Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beredar Jasa Pembuatan Sertifikat Vaksin Tanpa Perlu Vaksinasi, Kemenkes: Itu Penipuan

Baca di App
Lihat Foto
Screenshot Facebook
Tangkapan layar jasa pembuatan sertifikat vaksin Covid-19. Penyedia jasa mengklaim bisa membuat sertifikat vaksin resmi yang dapat digunakan sebagai syarat perjalanan, meski pemesan belum pernah divaksin.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Iklan jasa pembuatan sertifikat vaksin Covid-19 tanpa perlu mengikuti vaksinasi sempat beredar di media sosial Facebook.

Dari pantauan Kompas.com, Minggu (18/7/2021) penyedia jasa menyebutkan bahwa mereka dapat membuatkan sertifikat vaksin Covid-19 yang bersifat resmi. 

Tak hanya itu, sertifikat juga diklaim bukan ilegal atau palsu, dan dapat digunakan sebagai syarat untuk bepergian atau melakukan perjalanan.

Baca juga: Amankah Cetak Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Lewat Jasa Percetakan? Ini Jawaban Kemenkes

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beredar di Facebook

Berikut salah satu narasi iklan di Facebook yang menawarkan jasa percetakan sertifikat vaksin Covid-10 tanpa tes:

"Bagi yang ingin memiliki sertifikat vaksin tanpa melakukan vaksin atau takut divaksin, kami open jasa pembuatan sertifikat vaksin tahap 1 dan 2 resmi, bukan ilegal, atau pemalsuan data. Bisa digunakan untuk bepergian atau kepengurusan lainnya. Jika berminat Chat WhatsApp Admin kami (+62xxxxxxxxxx)," tulis sebuah akun Facebook. 

Sebagaimana diketahui, sertifikat vaksin Covid-19 menjadi salah satu syarat untuk melakukan perjalanan jarak jauh pada masa penerapan PPKM Darurat.

Namun dari penelusuran Kompas.com, iklan tersebut tidak lagi dapat diakses di Facebook. 

Diklaim "tembus"

Untuk mengetahui kebenaran jasa tersebut, Kompas.com mencoba menghubungi nomor WhatsApp yang disebutkan dalam narasi itu.

Nomor WA yang dihubungi Kompas.com pada Minggu (18/7/2021) pukul 14.15 WIB membenarkan bahwa pihaknya menyediakan jasa pembuatan sertifikat vaksin Covid-19.

Penyedia jasa mematok biaya jasa sebesar Rp 200.000. Pembeli nantinya akan mendapatkan sertifikat vaksinasi Covid-19 dosis 1 dan 2.

Sertifikat dapat dikirimkan dalam bentuk digital melalui WhatsApp atau dicetak dan dikirim dalam bentuk fisik ke alamat pembeli. 

Selain membayarkan biaya jasa, pembeli juga wajib menyertakan data identitas diri atau KTP dan nomor ponsel yang masih aktif.

Penyedia jasa juga menyebutkan bahwa sertifikat yang mereka buat diklaim dapat "tembus" atau dapat digunakan sebagai syarat perjalanan dan lolos verifikasi QR code petugas.

Baca juga: Buka pedulilindungi.id, Ini Cara Cek Sertifikat Vaksin Dosis Pertama

 

Tanggapan Kemenkes

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan, keberadaan jasa pembuatan sertifikat vaksin Covid-19 tanpa harus vaksin terlebih dulu itu merupakan tindakan melanggar hukum.

Menurut Nadia, jasa tersebut termasuk penipuan, karena sertifikat vaksin Covid-19 yang asli hanya bisa didapatkan jika seseorang sudah mengikuti vaksinasi.

"Ini kan masuk ke ranah penipuan ya, dan ini ranah dari penegak hukum," kata Nadia saat dihubungi Kompas.com, Minggu (18/7/2021).

Nadia mengatakan, keaslian sertifikat vaksinasi Covid-19 nantinya akan terlihat saat kode QR yang ada pada sertifikat dicek oleh petugas.

"Ada QR code yang nanti dibaca saat di bandara," ujar Nadia.

Ketika ditanya apakah Kemenkes akan menindak pihak-pihak yang menyediakan jasa pembuatan sertifikat vaksin Covid-19, Nadia menjawab bahwa hal tersebut menjadi kewenangan aparat penegak hukum. 

"Ini sudah tugasnya penegak hukum ya," kata Nadia.

Baca juga: Puluhan Sertifikat Vaksin Palsu Beredar di Ibu Kota Rusia, Polisi Gelar Penyelidikan

 

Terintegrasi

Dikutip dari situs  Kemenkes RI membuka akses bagi operator transportasi udara untuk melakukan pengecekan kesehatan penumpang secara otomatis dengan menunjukkan QR code di aplikasi Pedulilindungi atau menunjukkan nomor NIK di counter check-in. 

Sehingga penumpang tidak perlu lagi menunjukkan dokumen sertifikat vaksinasi dan hasil tes PCR atau antigen hardcopy.

Menkes Budi Gunadi Sadikin mengatakan dengan mekanisme di atas maka bisa dipastikan bahwa hanya penumpang yang sehat yang bisa masuk ke pesawat.

Semua data penumpang yang telah melakukan vaksinasi dan hasil pemeriksaan PCR/antigen tersimpan dengan aman di big data Kemenkes yang diberi nama New All Record atau NAR.

Seluruh big data NAR ini terkoneksi dengan aplikasi Pedulilindungi sehingga proses pengisian e-HAC yang selama ini sudah berjalan, dilakukan melalui aplikasi Pedulilindungi. 

Baca juga: Simak, Ini Cara Download Sertifikat Vaksinasi Covid-19 dan Manfaatnya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi