Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cair Bertahap hingga Desember 2021, Ini Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta!

Baca di App
Lihat Foto
Screenshot
Tampilan laman eform.bri.co.id/bpum
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM akan kembali menggelontorkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2021 kepada pelaku usaha mikro.

BPUM selama ini juga dikenal dengan BLT UMKM.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah bakal menambah penerima BPUM untuk 3 juta penerima baru selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Dengan demikian, jumlah penerima BPUM yang ditargetkan pemerintah sebanyak 12,8 juta orang.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Besaran BPUM yang diterima juga masih tetap yakni sebesar Rp 1,2 juta per-pelaku usaha mikro.

Saat ini, penyaluran BPUM dilakukan melalui dua bank, Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Negara Indonesia (BNI).

Baca juga: Cara Cek Penerima BPUM Rp 1,2 Juta di eform.BRI.co.id dan banpresbbpum.id

Bagaimana prosedur pencairan BPUM 2021?

Corporate Secretary Bank Rakyat Indonesia (BRI) Aestika Oryza Gunarto mengatakan, pihaknya menyalurkan atau mencairkan BPUM kepada penerima secara bertahap.

"BRI secara bertahap telah menyalurkan BPUM 2021 sesuai dengan data penerima yang diperoleh dari Kementerian Koperasi dan UKM RI," ujar Aestika saat dihubungi Kompas.com, Minggu (18/7/2021).

Ia menyebutkan, pencairan BPUM akan dilakukan hingga Desember 2021.

Tujuannya, agar masyarakat penerima bantuan dapat mengambil haknya di kantor BRI terdekat dengan lebih leluasa dan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.

"Perpanjangan waktu untuk pencairan dana BPUM ini dilakukan sesuai dengan instruksi Kementerian Koperasi dan UKM RI," lanjut dia.

Cara cek pencairan BPUM melalui BRI

Bagi Anda pelaku usaha mikro, pencairan BPUM ini sangat dinanti, apalagi masa PPKM Darurat membuat sejumlah bisnis menjadi seret.

Berikut prosedur pencairan BPUM bagi pelaku usaha mikro.

1. Para penerima BPUM 2021 dapat melakukan pengecekan satu pintu melalui e-form BRI pada website https://eform.bri.co.id/bpum.

2. Masukkan NIK yang tertera pada KTP.

3. Masukkan kode verifikasi yang muncul pada layar.

4. Klik "Proses Inquiry".

5. Akan muncul pemberitahuan terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM 2021.

6. Apabila tercatat mendapatkan BPUM, maka masyarakat dapat menghubungi Kantor Cabang BRI terdekat untuk melengkapi dokumen pencairan dengan membawa e-KTP asli.

7. Selain itu, kelengkapan dokumen pencairan lain yang dibutuhkan yakni:

  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
  • Surat Pernyataan dan Kuasa
  • Formulir Pembukaan/Perubahan Data Rekening (disediakan oleh BRI dan dilengkapi pada saat penerima datang ke Kantor BRI).

Pencairan BPUM tidak dipungut biaya alias gratis.

Karena membutuhkan identitas diri, Aestika mengimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dan tidak sembarangan memberi data pribadinya pada berbagai tautan (link) atau formulir pendataan yang tidak jelas sumbernya.

"Kehati-hatian harus dimiliki masyarakat agar data pribadi masyarakat tetap terjaga dan tidak disalahgunakan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," ujar Aestika.

Cara cek penerima BPUM lewat BNI

Diberitakan Kompas.com, 17 Juli 2021, nasabah BNI juga dapat mengecek apakah dirinya terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak melalui langkah-langkah berikut:

1. Buka https://banpresbpum.id.

2. Masukkan NIK

3. Klik "Cari"

4. Akan muncul pemberitahuan terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM 2021

Pelaku UMKM yang terdaftar sebagai penerima, dapat mencairkan BPUM dengan mendatangi kantor cabang BNI dan menandatangani serta menyampaikan SPTJM (surat pernyataan tanggung jawab mutlak).

Syarat lain yang juga harus dibawa saat pencairan bantuan adalah e-KTP, Kartu ATM, dan buku tabungan. Setelah seluruh syarat pencairan terpenuhi, penerima bantuan dapat mencairkan dana BPUM melalui ATM BNI, ATM Link, ATM Bank Lain, Agen46, atau kantor cabang BNI terdekat.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi