Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Poin Penting Aturan Terbaru Shalat dan Kurban Idul Adha 2021

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Umat muslim melaksanakan shalat Idul Adha di Jalan Pramuka Raya, Cempaka Putih, Jakarta Timur, Jumat (31/7/2020). Umat muslim menggelar shalat Idul Adha secara berjamaah dengan menerapkan protokol kesehatan seperti jaga jarak serta wajib mengenakan masker guna mencegah penyebaran COVID-19.
|
Editor: Maya Citra Rosa

KOMPAS.com - Beberapa hari menjelang perayaan hari Idul Adha 1442 Hijriyah/2021 Masehi, Kementerian Agama mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menag Nomor 17 tahun 2021.

Sejumlah aturan dikeluarkan untuk mencegah penularan Covid-19 kembali meluas setelah hari raya Idul Adha tahun ini.

Ketua Dewan Pakar Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan sesuai dengan SE Menag tersebut mengatur mulai dari peniadaan sholat Idul Adha secara berjamaah di masjid atau lapangan.

Serta mengatur pelaksanaan penyembelihan hewan kurban dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Point aturannya berlaku secara keseluruhan di Indonesia yang membatasi mobilitas masyarakat dengan menerapkan PPKM darurat dan mikro di sejumlah wilayah," ujar Wiku dalam Webinar Bidang Koordinasi Relawan dengan tema Menegakkan Protokol Ibadah Idul Adha di Era Pandemi, Minggu (18/7/2021).

Baca juga: PPKM Darurat, Wapres Minta Umat Islam Shalat Idul Adha di Rumah

Berikut ini poin-poin penting aturan yang harus diterapkan selama Idul Adha 2021:

1. Meniadakan tradisi takbiran keliling maupun takbiran bersama di masjid.

Kegiatan takbir keliling ditiadakan selama penerapan PPKM darurat dan mikro di beberapa wilayah dengan asasment level 3 dan 4 sesuai dengan SE Menag.

Warga dapat mengumandangkan takbir dengan menggunakan audio eletronik dan diikuti masyarakat di rumah masing-masing.

2. Meniadakan solat berjamaah di masjid atau tempat terbuka untuk seluruh daerah level assesmen.

Wiku menegaskan ibadah solat Idul Adha secara berjamaah ditiadakan di wilayah PPKM. Salat dapat dilakukan dengan anggota keluarga kecil tanpa meninggalkan rukun solat.

3. Meniadakan praktik halal bihalal dan silaturahmi untuk mencetah klaster.

Baca juga: Aturan Lengkap Pembatasan Aktivitas Selama Libur Idul Adha, Berlaku Mulai Hari Ini

Warga disarankan untuk silaturahmi secara virtual.

Selain itu warga juga diminta untuk tidak menerima tamu yang tidak satu rumah.

Hal ini untuk mencegah klaster rumah yang sedang tren di kota-kota besar, sehingga seringkali menimbulkan penularan.

4. Meniadakan pembagian daging kurban secara terpusat dan berkerumun.

Pembagian hewan kurban dapat dilakukan secara door to door.

5. Penyembelih pemotongan kurban dipastikan dalam keadaan sehat atau negatif Covid-19 dengan hasil tes Rapid Antigen.

Tidak hanya itu, warga diminta untuk menjaga jarak dan protokol kesehatan dan membersihkan alat yang sudah dipakai.

Baca juga: Mulai Besok, Ini Aturan dan Syarat Perjalanan Selama Libur Idul Adha

Panitia dipastikan sehat fisiknya. Bagi lansia yang memiliki komorbid diminta untuk tidak ikut acara penyembelihan hewan kurban.

Begitu juga dengan anak-anak untuk tetap di rumah agar tidak menimbulkan kerumunan.

Setelah penyembelihan, panitia yang pulang ke rumah diminta untuk membersihkan diri sebelum berdekatan dengan keluarga.

6. Menunda praktik takziah/nyekar untuk mencegah klaster.

Untuk sementara waktu, warga diminta untuk mendoakan keluarga yang sudah meninggal dari rumah saja. Hal ini agar mencegah adanya klaster baru lagi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi