Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Idul Adha, Anak Usia Di Bawah 18 Tahun Diminta Tak Bepergian

Baca di App
Lihat Foto
Unsplash
Ilustrasi anak-anak.
|
Editor: Maya Citra Rosa

KOMPAS.com - Menjelang hari raya Idul Adha 1442 H/2021 M, Satgas penanganan Covid-19 menyesuaikan Surat Edaran Nomor 15 tahun 2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat selama libur Idul Adha 1442 Hijriah.

Penyesuaian tersebut menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 15 tahun 2021.

Pemberlakukan penyesuaian SE tersebut mulai 19 Juli 2021 besok.

Salah satu aturannya adalah membatasi pelaku perjalanan anak usia di bawah 18 tahun.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati yang dikutip dari Kompas.com mengatakan, menindaklanjuti SE dengan menerbitkan addendum SE yang saat ini masih menyesuaikan pelaksanaannya di lapangan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah meminta anak usia di bawah 18 tahun untuk tidak melakukan perjalanan terlebih dahulu selama masa PPKM darurat.

“Dalam situasi belum terkendali, anak usia di bawah 18 tahun diminta tak melakukan perjalanan terlebih dulu,” kata dia.

Baca juga: Aturan Lengkap Pembatasan Aktivitas Selama Libur Idul Adha, Berlaku Mulai Hari Ini

Lalu perjalanan rutin di wilayah aglomerasi akan mengikuti ketentuan saat ini.

"Beberapa waktu lalu kami menerbitkan SE Nomor 49 2021 dan SE Nomor 50 Tahun 2021 untuk ketentuan untuk perjalanan rutin di wilayah aglomerasi menggunakan transportasi darat dan kereta api ini akan diberlakukan wajib menunjukukan STRP maupun surat keterangan lain," ungkap Adita.

"Dan ini hanya untuk pekerja di sektor esensial dan kritikal," tambahnya.

Selain itu, dalam addendum SE Kementerian Perhubungan tersebut terdapat sejumlah aturan yang menjadi penyesuaian.

Berikut ini penjelasan aturan pelaku perjalanan selama masa libur Idul Adha 2021.

1. Pelaku perjalanan antarkota hanya sektor esensial dan kritikal

Para pelaku perjalanan antarkota dibatasi hanya untuk orang yang memiliki keperluan dalam sektor esensial dan kritikal, serta pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak.

Baca juga: PPKM Darurat, Wapres Minta Umat Islam Shalat Idul Adha di Rumah

Sesuai dengan SE Satgas Covid-19 Nomor 15 tahun 2021, keperluan yang mendesak dimaksud adalah seperti pasien dengan kondisi sakit keras atau ibu hamil yang harus didampingi oleh satu anggota keluarga.

Aturan tersebut berlaku untuk perjalanan dengan menggunakan transportasi umum, yaitu laut, darat dan kereta api serta berlaku untuk kendaraan pribadi.

2. Tetap lampirkan STRP dan hasil negatif tes Covid-19

Syarat perjalanan antarkota tetap seperti aturan sebelumnya, kemudian ditambah dengan surat tanda registrasi pekerja (STRP) dan surat keterangan lainnya.

Syarat bagi pelaku perjalanan:

Pelaku perjalanan orang jarak jauh dari dan ke Pulau Jawa dan Bali menggunakan alat transprotasi udara wajib menunjukkan kartu vaksinasi dosis pertama serta hasil negatif tes RT PCR yang berlaku 2x24 jam.

Pelaku perjalanan orang jarak jauh dari dan ke Pulau Jawa dan Bali selain menggunakan moda transportasi udara wajib menunjukkan kartu vaksinasi dosis pertama serta hasil negatif tes RT PCR yang berlaku 2x24 jam atau rapid tes Antigen berlaku satu kali 24 jam.

Baca juga: Mulai Besok, Ini Aturan dan Syarat Perjalanan Selama Libur Idul Adha

Pelaku perjalanan dari dan ke daerah luar Jawa dan Bali wajib menunjukkan hasil tes RT atau rapid test antigen.

"Pelaku perjalanan jarak jauh tadi wajib membawa STRP atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan pemda setempat atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon II untuk pemerintahan dan berstempel cap basah atau tanda tangan elektronik," jelas Adita.

3. Menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19

Kartu vaksinasi menjadi salah satu persyaratan pelaku perjalanan orang ke luar daerah kecuali bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik.

Pengecualian juga diberlakukan bagi mereka yang memiliki kepentingan mendesak.

Seperti pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang dan pengantar jenazah non Covid-19 maksimal 5 orang.

"Tetapi kesemuanya ini harus bisa menunjukkan hasil negatif tes baik itu antigen atau RT PCR," ungkap Adita.

Baca juga: Pesan Penutup Luhut ketika Evaluasi PPKM Darurat: Jangan Kita Politisasi Ini

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi