau Jawa dan Bali serta wilayah yang menjalankan PPKM Diperketat ditutup sementara.
Sedangkan untuk daerah non-PPKM Darurat dan non-PPKM Diperketat dapat tetap beroperasi dengan kapasitas maksimal 25 persen dan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Berlakunya aturan ini tidak serta merta menggugurkan aturan lain.
Kebijakan seperti SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi COVID-19, semua instruksi Menteri Dalam Negeri, maupun surat edaran kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, serta instrumen hukum lainnya tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan SE Satgas Nomor 15 tahun 2021.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.