Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi Fatwa MUI: Peniadaan Shalat Idul Adha Berjamaah, Bukan Dilarang Beribadah

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Umat muslim melaksanakan shalat Idul Adha di Jalan Pramuka Raya, Cempaka Putih, Jakarta Timur, Jumat (31/7/2020). Umat muslim menggelar shalat Idul Adha secara berjamaah dengan menerapkan protokol kesehatan seperti jaga jarak serta wajib mengenakan masker guna mencegah penyebaran COVID-19.
|
Editor: Maya Citra Rosa


KOMPAS.com - Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Asrorun Ni'am Sholeh menegaskan secara kontekstual tidak ada ibadah yang dilarang.

Namun ditengah pandemi Covid-19 yang terus terjadinya penularan secara masif, cara pelaksanaan ibadah tersebut saja yang berbeda.

Ia meminta agar diksi yang seringkali disampaikan mengenai aturan berkaitan dengan suatu bidang, disampaikan oleh ahlinya.

"Pemilihan diksi yang baik ini akan mudah membangun komunikasi yang baik dan mudah diterima oleh publik," ujar Ni'am.

Salah satunya peniadaan shalat Idul Adha di masjid atau lapangan, menurut Ni'am bukan berarti umat Islam dilarang melakukan shalat Idul Adha.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Aturan Idul Adha, Anak Usia Di Bawah 18 Tahun Diminta Tak Bepergian

"Peniadaan aktivitas ibadah yang menimbulkan kerumunan. Aktivitas ibadah di masjid, dan tempat ibadah publik yang bersifat kerumunan seperti pengajian, majlis taklim, tahlil, istighasah kubrah) agar memerhatikan kondisi faktual," ujar Ni'am dalam Webinar Bidang Koordinasi Relawan dengan tema Menegakkan Protokol Ibadah Idul Adha di Era Pandemi, Minggu (18/7/2021).

Menurutnya terdapat dua aturan yang dapat diterapkan sesuai dengan aturan pemerintah PPKM darurat dan PPKM mikro.

Pertama kawasan tidak terkendali bisa mengambil rukhshah dengan melaksanakan ibadah di rumah dan kedua, kawasan terkendali dapat mengggelar penyelenggaraan ibadah dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat.

Hal ini juga bertepatan dengan perayaan hari raya Idul Adha yang berkaitan dengan shalat id, pemotongan dan pembagian hewan kurban.

Ia menjelaskan, tujuan pembatasan ini untuk meminimalisir pergerakan yang dapat memicu kerumunan dan menyebabkan penularan.

Hal yang perlu dipahami bersama menurutnya, bahwa wabah Covid-19 tidak menghalangi pelaksanaan ibadah.

Baca juga: PPKM Darurat, Wapres Minta Umat Islam Shalat Idul Adha di Rumah

Namun diadaptasi dari cara dilakukan di tempat publik dan berkumpul menjadi ke tempat privat terbatas.

"Jangan sampai maksud yang disampaikan baik, tapi narasi yang disampaikan mengundang kontroversi. Akhirnya pesannya tidak sampai," ujar Na'im.

Dalam hal ibadah, bukan menutup tempat ibadah, namun menggeser aktivitas ibadah yang dilakukan dengan "kerumunan" di tempat umum menjadi ketempat privat dan diyakini keamanannya dari penularan.

"Masjid atau tempat ibadah menjadi pusat syiar (non kerumunan). Masjid tetap sebagai pusat giat sosial menjadi tempat sosialisasi Covid-19 dan koordinasi kurban," tuturnya.

Baca juga: 6 Poin Penting Aturan Terbaru Shalat dan Kurban Idul Adha 2021

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi